Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan Prabowo

Iklan Prabowo

Bahar bin Smith Jalani Pemeriksaan Intensif di Polres Metro Tangerang: Resmi Berstatus Tersangka Kasus Penganiayaan Anggota Banser

Kamis, 12 Februari 2026 | Kamis, Februari 12, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-02-11T20:09:55Z



CNEWS, Tangerang — Penceramah kontroversial Habib Bahar bin Smith memenuhi panggilan penyidik Polres Metro Tangerang Kota setelah resmi menyandang status tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang, Banten. Pemeriksaan dilakukan sejak Selasa sore (11/2/2026) dan hingga malam hari masih berlangsung intensif.


Kuasa hukum Bahar, Ichwan Tuankotta, menegaskan bahwa kliennya hadir secara kooperatif dan taat hukum.


“Kita sudah datang, sudah taat hukum, sudah kooperatif. Saat ini kita menunggu proses pemeriksaan selesai, nanti hasilnya akan kami sampaikan,” ujar Ichwan di Mapolres Metro Tangerang, Selasa malam.


Ichwan memastikan Bahar bin Smith dalam kondisi sehat dan menjalani proses hukum dengan tenang.


“Habib kondisinya baik, alhamdulillah. Kita kooperatif, tidak ada masalah, kita hadir sejak kemarin,” tambahnya.



Status Tersangka Resmi


Polisi telah menetapkan Bahar sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara dan penyidikan yang dimulai sejak laporan masuk pada 22 September 2025. Penetapan itu tertuang dalam SP2HP Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim, yang dikeluarkan pada 30 Januari 2026.


Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur, menyampaikan bahwa proses hukum terhadap Bahar akan berjalan profesional, transparan, dan sesuai undang-undang.


“Kami sudah menetapkan tersangka dan mengirimkan surat panggilan untuk pemeriksaan. Penyidik bekerja objektif sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.



Dugaan Aksi Kekerasan di Cipondoh


Peristiwa penganiayaan yang menyeret nama Bahar bin Smith terjadi 21 September 2025 di sebuah acara keagamaan di Cipondoh, Kota Tangerang. Seorang anggota Banser yang hadir untuk mendengarkan ceramah Bahar diduga dianiaya oleh sejumlah orang di lokasi tersebut.


“Korban mendekat ingin bersalaman, namun dihadang oleh pengawal acara, dibawa ke ruangan terpisah, dan terjadi kekerasan hingga korban mengalami luka serius,” jelas AKBP Awaludin.


Pasal yang Disangkakan


Dalam perkara ini, Bahar bin Smith dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut figur publik keagamaan dan relawan ormas keagamaan besar. Polri memastikan penanganan perkara dilakukan tanpa intervensi, dengan mengedepankan asas due process of law dan keadilan yang berimbang.( Red) 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update