CNews, Pelalawan, Riau — Dugaan penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi secara terang-terangan dan terorganisir mencuat di SPBU 14.284.655 Simpang Pulai, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Riau. Praktik ini memicu desakan publik agar Direktur Utama PT Pertamina (Persero) segera mencabut izin operasional SPBU tersebut.
Berdasarkan investigasi langsung tim media, pada Sabtu dini hari, 31 Januari 2026 sekitar pukul 02.00 WIB, terpantau aktivitas pengisian Bio Solar dan Pertalite dalam jumlah besar oleh kendaraan pelangsir. Sejumlah kendaraan jenis L300, Isuzu Panther, Colt Diesel, hingga mobil yang telah dimodifikasi dengan tangki siluman, terlihat bebas melakukan pengisian berulang kali.
Pada jalur Pertalite, awak media juga menemukan minibus dan kendaraan tua dengan puluhan jerigen kosong di dalamnya, siap diisi BBM subsidi. Aktivitas tersebut berlangsung tanpa pengawasan ketat, bahkan terkesan rutin dan aman dari penindakan.
Aduan Masyarakat Terbukti
Sebelumnya, warga sekitar telah melaporkan kepada media bahwa SPBU tersebut kerap melayani pelangsir BBM subsidi pada malam hari. Investigasi lapangan membuktikan laporan tersebut. Kendaraan yang sama terlihat bolak-balik masuk area SPBU untuk mengisi BBM subsidi dalam skala besar.
“Sudah lama terjadi. Mereka sangat berani, seperti sudah tidak takut hukum,” ungkap warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Sorotan Nasional: Dugaan Pembiaran
Fakta ini memunculkan pertanyaan serius di tingkat nasional: apakah pengawasan Pertamina dan aparat penegak hukum berjalan, atau justru terjadi pembiaran sistematis? Publik menduga adanya bekingan kuat sehingga SPBU tersebut terkesan kebal hukum meski dugaan pelanggaran berlangsung terbuka.
Jika terbukti, praktik ini melanggar UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam UU Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar. Selain itu, juga melanggar Perpres Nomor 191 Tahun 2014 dan Kepmen ESDM Nomor 37 Tahun 2022 terkait distribusi BBM subsidi.
Desakan Tindakan Tegas
Atas temuan ini, publik mendesak Pertamina Patra Niaga, Kementerian ESDM, serta Polri untuk segera melakukan audit, penyegelan, dan penindakan hukum terhadap SPBU serta jaringan pelangsir BBM subsidi yang diduga beroperasi secara terstruktur.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen SPBU belum memberikan klarifikasi resmi. Upaya konfirmasi kepada pengelola SPBU dan pihak terkait masih terus dilakukan.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen negara menjaga subsidi energi agar tepat sasaran, sekaligus membuka kembali persoalan laten penyelewengan BBM subsidi yang merugikan keuangan negara dan hak masyarakat luas.
Reporter: Tim Investigasi

Tidak ada komentar:
Posting Komentar