Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan Prabowo

Iklan Prabowo

Berulang Kali Mangkir Sidang Jekson Sihombing, Wilson Lalengke: Ini Persekongkolan Jahat Kapolda–Kajati Riau

Selasa, 17 Februari 2026 | Selasa, Februari 17, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-02-17T14:56:42Z


CNEWS, PEKANBARU — Kasus kriminalisasi aktivis lingkungan dan antikorupsi Jekson Sihombing kini menjelma menjadi sorotan nasional. Bukan hanya karena substansi perkara, melainkan karena rangkaian pelanggaran serius dalam proses peradilan yang dinilai mencerminkan kolusi terbuka antara aparat penegak hukum dan kepentingan korporasi besar. Petisioner HAM PBB sekaligus Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, secara tegas menyebut situasi ini sebagai persekongkolan jahat antara Kapolda Riau dan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau.



Dari Pelapor Korupsi Triliunan Rupiah, Berubah Jadi Terdakwa


Perkara ini bermula ketika Jekson Sihombing—Ketua LSM PETIR—melaporkan dugaan penggelapan pajak dan korupsi bernilai Rp57 triliun yang diduga melibatkan Surya Dumai Group, serta praktik perkebunan sawit ilegal yang berujung pada penyitaan belasan kebun oleh Satgas PKH. Namun alih-alih mendapat perlindungan sebagai whistleblower, Jekson justru ditangkap dan didudukkan sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Pekanbaru.



Penangkapan Jekson sejak awal dipenuhi kejanggalan. Publik Riau menilai adanya operasi jebakan melalui tuduhan pemerasan Rp5 miliar, dengan narasi tas merah marun misterius, yang diduga direkayasa oleh aparat Polda Riau bersama PT Ciliandra Perkasa—entitas yang disebut terkait Surya Dumai Group.



Jaksa Mangkir, Sidang Cacat, Hak Terdakwa Dilanggar


Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Jonson Parancis dengan anggota Sugeng Harsoyo dan Refi Damayanti, pelanggaran prosedural justru kian telanjang. Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Riau—Rama Eka Darman, Marthyn Luther, Edy Prabudy, Mutiara Sandhy Putri, Muhammad Habibi, dan Edhie Juniadi Zarly—berulang kali mangkir dari persidangan, termasuk pada agenda krusial pemeriksaan saksi ahli tanggal 10 dan 12 Februari 2026.


Ketidakhadiran JPU dan saksi ahli tanpa alasan sah dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap prinsip fair trial dan kewajiban kehadiran penuntut umum di persidangan. Praktik ini bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan tindakan yang secara langsung merugikan hak konstitusional terdakwa untuk diadili secara cepat, sederhana, dan berbiaya ringan.


Wilson Lalengke: Premanisme Hukum, Pengkhianatan Negara


Wilson Lalengke tanpa tedeng aling-aling menyebut sikap JPU sebagai premanisme hukum. Ia juga menuding Sutikno selaku Kajati Riau bersekongkol dengan Herry Heryawan untuk membungkam aktivis antikorupsi.


“Jekson bolak-balik melapor ke Kejati Riau soal korupsi dan kejahatan lingkungan. Mustahil Kajati tidak tahu. Penangkapan Jekson adalah kriminalisasi barbar terhadap aktivis yang justru membantu negara menyelamatkan triliunan rupiah,” tegas Wilson, Senin (16/2/2026).


Ia juga mengecam keras jaksa yang mangkir sidang. “Mereka meruntuhkan integritas peradilan, makan gaji buta, dan secara brutal merampas hak warga negara,” ujarnya.


Keadilan, Integritas, dan Skandal Moral Aparat


Secara filosofis, kegagalan aparat menghadirkan jaksa dan saksi ahli merupakan pelanggaran atas prinsip integritas hukum sebagaimana ditegaskan Ronald Dworkin: hukum hanya sah bila dijalankan secara konsisten dan bermoral. Penundaan berulang juga bertentangan dengan adagium Cicero tentang keadilan yang tak boleh ditunda, serta prinsip due process dalam Piagam Magna Carta. Dalam perspektif John Rawls, rusaknya prosedur berarti rusaknya keadilan itu sendiri—apa pun hasil putusannya.


Desakan Nasional: Hentikan Kriminalisasi, Tegakkan Hukum


Tim hukum Jekson Sihombing yang dipimpin Padil Saputra mendesak Majelis Hakim untuk bersikap tegas terhadap ketidakpatuhan JPU. Jika dibiarkan, pengadilan berisiko menjadi bagian dari pelanggaran HAM dan state crime terhadap warga negara yang kritis.


Kini, mata publik nasional tertuju pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Akankah lembaga peradilan berdiri sebagai benteng terakhir keadilan, atau justru menjadi panggung pembunuhan hukum secara sistematis?


“Kasus ini harus dihentikan. Jika tidak, prinsip negara hukum dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 akan runtuh oleh ulah aparatnya sendiri,” tutup Wilson Lalengke. (TIM/Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update