CNews, PELALAWAN — Putusan Verstek PN Pelalawan Tuai Kritik Tajam, HMI Pekanbaru Pertanyakan Keberpihakan Hakim dalam Sengketa Hutan
PELALAWAN — Putusan verstek Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan dalam perkara lingkungan hidup Nomor 69/Pdt.Sus-LH/2025/PN Plw, yang diputus pada Kamis, 8 Januari 2026, menuai kritik keras dari berbagai kalangan. Putusan tersebut dinilai tidak mencerminkan keberpihakan yang memadai terhadap perlindungan kawasan hutan dan kepentingan lingkungan hidup, sekaligus memunculkan pertanyaan serius terkait komitmen peradilan dalam menegakkan keadilan ekologis.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim PN Pelalawan menyatakan gugatan yang diajukan Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup (AJPLH) tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard/NO). Ironisnya, putusan tersebut dijatuhkan secara verstek, meskipun tergugat dan para turut tergugat tidak pernah hadir dalam persidangan, walaupun telah dipanggil secara sah dan patut oleh pengadilan.
Tak hanya itu, Majelis Hakim juga membebankan biaya perkara kepada pihak penggugat, yang notabene merupakan organisasi masyarakat sipil yang mengajukan gugatan demi kepentingan publik dan penyelamatan lingkungan hidup.
Akses Keadilan Dipertanyakan
Putusan ini dinilai berpotensi mempersempit akses keadilan (access to justice) bagi organisasi masyarakat sipil yang menjalankan fungsi kontrol sosial, khususnya dalam perkara lingkungan hidup yang menyangkut kepentingan publik luas dan keberlanjutan ekosistem..
Padahal, gugatan AJPLH diajukan untuk melindungi kawasan hutan produksi yang diduga telah dikuasai dan dimanfaatkan secara melawan hukum, sekaligus menuntut pemulihan lingkungan sebagai bagian dari tanggung jawab ekologis negara dan para pihak yang terlibat.
Gugatan tersebut juga didasarkan pada hasil telaah resmi Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Provinsi Riau, yang secara tegas menyatakan bahwa objek sengketa masih berada dalam kawasan hutan produksi.
Objek Sengketa Masih Kawasan Hutan Negara
Dalam uraian gugatannya, AJPLH menegaskan bahwa objek sengketa seluas ±37 hektare, yang terletak di Desa Sungai Buluh, Kecamatan Bunut, Kabupaten Pelalawan, masih berstatus Kawasan Hutan Produksi (HP).
Status tersebut merujuk pada sejumlah Surat Keputusan Menteri Kehutanan serta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, yang hingga kini tidak pernah mencabut status kehutanan atas lahan dimaksud. Dengan demikian, secara hukum objek sengketa tersebut merupakan kawasan hutan negara, yang tidak dapat dialihkan, diperjualbelikan, maupun dikuasai secara privat tanpa mekanisme dan izin kehutanan yang sah.
HMI Pekanbaru: Putusan Ini Timbulkan Tanda Tanya Besar
Sorotan tajam datang dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pekanbaru. Kepala Bidang Pembinaan Aparatur Organisasi (KABID PAO) HMI Cabang Pekanbaru, yang juga Ketua Umum HIPMAWAN (Himpunan Pelajar dan Mahasiswa Pelalawan), Taufik Hidayat, menilai putusan PN Pelalawan tersebut menimbulkan tanda tanya besar terkait keberpihakan hakim dalam melindungi fungsi hutan sebagai penyangga kehidupan masyarakat dan ekosistem.
“Kami melihat dari kacamata mahasiswa sebagai agent of control, mempertanyakan putusan hakim PN Pelalawan ini. Ketika gugatan lingkungan hidup diputus tidak dapat diterima secara verstek, sementara tergugat tidak hadir di persidangan, maka publik wajar mempertanyakan keberpihakan peradilan terhadap perlindungan hutan,” ujar Taufik, Rabu (21/1/2026).
Dinilai Tidak Sejalan dengan Arah Kebijakan Nasional
.
Taufik menambahkan, saat ini Presiden Prabowo Subianto melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) telah menunjukkan sikap tegas terhadap pihak-pihak yang merusak fungsi hutan dan ekosistem di berbagai daerah.
Menurutnya, semangat penertiban kawasan hutan yang diusung pemerintah pusat seharusnya menjadi rujukan bagi seluruh lembaga negara, termasuk lembaga peradilan, dalam memutus perkara yang berkaitan langsung dengan kelestarian lingkungan.
“Jangan sampai ada kesan, di satu sisi negara bergerak menertibkan kawasan hutan, tapi di sisi lain gugatan penyelamatan hutan justru dipatahkan di meja hijau,” tegasnya.
Asas In Dubio Pro Natura Dinilai Diabaikan
Lebih lanjut, Taufik menilai putusan PN Pelalawan kurang sejalan dengan semangat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang menempatkan lingkungan hidup sebagai kepentingan hukum yang wajib dilindungi oleh negara.
Ia juga menegaskan bahwa Majelis Hakim seharusnya menerapkan asas In Dubio Pro Natura, yakni prinsip hukum lingkungan yang mewajibkan hakim berpihak pada kelestarian alam ketika terdapat keraguan hukum.
“Putusan ini belum sepenuhnya mencerminkan penerapan asas In Dubio Pro Natura. Hakim semestinya lebih mengedepankan pelestarian kawasan hutan dan perlindungan hak konstitusional masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat,” ujarnya.
Dorong Banding dan Pengawalan Publik
HMI Pekanbaru menyatakan dukungan penuh kepada AJPLH dan lembaga swadaya masyarakat lingkungan hidup lainnya untuk menempuh upaya hukum lanjutan melalui banding, serta mendorong pengawalan publik agar perkara ini tidak berhenti di tingkat pertama.
Sebagai mahasiswa asal Pelalawan, Taufik menegaskan komitmennya untuk terus mengawal isu penyelamatan hutan dan ekosistem di Kabupaten Pelalawan, yang dikenal dengan julukan Negeri Seiya Sekata.
PN Pelalawan Minim Penjelasan Substantif
Sementara itu, upaya konfirmasi yang dilakukan tim media kepada Humas PN Pelalawan, Dedi Alnando, S.H., M.H., belum memperoleh penjelasan substantif terkait pertimbangan hukum Majelis Hakim dalam memutus perkara tersebut.
“Karena ada kode etiknya. Soal terlapor tidak mengikuti sidang lapangan itu sah-sah saja karena merupakan profesi. Demikian juga soal banding dari pelapor, itu merupakan hak mereka,” ujar Dedi singkat.
Pernyataan tersebut dinilai belum menjawab substansi kritik publik, khususnya terkait alasan hukum penolakan gugatan lingkungan hidup yang menyangkut kepentingan ekologis dan publik luas.
Putusan ini kini menjadi sorotan dan ujian serius bagi komitmen lembaga peradilan dalam menegakkan keadilan lingkungan di tengah ancaman kerusakan hutan yang terus menghantui Provinsi Riau. (Tim)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar