CNews, Pelalawan, Riau — Dugaan pembiaran kebun sawit ilegal di dalam kawasan hutan kembali mencuat. Sekitar 80 hektare perkebunan kelapa sawit yang berada di Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Dusun Mamahan Jaya, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, hingga kini diduga belum disegel maupun ditertibkan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Informasi yang dihimpun menyebutkan, lahan tersebut diduga dimiliki oleh seorang warga yang berdomisili di Kota Pekanbaru. Berdasarkan penelusuran lapangan, kebun sawit tersebut berada pada titik koordinat 0.041746 LS dan 101.663284 BT, dengan usia tanam diperkirakan telah mencapai ±8 tahun, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara yang signifikan dari sektor denda administratif.
Ketua Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Tipikor, Julianto, menegaskan bahwa tidak ada ruang kompromi bagi kebun sawit yang berdiri di kawasan hutan negara.
“Meski kebun sawit itu sudah berproduksi, ketika berada di dalam kawasan hutan, Satgas PKH wajib menertibkan, menyegel, dan memulihkan kembali fungsinya sebagai kawasan hutan. Tidak boleh ada pembiaran,” tegas Julianto, Jumat.
Lebih jauh, Julianto menyoroti fakta bahwa kawasan tersebut masuk dalam skema Perhutanan Sosial, melalui Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Desa Pangkalan Gondai, Kabupaten Pelalawan. Desa ini telah mengantongi SK Perhutanan Sosial Nomor: SK.1201/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/3/2018, dengan luas pengelolaan mencapai 9.210 hektare.
Namun, ia menekankan, izin perhutanan sosial sama sekali bukan legitimasi untuk mengalihfungsikan hutan menjadi kebun sawit.
“Perhutanan sosial itu untuk menjaga dan melestarikan hutan desa dan hutan adat, bukan untuk dijadikan perkebunan monokultur sawit, apalagi diperjualbelikan atau dikuasai individu,” ujarnya.
Selain penertiban fisik, Julianto mendesak penerapan sanksi administratif secara tegas, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2025, sebagai perubahan atas PP Nomor 24 Tahun 2021. Aturan tersebut mengatur tata cara pengenaan sanksi administratif serta mekanisme penerimaan PNBP dari denda administratif.
Adapun rumus denda yang wajib dikenakan adalah:
Denda = Luas Pelanggaran (Ha) × Jangka Waktu (Tahun) × Tarif Denda
Tarif: Rp25.000.000/Ha/Tahun
Dengan luasan sekitar 80 hektare dan usia tanam ±8 tahun, nilai denda yang seharusnya masuk ke kas negara diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah, jika dihitung sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Ini bukan sekadar soal sawit ilegal, tapi soal kewibawaan negara dan potensi kebocoran keuangan negara. Sanksi administratif wajib ditegakkan, tidak boleh tumpul ke atas,” tegas Julianto.
Ia juga mengingatkan, penggunaan kawasan hutan untuk sawit tanpa izin pelepasan kawasan merupakan pelanggaran serius yang dapat berujung pada sanksi administratif, pemulihan kawasan, hingga konsekuensi hukum lanjutan.
“Hak kelola hutan desa diberikan untuk menjaga kelestarian, bukan untuk mengonversi hutan menjadi kebun sawit. Jika ini dibiarkan, maka tujuan perhutanan sosial akan rusak total,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Satgas PKH terkait alasan belum dilakukannya penyegelan dan penertiban atas kebun sawit tersebut.
Reporter: Tim/Red
.jpg)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar