CNEWS, SERDANG BEDAGAI — Sebuah pemandangan yang mencederai nurani kebangsaan terjadi di Kantor Kepala Desa Tanah Besih, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara. Pada Jumat sore, 13 Februari 2026, sekitar pukul 17.02 WIB, bendera Merah Putih dalam kondisi koyak, pudar parah, dan kusut masih tampak berkibar di halaman kantor desa—sekitar 300 meter dari areal kebun PT Socfindo.
Peristiwa ini langsung memantik kemarahan dan kritik keras publik. Bagi masyarakat, pengibaran bendera negara yang rusak di kantor pemerintahan bukan sekadar kelalaian, melainkan bentuk nyata pengabaian terhadap simbol kehormatan dan kedaulatan negara.
Diduga Dibiarkan Berbulan-bulan
Ironisnya, menurut penelusuran warga, bendera rusak tersebut diduga telah dibiarkan terpasang selama berbulan-bulan tanpa ada upaya penggantian. Kondisi ini memperkuat dugaan buruknya tata kelola dan rendahnya sensitivitas aparatur desa terhadap kewajiban konstitusional.
“Benderanya sudah sobek dan kusam, tapi tetap dikibarkan. Apakah pemerintah desa tidak merasa ini penghinaan terhadap negara?” ujar seorang warga dengan nada geram.
Melanggar UU Bendera dan Simbol Negara
Tindakan tersebut secara terang-benderang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009, yang menegaskan bahwa bendera Merah Putih yang rusak, luntur, sobek, atau kusut dilarang untuk dikibarkan. Pelanggaran atas ketentuan ini dapat berujung pada sanksi administratif hingga pidana, terlebih jika dilakukan secara sadar dan berulang oleh institusi negara.
Pakar Hukum: Indikasi Pengabaian Simbol Kenegaraan
Pemerhati hukum Muhammad Anas menilai pengibaran bendera rusak oleh kantor desa merupakan sinyal serius runtuhnya kepatuhan aparatur terhadap simbol negara.
“Bendera bukan kain biasa. Ketika simbol negara diperlakukan secara serampangan oleh institusi pemerintah, maka kepercayaan publik ikut runtuh,” tegasnya.
“Jika bendera saja dibiarkan rusak, publik wajar bertanya: bagaimana dengan pengelolaan administrasi dan keuangan desa?” lanjut Anas.
Kepala Desa Bungkam
Hingga berita ini diterbitkan, Suheri, selaku Kepala Desa Tanah Besih, belum memberikan keterangan resmi meski telah dikonfirmasi awak media terkait pengibaran bendera rusak tersebut.
Bendera Sobek, Etika dan Integritas Dipertanyakan
Bendera Merah Putih yang koyak dan tetap berkibar di halaman kantor desa bukan sekadar soal kelalaian teknis. Bagi publik, peristiwa ini adalah cermin bobroknya rasa tanggung jawab, etika pemerintahan, dan penghormatan terhadap negara.
Sebagai unit pemerintahan terdekat dengan rakyat, desa semestinya menjadi garda terdepan dalam menanamkan nasionalisme dan kepatuhan hukum. Namun yang tampak di Tanah Besih justru sebaliknya: simbol negara terhina, sementara aparatur memilih diam.
Kasus ini kini berkembang menjadi peringatan keras bagi pemerintah daerah dan aparat pengawas. Dari bendera yang koyak, publik membaca kemungkinan masalah yang lebih besar—bahwa yang lebih “robek” dari sekadar kain merah putih adalah integritas, transparansi, dan akuntabilitas kepemimpinan desa.
(MZ)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar