Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan Prabowo

Iklan Prabowo

7,5 Tahun Kerja di Pekerjaan Inti, Tetap Berstatus Kontrak: Pekerja Maintenance PT RAPP Laporkan Dugaan Pelanggaran PKWT ke Disnaker

Senin, 02 Februari 2026 | Senin, Februari 02, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-02-02T11:52:45Z



CNews, Pangkalan Kerinci – Dugaan pelanggaran serius terhadap hukum ketenagakerjaan kembali mencuat di kawasan industri strategis nasional. Seorang pekerja maintenance yang telah mengabdi lebih dari tujuh tahun setengah di lingkungan PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP), Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, melaporkan perusahaan ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat setelah mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dinilai cacat hukum.


Pekerja bernama Rendi mengungkapkan, dirinya bekerja secara terus-menerus sejak 26 Juli 2018 hingga 20 Januari 2026, namun selama periode tersebut tidak pernah diangkat sebagai pekerja tetap, melainkan terus dikontrak menggunakan skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) secara berulang.


Ironisnya, pekerjaan yang dijalankan Rendi bersifat tetap, berkelanjutan, dan merupakan bagian dari pekerjaan inti (core business) industri pulp and paper, bukan pekerjaan musiman, sementara, atau berbasis proyek sekali selesai.


Rendi bekerja sebagai fitter di bawah perusahaan rekanan PT Nusareka Prima Engineering (NPE), dengan tugas teknis krusial seperti pengelasan dan penggerindaan di area operasional pabrik PT RAPP. Selama lebih dari tujuh tahun, jenis pekerjaan, lokasi kerja, serta beban tanggung jawabnya tidak pernah berubah.


Namun, status kerjanya terus dipertahankan sebagai pekerja kontrak dengan pola PKWT tiga bulan, enam bulan, hingga satu tahun, yang diperpanjang berkali-kali tanpa jeda signifikan.


PHK terhadap Rendi dilakukan pada Januari 2026 dengan dalih berakhirnya masa kontrak, dan perusahaan hanya menawarkan kompensasi sebagaimana pekerja PKWT. Tawaran tersebut ditolak karena dinilai mengabaikan hak normatif yang seharusnya diterima pekerja tetap.


“Saya bekerja di pekerjaan inti, setiap hari, bertahun-tahun, tanpa putus. Tapi saat hubungan kerja diakhiri, saya diperlakukan seolah pekerja sementara. Ini jelas tidak adil dan melanggar hukum,” tegas Rendi.


Rendi menyatakan, awal persoalan bermula saat dirinya hendak mengurus klaim saldo BPJS Ketenagakerjaan dan diminta surat rekomendasi dari perusahaan. Namun, dalam proses itu, ia justru diarahkan pada skema surplus dan pengakhiran hubungan kerja sebagai pekerja kontrak.


“Saya kira itu pengakhiran sebagai pekerja tetap. Ternyata saya diputus sebagai pekerja kontrak. Padahal pekerjaan saya dari awal sampai sekarang tidak pernah selesai dan tidak pernah berubah,” ujarnya.


Secara hukum, Rendi mendasarkan gugatannya pada Pasal 59 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta diperjelas melalui Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.


Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa PKWT hanya boleh diterapkan untuk pekerjaan yang bersifat sementara, musiman, atau sekali selesai, dan dilarang digunakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap dan berkelanjutan.


Lebih jauh, aturan tersebut menyatakan bahwa apabila PKWT diterapkan tidak sesuai ketentuan, maka demi hukum status hubungan kerja berubah menjadi PKWTT (pekerja tetap).


“Kalau pekerjaan fitter dianggap sementara, berarti seluruh pekerjaan teknis di pabrik itu juga sementara. Faktanya, sampai hari ini pekerjaannya tetap ada dan terus berjalan,” tegas Rendi.


Atas dasar itu, Rendi menilai seluruh kontrak PKWT yang dikenakan kepadanya batal demi hukum, sehingga ia berhak atas pesangon, uang penghargaan masa kerja, serta penggantian hak sebagaimana pekerja tetap.


Hingga berita ini diturunkan, pihak PT RAPP maupun PT NPE belum memberikan tanggapan resmi meski telah diupayakan konfirmasi.


Sementara itu, Disnaker Kabupaten Pelalawan memastikan telah menerima laporan resmi dan akan menindaklanjuti kasus tersebut.


“Laporan sudah kami terima dan akan kami proses sesuai mekanisme yang berlaku. Kami akan memanggil para pihak untuk klarifikasi dan memastikan apakah hubungan kerja yang digunakan telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujar Plt Kepala Disnaker Kabupaten Pelalawan, Devitson Saharuddin, SH, MH, Sabtu (31/1/2026).


Kasus ini menambah daftar panjang dugaan penyalahgunaan status PKWT di sektor industri besar, di mana pekerja dipekerjakan bertahun-tahun pada pekerjaan inti, namun tetap ditempatkan sebagai pekerja kontrak demi menghindari kewajiban normatif.


Rendi berharap pemerintah tidak sekadar menjadi penonton, tetapi hadir secara tegas menegakkan hukum ketenagakerjaan agar perlindungan pekerja tidak berhenti sebagai norma tertulis, melainkan benar-benar menghadirkan keadilan dan kepastian hukum di lapangan. (Tim)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update