Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan Prabowo

Iklan Prabowo

Dugaan Illegal Logging Menguat di Pelalawan, Dua Truk Kayu Diamankan di Mapolres: Publik Desak Bongkar Aktor Besar

Sabtu, 31 Januari 2026 | Sabtu, Januari 31, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-01-31T14:32:36Z


CNews, PELALAWAN — Dugaan praktik perambahan dan pembalakan liar (illegal logging) di Kabupaten Pelalawan kembali mencuat ke permukaan. Pantauan langsung di halaman Mapolres Pelalawan menunjukkan dua unit kendaraan bermuatan kayu olahan jenis papan diamankan sebagai barang bukti, Jumat (30/1/2026).


Kedua kendaraan tersebut masing-masing bernomor polisi BM 9350 CU dan BM 9236 CU, terlihat membawa puluhan hingga ratusan lembar kayu papan yang diduga kuat berasal dari kawasan hutan lindung di wilayah Pelalawan—kawasan yang secara hukum dilarang untuk dieksploitasi.



Menurut keterangan warga setempat, kendaraan tersebut awalnya diamankan oleh personel Polda Riau, sebelum akhirnya dititipkan ke Polres Pelalawan. Namun, hingga kini, belum ada penjelasan terbuka terkait asal-usul kayu, status hukum perkara, maupun pihak-pihak yang bertanggung jawab.


“Mobil itu diamankan oleh anggota Polda Riau lalu dititipkan ke Polres Pelalawan. Kami minta semuanya dibuka terang-benderang. Kayu itu diduga hasil pembalakan liar dari hutan Pelalawan. Selama ini hampir puluhan mobil kayu keluar dari kawasan hutan dan seolah berjalan mulus tanpa hambatan,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.


Pernyataan warga tersebut memperkuat dugaan bahwa praktik illegal logging di Pelalawan bukanlah kasus insidental, melainkan bagian dari jaringan terorganisir. Masyarakat menduga keterlibatan banyak pihak, mulai dari perambah hutan, sopir, penampung, hingga pemodal besar atau toke kayu yang selama ini dinilai belum tersentuh penegakan hukum.


Ancaman Pidana Berat, Penegakan Dipertanyakan


Secara hukum, pembalakan liar merupakan tindak pidana serius. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan secara tegas melarang penebangan dan pengangkutan hasil hutan tanpa izin. Larangan tersebut diatur dalam Pasal 50 ayat (3) huruf e dan f.


Sanksinya tidak ringan. Pasal 78 ayat (5) UU Kehutanan mengatur ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar bagi pelaku illegal logging.


Selain itu, pelaku juga dapat dijerat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam Pasal 98, perusakan lingkungan secara sengaja diancam pidana penjara 3–10 tahun serta denda Rp3–10 miliar. Sementara Pasal 99 mengatur sanksi pidana atas perusakan lingkungan akibat kelalaian.


Ujian Nyata Program Green Policing Polda Riau


Kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen Green Policing yang selama ini digaungkan Polda Riau sebagai program unggulan pelestarian lingkungan dan perlindungan hutan.


Masyarakat menilai, program tersebut akan kehilangan makna jika penindakan hanya berhenti pada pengamanan kendaraan dan sopir, tanpa menyentuh aktor intelektual, penampung, dan pemodal utama di balik bisnis kayu ilegal.


“Kalau hanya sopir yang ditangkap, sementara toke kayu bebas, maka pembalakan liar akan terus berjalan,” kata warga lainnya.


Polres Pelalawan Belum Beri Klarifikasi


Hingga berita ini diterbitkan, Polres Pelalawan belum memberikan keterangan resmi terkait status hukum dua kendaraan bermuatan kayu tersebut. Upaya konfirmasi yang dilakukan tim wartawan masih belum membuahkan hasil. Pihak Humas Polres Pelalawan disebut tengah mengikuti agenda rapat dan belum dapat dimintai tanggapan.


Publik kini menanti sikap tegas aparat penegak hukum: apakah kasus ini akan diusut hingga ke akar, atau kembali menguap seperti kasus-kasus illegal logging sebelumnya. (*) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update