CNEWS, Jakarta — Federasi Serikat Pekerja (FSP) BUMN Bersatu mendesak aparat kepolisian dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk menangkap para buzzer dan influencer yang dinilai membela tersangka dan terdakwa kasus korupsi besar di tubuh PT Pertamina (Persero).
Desakan itu disampaikan Sekretaris Jenderal FSP BUMN Bersatu Gatot Sugihana, menanggapi maraknya kampanye digital dan opini sesat yang beredar di media sosial dan ruang publik, yang diduga bertujuan melemahkan proses hukum dan merusak kepercayaan publik terhadap Kejaksaan Agung.
“Para buzzer pembela koruptor itu harus segera ditangkap. Mereka bisa dijerat Pasal 21 Undang-Undang Tipikor karena dengan sengaja merintangi penyidikan atau proses peradilan perkara korupsi,” tegas Gatot dalam keterangan persnya di Jakarta, Rabu (11/2/2026).
Dugaan Skandal Minyak Pertamina: Kerugian Negara Diduga Capai Ribuan Triliun
Kasus dugaan korupsi di tubuh Pertamina disebut sebagai salah satu skandal keuangan terbesar dalam sejarah BUMN Indonesia, dengan potensi kerugian negara mencapai ribuan triliun rupiah.
Kasus ini berpusat pada manipulasi tata kelola impor minyak mentah dan BBM yang berlangsung sepanjang 2018–2023 dan melibatkan sejumlah anak usaha, antara lain:
- PT Pertamina Patra Niaga (Distribusi dan perdagangan BBM)
- PT Pertamina International Shipping (Logistik energi)
- PT Kilang Pertamina Internasional (Pengolahan minyak)
Menurut hasil penyelidikan Kejaksaan Agung RI, praktik korupsi tersebut meliputi penyimpangan impor, mark-up harga dan volume, pencampuran BBM ilegal, serta penggelembungan keuntungan untuk kepentingan pribadi dan kelompok tertentu.
Petrodollar dan Perang Opini Publik
FSP BUMN Bersatu menyoroti maraknya narasi pembelaan terhadap terdakwa dan buronan internasional seperti Riza Chalid dan Kerry Adrianto Riza, yang gencar dilakukan sejumlah tokoh publik, influencer, dan akun media sosial berbayar.
“Berdasarkan berbagai pemberitaan, ada indikasi aliran dana hingga Rp 88,4 miliar kepada para buzzer dan influencer untuk menggiring opini publik membela para koruptor. Ini bukan sekadar komunikasi digital, tapi operasi opini yang sistematis,” ujar Gatot.
Ia menegaskan bahwa kondisi ini telah menciptakan fenomena trial by public opinion, di mana opini publik diarahkan untuk melemahkan legitimasi penyidikan dan menekan lembaga hukum.
Kejahatan Digital dalam Bayang Korupsi
Gatot menilai, aktivitas para buzzer pembela koruptor merupakan bentuk obstruction of justice digital, karena secara langsung atau tidak langsung menghambat dan mempengaruhi proses penyidikan serta independensi pengadilan.
“Pasal 21 UU Tipikor sudah jelas: siapa pun yang mencegah atau menggagalkan penyidikan perkara korupsi bisa dipenjara 3 sampai 12 tahun. Aparat harus tegas,” tegasnya.
Ia juga mengajak seluruh elemen bangsa — influencer antikorupsi, pekerja BUMN, dan mahasiswa — untuk bersatu menjaga marwah penegakan hukum dan membentengi Kejaksaan Agung dari serangan opini berbayar.
Seruan Nasional: Dukung Presiden dan Kejaksaan Agung
FSP BUMN Bersatu menyerukan dukungan penuh kepada Presiden Prabowo Subianto dan Kejaksaan Agung RI dalam melanjutkan agenda besar pemberantasan korupsi di sektor energi nasional.
“Kami berdiri bersama negara. Koruptor harus diadili, jaringannya dibongkar, dan uang rakyat harus kembali. Tidak boleh ada buzzer atau kekuatan politik yang menghalangi,” pungkas Gatot Sugihana.
Reporter: Edo
Editor: Redaksi

Tidak ada komentar:
Posting Komentar