Investigasi Tim CNews dan Forum Masyarakat Indonesia (FMI) ungkap dugaan pencemaran lingkungan, pembuangan limbah tanpa IPAL, serta tidak adanya plank dan legalitas perusahaan di Sunggal, Deli Serdang.
CNEWS | DELI SERDANG — Bupati Deli Serdang diminta tidak menutup mata atas dugaan pelanggaran berat yang dilakukan CV Restu Indah Kotak Karton, perusahaan yang beroperasi di wilayah Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Perusahaan ini disinyalir mencemari lingkungan dengan membuang limbah cair langsung ke parit, serta diduga tidak memiliki plank identitas dan legalitas lengkap, yang berpotensi pada penggelapan pajak negara.
Limbah Diduga Dibuang Langsung ke Parit
Hasil investigasi tim CNews bersama DPP Forum Masyarakat Indonesia (FMI) pada 13 Desember 2025 pukul 14.47 WIB menemukan aliran limbah berwarna kehitaman dan kecokelatan, berbau menyengat, serta berbuih di sekitar area pembuangan CV Restu Indah Kotak Karton.
Limbah tersebut kuat diduga berasal dari proses produksi karton yang menggunakan zat kimia industri seperti Lignin, Selulosa, Hemiselulosa, Na-Lignin, dan Klorin — bahan yang dapat menyebabkan kerusakan ekosistem air dan tanah bila dibuang tanpa pengolahan.
Menurut hasil analisa lapangan, limbah mengandung selulosa tak murni dan bahan organik tinggi yang memicu aktivitas mikroorganisme pengurai berlebihan di air. Akibatnya, oksigen terlarut menurun drastis dan menciptakan kondisi hipoksia yang dapat mematikan ikan dan biota air lainnya.
Selain itu, zat warna dan lignin dalam limbah tersebut menghambat penetrasi cahaya ke air, mengganggu fotosintesis tumbuhan air, dan berpotensi menimbulkan bau busuk serta endapan hitam di parit warga.
Potensi Pelanggaran Hukum
Temuan lain yang memperkuat dugaan pelanggaran adalah tidak adanya plank identitas perusahaan di lokasi kegiatan industri tersebut. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai status legalitas, izin operasional, dan kewajiban pajak dari CV Restu Indah Kotak Karton.
Sumber internal di lapangan menyebut, perusahaan juga menggunakan Air Bawah Tanah (ABT) untuk kebutuhan produksi, namun belum jelas apakah memiliki izin resmi sesuai regulasi yang diatur dalam perundang-undangan.
“Perusahaan ini seolah beroperasi secara sembunyi-sembunyi. Tidak ada plank, tidak ada kejelasan izin, dan limbahnya mengalir langsung ke parit warga,” ungkap salah satu anggota tim investigasi FMI kepada CNews.
Surat Resmi FMI Dikirim ke Pejabat Pusat dan Daerah
Menindaklanjuti hasil temuan tersebut, DPP Forum Masyarakat Indonesia (FMI) telah mengirimkan surat resmi bernomor 139/DPP-FMI/DS/MIK/XII/2025 yang ditujukan kepada:
- Menteri Lingkungan Hidup RI – Jakarta
- Deputi Gakkum LH/BPLH – Jakarta
- Kapolda Sumatera Utara
- Bupati Deli Serdang
- Kepala Dinas Lingkungan Hidup Deli Serdang
- CV Restu Indah Kotak Karton
- Pimpinan Redaksi media cetak, online, dan elektronik
Isi surat tersebut meminta klarifikasi dan tindakan hukum tegas terhadap dugaan pelanggaran lingkungan, administrasi, dan pajak oleh CV Restu Indah Kotak Karton.
Desakan Publik untuk Pemerintah Daerah
Masyarakat dan aktivis lingkungan mendesak Pemkab Deli Serdang dan Dinas Lingkungan Hidup agar tidak tinggal diam terhadap dugaan pencemaran dan pelanggaran hukum ini.
Jika terbukti, maka tindakan tersebut melanggar UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta UU No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
“Bupati harus turun langsung. Jangan ada pembiaran terhadap pelaku industri yang merusak lingkungan dan merugikan negara,” tegas sumber internal pemerhati lingkungan kepada CNews.
CNews Akan Terus Mengawal
Redaksi CNews berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas. Tim redaksi akan segera meminta konfirmasi resmi kepada pihak CV Restu Indah Kotak Karton serta instansi pemerintah terkait untuk memastikan transparansi dan keadilan informasi publik. ( Tim/Red)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar