Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan Prabowo

Iklan Prabowo

DPRD Pelalawan Tegaskan ASN Dilarang Rangkap Jabatan, Kasus Kepsek Merangkap Wakil Ketua BPD Disorot

Sabtu, 07 Februari 2026 | Sabtu, Februari 07, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-02-07T14:39:29Z

 


CNEWS — PELALAWAN, RIAU, Kasus dugaan Aparatur Sipil Negara (ASN) merangkap dua jabatan yang viral di Kabupaten Pelalawan, Riau, menuai sorotan serius dari DPRD setempat. Seorang ASN yang masih aktif menjabat sebagai Kepala Sekolah SD Negeri 002 diketahui terpilih dan menjabat sebagai Wakil Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Ransang.


Persoalan ini mencuat ke ruang publik setelah diberitakan sejumlah media online dan memicu pertanyaan luas terkait kepatuhan terhadap regulasi kepegawaian dan potensi konflik kepentingan.


Upaya konfirmasi telah dilakukan awak media kepada Kepala Dinas Pendidikan serta Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pelalawan. Namun, jawaban dari kedua pejabat tersebut dinilai tidak tegas dan belum memberikan kepastian hukum terkait status rangkap jabatan ASN yang bersangkutan.


Menanggapi hal tersebut, Anggota DPRD Kabupaten Pelalawan Komisi I, Rustam Sinaga, angkat bicara dan menegaskan bahwa ASN dilarang merangkap jabatan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.


“Pada prinsipnya, PNS atau ASN tidak boleh merangkap jabatan, karena berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan mengganggu profesionalitas serta kinerja pelayanan publik,” tegas Rustam.


Menurutnya, larangan rangkap jabatan diperkuat oleh berbagai peraturan turunan UU ASN, yang bertujuan memastikan ASN bekerja penuh pada tugas pokok dan fungsinya, terlebih apabila jabatan lain tersebut mendapatkan penghasilan dari sumber anggaran negara yang berbeda.


Rustam menjelaskan, memang terdapat pengecualian terbatas, khususnya bagi ASN pada jabatan fungsional tertentu yang secara normatif diizinkan merangkap jabatan struktural. Namun, pengecualian tersebut diatur secara ketat, termasuk hanya diperbolehkan menerima satu jenis tunjangan.


“ASN juga boleh memiliki usaha sampingan, tetapi tidak boleh aktif dalam posisi manajerial, apalagi memegang jabatan publik lain yang bersifat politis atau representatif seperti BPD,” jelasnya.


Kasus ini dinilai menjadi ujian serius bagi komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan aturan ASN secara konsisten dan transparan. DPRD meminta agar instansi terkait segera memberikan klarifikasi resmi dan langkah konkret, guna menghindari preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan dan desa.


Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi yang tegas dari Pemerintah Kabupaten Pelalawan terkait status hukum jabatan ganda ASN tersebut, sementara perhatian publik terus menguat.

(TIM / RED)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update