Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan Prabowo

Iklan Prabowo

AKTIVIS INGATKAN KEMBALI: NEGARA SETOP TOTAL MINYAK GORENG CURAH — Langgar UU Pangan, Tak Penuhi Standar Kesehatan, Produsen Wajib Kemasan

Sabtu, 21 Februari 2026 | Sabtu, Februari 21, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-02-22T05:25:23Z


 CNEWS | Serdang Bedagai, Sumut  — Aktivis pemerhati perlindungan konsumen dan pangan kembali mengingatkan pemerintah pusat, aparat penegak hukum, serta dinas perdagangan di daerah agar menegakkan kebijakan penghentian total peredaran minyak goreng curah yang telah berlaku sejak 1 Januari 2020.




Langkah itu bukan semata keputusan administratif, melainkan pelaksanaan langsung amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012, yang menegaskan kewajiban negara melindungi masyarakat dari pangan berisiko dan tidak memenuhi standar keamanan kesehatan.



Dihentikan Karena Tidak Aman dan Tidak Higienis


Penghentian total peredaran minyak goreng curah ditegaskan pemerintah melalui Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, setelah evaluasi panjang menemukan berbagai penyimpangan dalam praktik distribusi di lapangan — mulai dari tidak higienis, tidak dapat ditelusuri asal-usulnya, hingga rawan menjadi minyak jelantah daur ulang.





Menteri Perdagangan saat itu, Enggartiasto Lukita, menyatakan dengan tegas bahwa minyak goreng curah gagal memenuhi prinsip dasar keamanan pangan.


“Dari sisi kesehatan itu berbahaya bagi masyarakat. Bisa saja berasal dari minyak bekas, bahkan diambil dari selokan,” ujar Enggartiasto saat ditemui di Sarinah, Minggu (6/10/2019).







Masih Bebas Beredar di Daerah, Pemerintah Daerah Lalai?

Meski larangan berlaku nasional, fakta di lapangan menunjukkan peredaran minyak goreng curah masih marak, terutama di pasar tradisional dan toko grosir sembako.




Pantauan CNEWS di Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara, misalnya, menunjukkan minyak curah masih dijual bebas tanpa pengawasan berarti. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar terkait lemahnya pengawasan dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Serdang Bedagai dan aparat penegak hukum setempat.


Aktivis menilai pembiaran semacam ini bukan hanya bentuk kelalaian administratif, tetapi juga dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum yang mengancam kesehatan publik.




Langgar UU Pangan: Negara Wajib Melindungi Konsumen


Secara hukum, pelarangan minyak goreng curah berlandaskan langsung pada UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dengan sejumlah pasal kunci:


  • Pasal 67 ayat (1): setiap orang yang memproduksi pangan untuk diperdagangkan wajib memenuhi persyaratan keamanan pangan.
  • Pasal 86 ayat (2): pangan yang diedarkan harus memenuhi standar keamanan, mutu, dan gizi.
  • Pasal 97 ayat (1): pangan olahan yang diperdagangkan wajib dikemas dan diberi label yang dapat ditelusuri.



Minyak goreng curah tidak memenuhi seluruh ketentuan tersebut, karena tidak memiliki label, tidak standar, tidak bisa ditelusuri asal-usulnya, dan rawan tercemar bahan berbahaya.


Produsen Wajib Kemasan: Dasar Hukum Tegas


Kewajiban penggunaan kemasan diperkuat melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 09 Tahun 2019, yang menyatakan:


  1. Seluruh produsen dan distributor wajib memperdagangkan minyak goreng dalam kemasan.
  2. Pemerintah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp11.000 per liter (pada saat kebijakan diterbitkan).



Melalui sistem kemasan, pemerintah dapat menjamin pengawasan mutu, pelabelan gizi, serta pengendalian distribusi dan harga secara nasional.


Perlindungan Konsumen: Hak Atas Keamanan dan Keselamatan


Kebijakan penghentian minyak goreng curah juga berlandaskan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, khususnya:


  • Pasal 4 huruf a: konsumen berhak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang.
  • Pasal 8 ayat (1) huruf a: pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang tidak memenuhi standar atau melanggar peraturan.


Dengan demikian, peredaran minyak goreng curah secara langsung melanggar hak dasar konsumen dan mengancam keselamatan publik.


Potensi Jerat Pidana Bagi Pelanggar


Para aktivis memperingatkan bahwa pelanggaran ini tidak hanya menimbulkan sanksi administratif, tetapi juga potensi jerat pidana:


  • Pasal 204 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana: menjual barang yang membahayakan nyawa atau kesehatan dapat dipidana berat.
  • Pasal 205 KUHP: kelalaian dalam memperdagangkan barang berbahaya.
  • Pasal 62 UU Perlindungan Konsumen: pidana bagi pelaku usaha yang melanggar Pasal 8.



“Apabila minyak curah tetap dijual dan menimbulkan dampak kesehatan, maka pelaku usaha bisa dijerat pidana. Ini bukan lagi urusan dagang, tapi keselamatan rakyat,” tegas salah satu aktivis konsumen nasional kepada CNEWS, Jumat (21/2/2026)

Ritel Modern Dukung Penuh, Pasar Tradisional Jadi Fokus Pengawasan



Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO), Roy N. Mandey, menegaskan dukungan penuh terhadap pelarangan minyak curah.


“Langkah ini sangat penting untuk kesehatan publik. Kami berharap minyak goreng kemasan juga tersedia di pasar tradisional agar seluruh masyarakat menikmati produk yang sehat dan layak konsumsi,” ujarnya.


APRINDO menilai ritel modern telah lebih dulu menerapkan HET dan standar mutu sesuai regulasi pemerintah, namun pasar tradisional masih menjadi tantangan utama dalam penegakan kebijakan tersebut.


Negara Harus Tegas: Putus Total Sistem Distribusi


Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini tidak berbasis represif pidana semata, tetapi melalui pemutusan sistem distribusi dari hulu ke hilir. Dengan dihentikannya produksi dan jalur distribusi, minyak goreng curah secara otomatis kehilangan legalitas dan akses pasar.


Enggartiasto Lukita menegaskan kembali, “Ini bukan kebijakan ekonomi, melainkan perintah undang-undang. Negara wajib melindungi rakyat dari pangan yang membahayakan.”


Catatan Redaksi CNEWS


Kebijakan penghentian minyak goreng curah adalah mandat konstitusional demi perlindungan kesehatan rakyat Indonesia. Setiap upaya menghidupkan kembali peredaran minyak curah — dengan alasan harga atau distribusi — adalah pelanggaran hukum dan pengkhianatan terhadap amanat undang-undang.


Negara harus konsisten, tegas, dan tanpa kompromi dalam menegakkan kebijakan ini.

Keselamatan rakyat bukan objek tawar-menawar pasar. (Tim) 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update