Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan Prabowo

Iklan Prabowo

Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok Bongkar Jaringan Peredaran Sabu, Amankan 14,32 Gram Barang Bukti

Senin, 19 Januari 2026 | Senin, Januari 19, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-01-19T00:26:24Z


CNews, JAKARTA — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Priok kembali menorehkan prestasi dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika. Unit II Satresnarkoba berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran sabu di wilayah hukum Polda Metro Jaya, Minggu (18/1/2026).


Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga sebagai transaksi narkotika jenis sabu di kawasan Kampung Bahari, Jakarta Utara. Berdasarkan laporan tersebut, tim melakukan penyelidikan intensif dan pengembangan hingga ke wilayah Ujung Menteng, Jakarta Timur.


Di lokasi yang menjadi target operasi, tepatnya di pinggir Jalan Irigasi, Kelurahan Ujung Menteng, Kecamatan Cakung, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial YF (41), warga setempat yang diketahui berprofesi sebagai buruh.


Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua klip plastik bening berisi sabu serta satu unit ponsel yang digunakan untuk transaksi. Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku masih menyimpan narkotika di rumahnya.


“Petugas kemudian melakukan pengembangan dan penggeledahan di rumah tersangka. Dari sana ditemukan kembali satu klip sabu, timbangan digital, alat hisap, plastik klip, dan perlengkapan pengemasan,” ungkap Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Habibi, S.I.K., M.H.


Total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 14,32 gram sabu siap edar.


Dari hasil pemeriksaan lanjutan, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial H alias B, yang kini berstatus DPO dan diketahui tengah menjalani hukuman di Lapas Salemba, Jakarta Pusat. Sabu tersebut dibeli dengan harga Rp 850 ribu per gram.


Saat ini tersangka YF beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok untuk menjalani proses hukum. Polisi juga telah melakukan serangkaian tindakan, termasuk pemeriksaan urine, pemeriksaan saksi dan tersangka, gelar perkara, serta pembuatan administrasi penyidikan.


“Kami akan terus melakukan pengembangan jaringan pelaku lainnya dan uji laboratorium terhadap barang bukti ke Puslabfor. Pengungkapan ini merupakan wujud nyata komitmen Polres Pelabuhan Tanjung Priok dalam menekan dan memberantas peredaran gelap narkotika,” tegas AKP Habibi.


Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa peredaran narkotika masih marak di wilayah perkotaan, namun kepolisian tidak akan berhenti menutup ruang gerak para pelaku

Jurnalis: Edo Lembang


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update