Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan Prabowo

Iklan Prabowo

Beredar Isu Rp 920 Miliar di Kasus Pajak Dibantah Total! Kejagung Pastikan: Tak Ada Temuan, Semua Hoaks

Minggu, 15 Februari 2026 | Minggu, Februari 15, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-02-15T15:09:24Z




CNEWS, Jakarta — Kejaksaan Agung Republik Indonesia menepis keras kabar yang beredar mengenai temuan uang tunai sebesar Rp 920 miliar dalam penggeledahan kasus dugaan korupsi pajak tahun 2016–2020. Lembaga penegak hukum itu memastikan informasi tersebut tidak benar alias hoaks, dan meminta masyarakat tidak mudah percaya pada isu yang tidak bersumber dari institusi resmi.


“Kejaksaan membantah terhadap pemberitaan yang tersebar terkait penggeledahan tersebut dan kami pastikan itu hoaks,” tegas Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, Minggu (15/2/2026).



Kemenkeu Juga Klarifikasi: Nama Menteri Dicatut



Bantahan serupa disampaikan oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia, yang menyebut kabar tersebut merupakan disinformasi terstruktur. Dalam unggahan resmi akun Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Keuangan, Kemenkeu mengingatkan publik agar tidak terpengaruh oleh berita palsu yang mencatut nama Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.


“Berita mengenai penggeledahan rumah para pejabat pajak untuk membongkar permainan gelap adalah tidak benar atau hoaks,” tulis unggahan PPID Kemenkeu, Minggu malam.


Kemenkeu juga menegaskan tidak pernah mengeluarkan pernyataan resmi terkait penemuan uang dalam jumlah besar sebagaimana diklaim dalam berita palsu tersebut.


“Masyarakat diharapkan waspada terhadap penyebaran berita bohong yang mengatasnamakan Menteri Purbaya,” imbuh pernyataan itu.



Konteks Kasus: Dugaan Suap di Direktorat Pajak



Meski membantah kabar penemuan uang Rp 920 miliar, Kejagung mengonfirmasi bahwa penyidik memang sedang mendalami kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan yang terjadi pada rentang 2016–2020.


Sejumlah lokasi telah digeledah sejak November 2025, namun hasil penyidikan belum menemukan bukti penyitaan uang dalam jumlah besar. Dari penggeledahan itu, Kejagung baru menyebut menyita mobil Toyota Alphard dan satu unit sepeda motor milik salah satu pihak yang diperiksa.


“Penyitaan dilakukan untuk menelusuri aliran dana dan aset terkait dugaan suap pajak, bukan penemuan uang tunai seperti yang diberitakan,” jelas sumber internal penyidik.



Isu Lama Dipelintir



Menariknya, angka Rp 920 miliar yang beredar belakangan diduga berasal dari kasus berbeda, yakni penyitaan uang tunai dalam perkara suap vonis bebas Ronald Tannur yang melibatkan mantan pejabat Mahkamah Agung Republik Indonesia, Zarof Ricar. Kasus itu terjadi pada 2025 dan tidak terkait sama sekali dengan perkara pajak di DJP.


Dengan demikian, Kejagung menilai munculnya narasi “tumpukan uang Rp 920 miliar” sebagai manipulasi informasi lama yang dipelintir untuk menyesatkan opini publik.



Pesan untuk Publik



Kejagung dan Kemenkeu kompak menyerukan agar masyarakat mengakses informasi hanya melalui kanal resmi lembaga negara, bukan melalui unggahan media sosial yang tidak terverifikasi.


“Kami mendorong masyarakat untuk tidak mudah termakan isu. Semua perkembangan kasus akan diumumkan secara resmi oleh Kejagung,” tegas Anang.




Analisis Redaksi:

Hoaks bernuansa finansial seperti ini kerap dimanfaatkan untuk menggiring opini publik terhadap lembaga penegak hukum dan fiskal negara. Konsistensi Kejagung dan Kemenkeu dalam memberikan klarifikasi cepat menunjukkan upaya bersama melawan disinformasi yang berpotensi mengguncang kepercayaan publik terhadap lembaga negara.

 ( tim/Red)





Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update