CNews, JAKARTA — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Priok meringkus seorang bandar pil leksotan di sebuah kios kawasan Jalan Mangga Dua Raya, RT 11 RW 05, Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara, Senin (26/1/2026).
Tersangka berinisial IM (24) ditangkap berikut barang bukti 483 butir obat terlarang berbagai jenis yang disimpan di kios miliknya.
“Dari hasil penggeledahan, disita barang bukti berupa Tramadol 310 butir, Camlet 11 butir, Merlopam 7 butir, Mersu Alprozolam 8 butir, Trihexyp 3 butir, RK 9 butir, Merci 0.5 sebanyak 12 butir, dan Eximer 123 butir,” ujar Kasat Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Trendy Habibi Ariyanto, S.TrK., S.I.K., M.H., saat dikonfirmasi, Senin (26/1/2026).
Kasus ini terungkap setelah Unit 2 Satresnarkoba menerima informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Ancol. Menindaklanjuti laporan itu, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka di lokasi.
“Dari tangan pelaku kami juga menyita satu unit ponsel dan sejumlah obat terlarang siap edar,” tambah AKP Habibi.
Saat ini, penyidik masih memburu jaringan di atas tersangka, termasuk pemasok utama berbagai jenis obat keras tersebut.
“Asal sumber barang masih kami dalami. Proses pengembangan terus dilakukan oleh Unit Opsnal Satresnarkoba,” tegasnya.
Tersangka dan seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok untuk proses hukum lebih lanjut.
Reporter: Ed.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar