CNEWS | PAPUA --- Praktik tambang emas ilegal di Papua terus berlangsung tanpa kendali efektif. Penertiban dilakukan, namun aktivitas kembali berjalan. Aparat datang dan pergi, sementara aliran emas tetap mengalir ke pasar gelap. Negara absen, daerah kehilangan Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan masyarakat lokal tetap berada dalam lingkaran risiko hukum, konflik, serta kerusakan lingkungan.
Situasi ini memunculkan pertanyaan mendasar: apakah pendekatan kriminalisasi semata masih relevan, atau justru perlu jalan tengah yang menghadirkan negara secara nyata di lapangan?
Salah satu gagasan yang kini mencuat datang dari Yerry Basri Mak, SH, MH, aktivis LSM WGAB Papua dan kontributor Papua CNEWS. Ia mengusulkan agar aktivitas tambang rakyat yang selama ini dicap ilegal dilegalkan dan dikelola secara resmi melalui Koperasi Merah Putih, koperasi nasional yang digagas Presiden Prabowo Subianto.
“Tambang disebut ilegal, tapi faktanya terus berjalan. Yang diuntungkan bukan rakyat, melainkan cukong dan jaringan preman. Negara hanya datang saat penertiban, bukan saat pengelolaan,” ujar Yerry kepada CNEWS, Minggu (26/1/2026).
Temuan Lapangan: Tambang Jalan, Negara Tak Hadir
Pantauan CNEWS di sejumlah wilayah Papua Barat menunjukkan pola yang berulang:
Aktivitas tambang rakyat berlangsung terbuka.
Hasil emas dijual melalui jaringan perantara nonresmi.
Tidak ada setoran pajak, retribusi, atau royalti ke daerah.
Konflik horizontal kerap terjadi, termasuk intimidasi oleh kelompok tertentu.
Kerusakan lingkungan dibiarkan tanpa pemulihan.
Dalam kondisi ini, label “ilegal” justru menjadi ruang abu-abu yang menguntungkan segelintir aktor, sementara masyarakat adat dan penambang kecil menanggung risiko pidana.
Skema Koperasi Merah Putih: Negara Masuk Lewat Ekonomi
Yerry mengusulkan model pengelolaan tambang rakyat berbasis koperasi negara dengan tiga pilar utama:
Koperasi sebagai offtaker tunggal
Seluruh hasil emas rakyat dibeli koperasi dengan harga resmi dan transparan.
Koperasi sebagai penyedia logistik
Kebutuhan penambang—BBM, sembako, peralatan—disediakan secara legal, memutus ketergantungan pada jaringan ilegal.
Koperasi sebagai pemegang izin kolektif
Izin tambang rakyat dikelola terpusat, sehingga penambang tidak lagi berhadapan langsung dengan kriminalisasi.
Model ini dinilai mampu menghilangkan peran perantara ilegal, sekaligus memastikan negara hadir dalam rantai produksi.
Potensi PAD: Ratusan Miliar yang Hilang
Sebagai ilustrasi ekonomi, Yerry menyebutkan bahwa di Papua Barat, produksi emas rakyat diperkirakan mencapai sekitar 400 kilogram per bulan.
Dengan asumsi:
Harga pasar emas: ±Rp2,2 juta/gram
Harga beli koperasi: Rp2 juta/gram
Margin resmi koperasi: Rp200 ribu/gram
Maka potensi keuntungan kotor koperasi bisa mencapai sekitar Rp80 miliar per bulan.
“Itu baru satu wilayah. Jika dikelola resmi, PAD bisa meningkat signifikan dan tidak lagi bocor ke pasar gelap,” kata Yerry.
Catatan : angka ini merupakan estimasi potensi, yang memerlukan verifikasi produksi, audit independen, serta pengawasan ketat.
Perspektif Hukum: Tambang Rakyat Diakui, Implementasi Lemah
Secara hukum, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba sebenarnya telah membuka ruang Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Namun di Papua, implementasi IPR dinilai lemah akibat:
Rumitnya birokrasi perizinan
Minimnya pendampingan negara
Ketidakhadiran model bisnis yang melindungi penambang kecil
Akibatnya, penambang rakyat terjebak antara kebutuhan hidup dan ancaman pidana.
Model koperasi, menurut Yerry, dapat menjadi instrumen hukum kolektif untuk menertibkan tambang rakyat tanpa mematikan ekonomi masyarakat.
Perspektif Lingkungan: Legalitas sebagai Alat Kontrol
Tambang ilegal kerap dijadikan kambing hitam kerusakan lingkungan. Namun investigasi menunjukkan, kerusakan justru terjadi karena tidak ada kontrol resmi.
Dengan pengelolaan koperasi:
Standar lingkungan bisa diterapkan
Penggunaan bahan berbahaya dapat diawasi
Reklamasi dan pascatambang dapat diwajibkan
Wilayah adat bisa dilindungi melalui perjanjian resmi
“Lingkungan rusak bukan karena rakyat menambang, tapi karena negara tidak mengatur,” tegas Yerry.
Antara Politik, Keberanian, dan Kepentingan
Usulan ini menantang kenyamanan banyak pihak. Legalisasi tambang rakyat berarti:
Memutus rente oknum
Menghilangkan ladang uang gelap
Menggeser kekuasaan ekonomi dari elite ke rakyat
Karena itu, Yerry menilai tantangan terbesar bukan regulasi, melainkan keberanian politik pemerintah daerah dan pusat.
“Kalau pemerintah serius bicara kedaulatan ekonomi dan koperasi, tambang rakyat harus diurus, bukan diburu,” pungkasnya.
Laporan ini merupakan bagian dari pantauan CNEWS tentang kebocoran sumber daya alam dan absennya negara dalam pengelolaan tambang rakyat. Redaksi membuka ruang hak jawab bagi pemerintah daerah, kementerian terkait, dan aparat penegak hukum.( Tim/YBM)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar