CNEWS | Pelalawan, Riau — Dugaan skandal keuangan mengguncang BPR Dana Amanah. Bank milik daerah ini disorot setelah terindikasi mengalami kerugian ratusan juta rupiah pada Tahun Anggaran 2023 akibat dugaan kredit bermasalah, bahkan mengarah pada praktik kredit fiktif. Kasus tersebut kini tengah didalami oleh Kortas Tipikor Polres Pelalawan.
Sumber internal menyebutkan, kerugian tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan diduga kuat melibatkan permainan oknum internal bank. Informasi ini diperkuat oleh hasil konfirmasi media kepada salah satu anggota DPRD Kabupaten Pelalawan, Lutfhi dari Partai PKS, pada Jumat, 9 Januari 2026.
“Benar, kami telah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak BPR Dana Amanah. Pada tahun 2023 bank mengalami kerugian hingga miliaran rupiah, dengan dalih kredit macet. Saat ini kredit tersebut mulai membaik dan ada itikad baik setelah dimediasi direktur utama yang baru. Jika tidak ada itikad baik, maka jaminan akan dilelang,” ujar Lutfhi.
Kerugian Resmi Diakui BPK, Dividen Daerah Nol
Kerugian BPR Dana Amanah bukan sekadar klaim internal. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Nomor 39/LHP/XVIII.PEK/12/2024, bank daerah tersebut mencatat kerugian sebesar Rp515.515.723,00 pada tahun 2023. Akibatnya, Pemerintah Kabupaten Pelalawan tidak menerima dividen dari sektor Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan (HPKDYD).
Padahal, HPKDYD merupakan salah satu instrumen strategis pendapatan daerah yang berasal dari penyertaan modal pemerintah pada BUMD, termasuk BPR Dana Amanah. Nihilnya setoran dividen menimbulkan pertanyaan serius mengenai tata kelola dan pengawasan keuangan daerah.
Gedung Kantor Permanen TA 2008 Diduga “Raib”
Selain persoalan kredit, publik juga dihadapkan pada dugaan kejanggalan aset. Berdasarkan data pengadaan Tahun Anggaran 2008, Sekretariat Daerah Kabupaten Pelalawan disebut membangun gedung kantor permanen BPR Dana Amanah senilai Rp356.300.000.
Namun fakta di lapangan menunjukkan kondisi janggal: hingga kini kantor BPR Dana Amanah justru beroperasi di ruko di Jalan Lintas Timur, Pangkalan Kerinci. Pertanyaan publik pun mengemuka:
Di mana gedung kantor permanen yang dibangun dengan dana APBD tersebut? Apakah aset itu benar-benar ada, dialihfungsikan, atau justru hilang dari pencatatan?
Direktur Bungkam Soal Aset dan Langkah Hukum
Saat dikonfirmasi, Direktur BPR Dana Amanah saat ini, Susan, melalui pesan WhatsApp pada 5 Februari 2026, hanya memberikan jawaban singkat:
“Tahun 2023 belum saya direksinya, Pak.”
Ketika ditanya langkah konkret yang akan diambil sebagai direksi baru untuk menyelesaikan persoalan kerugian dan dugaan kredit bermasalah, Susan justru balik bertanya, “Langkah maksudnya, Pak?” Setelah itu, tidak ada lagi respons.
Upaya konfirmasi lanjutan terkait status gedung kantor permanen—apakah disewa atau milik sendiri—juga tidak mendapatkan jawaban. Sikap tertutup ini menambah daftar pertanyaan serius terkait transparansi dan akuntabilitas manajemen BPR Dana Amanah.
Desakan Audit Forensik dan Penegakan Hukum
Kasus ini dinilai tidak bisa berhenti pada klarifikasi normatif. Dugaan kredit fiktif, kerugian daerah, hingga keberadaan aset gedung yang tidak jelas merupakan indikasi awal tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.
Publik mendesak:
Audit forensik menyeluruh terhadap kredit dan aset BPR Dana Amanah
Penelusuran aliran dana oleh aparat penegak hukum
Penetapan tanggung jawab pidana dan perdata jika terbukti ada unsur kesengajaan
Penanganan serius kasus ini akan menjadi ujian komitmen penegakan hukum dan tata kelola BUMD secara nasional, bukan sekadar isu lokal Pelalawan.
(Tim Investigasi CNEWS)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar