Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan Prabowo

Iklan Prabowo

Deforestasi Hutan Alih Fungsi Sawit Mamahan Jaya Disorot, Satgas PKH Dinilai Lamban Bertindak

Senin, 02 Februari 2026 | Senin, Februari 02, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-02-02T13:39:47Z


CNews, Pelalawan – Dugaan deforestasi dan alih fungsi kawasan hutan menjadi perkebunan kelapa sawit kembali mencuat di Desa Pangkalan Gondai, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Riau. Kawasan yang semestinya dilindungi melalui skema Perhutanan Sosial kini diduga telah berubah menjadi kebun sawit ilegal, namun hingga kini Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) belum terlihat mengambil langkah tegas.


Padahal, pemerintah pusat telah menegaskan komitmennya melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan dan Pemberantasan Perambahan serta Tambang Ilegal. Regulasi tersebut menjadi instrumen utama negara dalam menertibkan penguasaan kawasan hutan tanpa izin, termasuk alih fungsi ilegal menjadi perkebunan sawit.


Selain itu, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2025 sebagai perubahan atas PP Nomor 24 Tahun 2021, secara eksplisit mengatur pengenaan sanksi administratif hingga denda Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) bagi pihak yang menguasai dan memanfaatkan kawasan hutan tanpa izin sah.


Berdasarkan data yang dihimpun, Desa Pangkalan Gondai secara resmi telah memperoleh izin pengelolaan Perhutanan Sosial seluas ±9.210 hektare melalui SK Menteri LHK Nomor: SK.1201/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/3/2018. Namun, izin tersebut bukan untuk perkebunan sawit, melainkan untuk tanaman kehutanan dan pola agroforestry demi mendukung ketahanan pangan serta peningkatan ekonomi masyarakat setempat.


Fakta di lapangan justru menunjukkan adanya kebun sawit skala besar di dalam kawasan tersebut, yang diduga dikuasai pihak di luar Desa Pangkalan Gondai, bahkan di luar Kabupaten Pelalawan.


Ketua Gerakan Pemuda Peduli Pelalawan (GP3), Juhendri, menilai kondisi ini sebagai bentuk pengabaian serius terhadap mandat negara dalam menjaga kawasan hutan.


“Kami sangat mengapresiasi dibentuknya Satgas PKH sebagai instrumen negara untuk menertibkan kebun sawit ilegal di kawasan hutan. Ini sejalan dengan program Presiden RI Prabowo Subianto. Namun di lapangan, kami melihat belum ada tindakan nyata,” tegas Juhendri kepada wartawan.


Menurutnya, kawasan Perhutanan Sosial tidak boleh dialihfungsikan menjadi kebun sawit, apalagi jika penguasanya bukan masyarakat setempat yang menjadi subjek utama program tersebut.


“Perhutanan Sosial itu untuk masyarakat desa, dengan skema tanaman kehutanan dan tanaman sela. Bukan untuk sawit, dan bukan untuk dikuasai pihak luar,” tegas pria yang akrab disapa Joe, putra asli Pelalawan.


Joe juga mengingatkan, praktik menanam satu atau dua pohon kehutanan di tengah kebun sawit tidak dapat dijadikan dalih sebagai upaya rehabilitasi atau reboisasi.

“Itu bukan reboisasi. Itu justru patut diduga sebagai modus untuk mengelabui petugas. Hutan tidak bisa disamarkan dengan simbol,” katanya tajam.


GP3 mendesak Satgas PKH, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta aparat penegak hukum untuk segera turun ke lokasi, melakukan verifikasi lapangan, dan menindak tegas seluruh pihak yang terlibat, termasuk jika terdapat indikasi pembiaran atau pembackingan.


Joe menegaskan bahwa perlindungan hutan adalah bagian dari tanggung jawab kolektif, sejalan dengan semangat “Green Policing” yang digaungkan Kapolda Riau Irjen Pol. Herry Heryawan.


“Mari kita jaga hutan. Karena ketika hutan rusak, yang hancur bukan hanya lingkungan, tapi juga masa depan masyarakat,” pungkasnya.


Kasus ini kembali menegaskan urgensi kehadiran negara secara nyata, bukan hanya dalam bentuk regulasi, tetapi melalui penegakan hukum tanpa pandang bulu, agar kawasan hutan tidak terus menjadi korban kepentingan ekonomi jangka pendek.

(Tim/Syh)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update