CNEWS, SUMATERA UTARA — Dugaan korupsi penjualan aset negara milik PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I) Regional I kini memasuki fase krusial. Anggota Komisi A DPRD Provinsi Sumatera Utara, Pdt. Berkat Kurniawan Laoli, secara terbuka dan tegas menuntut penghentian total proyek perumahan Citraland di Kabupaten Deli Serdang.
Desakan keras ini disampaikan menjelang dimulainya persidangan perkara dugaan korupsi tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan, yang akan menguji dugaan perampasan dan pengalihan aset negara bernilai ratusan miliar rupiah.
“Proyek ini harus distop total. Jangan seolah-olah tidak ada persoalan hukum. Ini menyangkut aset negara dan dugaan kerugian negara yang sangat besar,” tegas Berkat.
Menurutnya, jika aktivitas pembangunan tetap berjalan di tengah proses hukum aktif, maka negara berpotensi mengalami kerugian lanjutan, sekaligus menciptakan preseden buruk dalam penegakan hukum agraria dan pemberantasan mafia tanah di Indonesia.
Berkat juga menegaskan bahwa penyidikan tidak boleh berhenti pada level pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) semata, tetapi harus merambah seluruh pihak yang terlibat, termasuk:
oknum di lingkungan PTPN, dan manajemen pengembang, apabila terbukti memiliki peran dalam proses alih aset tersebut.
Kasus ini disebut sebagai ujian serius komitmen negara melawan korupsi agraria yang terstruktur dan sistemik.
Citraland, Aset PTPN, dan Dugaan Korupsi Agraria: Mengapa Proyek Masih Berjalan?
Di tengah proses hukum dugaan korupsi penjualan aset negara milik PTPN I Regional I, aktivitas pembangunan proyek perumahan Citraland Deli Serdang masih terus menjadi sorotan publik.
Padahal, perkara ini akan segera diuji di Pengadilan Tipikor Medan, dengan indikasi kerugian negara yang disebut mencapai ratusan miliar rupiah.
Berkat menilai, keberlanjutan proyek di tengah proses hukum justru membuka ruang terjadinya kejahatan lanjutan.
“Jika pembangunan tetap berjalan, negara bisa semakin dirugikan. Ini bukan sekadar persoalan administratif, tetapi dugaan kuat tindak pidana korupsi atas aset negara,” ujarnya.
Sitaan Uang Rp115–150 Miliar: Transparansi Dipertanyakan
Salah satu titik krusial dalam perkara ini adalah penyitaan uang tunai oleh aparat penegak hukum, dengan nilai yang diperkirakan mencapai Rp115 miliar hingga Rp150 miliar.
Namun hingga kini, asal-usul serta peruntukan dana tersebut belum dijelaskan secara terbuka kepada publik, sehingga memicu spekulasi luas di tengah masyarakat.
Berkat mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) untuk membuka informasi tersebut secara transparan.
“Publik berhak tahu. Transparansi adalah kunci menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum,” tegasnya.
Indikasi Rantai Keterlibatan Lebih Luas
Berkat juga mengingatkan bahwa penetapan tersangka di lingkungan BPN bukanlah akhir dari perkara ini. Dalam praktik korupsi agraria, kejahatan hampir tidak pernah berdiri sendiri.
“Tidak mungkin proses alih status lahan dan jual beli aset negara terjadi tanpa keterlibatan lebih luas. Ini harus dibuka secara menyeluruh,” ujarnya.
Kasus Citraland kini dipandang sebagai potret klasik dugaan kolusi agraria antara oknum aparatur negara dan kepentingan bisnis, yang selama ini menjadi akar persoalan mafia tanah di Indonesia.
ANALISIS HUKUM AGRARIA & KORUPSI ASET NEGARA
Kasus dugaan korupsi penjualan aset PTPN I Regional I tidak hanya berdimensi pidana korupsi, tetapi juga menyentuh pelanggaran serius terhadap hukum agraria nasional.
Aset Negara dan Unsur Korupsi
Lahan PTPN merupakan aset negara. Setiap pemindahtanganan wajib memenuhi:
persetujuan otoritas berwenang,
mekanisme valuasi negara, dan
prinsip akuntabilitas penuh.
Jika tahapan ini dilanggar, maka perbuatan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tipikor.
Perubahan Status HGU ke HGB
Berkat menyoroti Permen ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021, yang secara tegas mewajibkan:
penyerahan minimal 20 persen lahan kepada negara apabila terjadi perubahan status HGU menjadi HGB akibat perubahan rencana tata ruang.
Kewajiban ini bersifat imperatif, bukan opsional.
Jika tidak dilaksanakan:
berpotensi menimbulkan cacat hukum administratif,
dan dapat menjadi unsur memperkaya pihak tertentu secara melawan hukum.
Risiko Jika Proyek Terus Berjalan
Apabila proyek Citraland tetap berjalan:
hasil pembangunan berpotensi menjadi objek penyitaan,
konsumen dapat ikut dirugikan,
dan negara dapat dianggap lalai melindungi aset publik.
Secara hukum, penghentian sementara proyek (status quo) merupakan langkah paling rasional, sah, dan bertanggung jawab.
Kasus Citraland bukan sekadar perkara lokal, melainkan cermin persoalan nasional tentang mafia tanah, korupsi agraria, dan lemahnya pengawasan aset negara.
Sikap negara dalam perkara ini akan menjadi tolok ukur keberanian dan keseriusan pemerintah dalam melawan kejahatan agraria yang terstruktur. (Red/Tim)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar