Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan Prabowo

Iklan Prabowo

Pelarian Resbob Tamat di Semarang, Polisi Bongkar Jejak Digital Penyebar Kebencian Anti-Sunda dan Bobotoh

Selasa, 16 Desember 2025 | Selasa, Desember 16, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-12-16T00:32:36Z



CNEWS, JABAR - Pelarian Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob akhirnya berakhir. Senin, 15 Desember 2025, langkah mahasiswa tersebut terhenti di Semarang setelah Ditressiber Polda Jawa Barat berhasil membekuknya atas dugaan kuat penyebaran konten ujaran kebencian yang menyerang suku Sunda dan suporter Persib Bandung.



Direktur Ditressiber Polda Jabar, Kombes Pol Reszha Ramadianshah, mengungkapkan penangkapan dilakukan sekitar pukul 13.00 WIB setelah tim siber melakukan pelacakan intensif lintas provinsi. Upaya pengejaran berlangsung sejak Jumat, menyusul pergerakan Resbob yang berpindah-pindah kota demi menghindari aparat.


“Yang bersangkutan berpindah lokasi dari Surabaya, kemudian ke Surakarta, dan akhirnya terdeteksi di Semarang. Pelacakan kami lakukan sejak Jumat,” ujar Reszha kepada wartawan.




Penyidik menegaskan, kasus ini tidak dilakukan secara tunggal. Resbob diduga kuat mendapat bantuan dalam proses produksi dan distribusi video bermuatan kebencian tersebut. Sedikitnya dua orang telah teridentifikasi dan akan segera diperiksa lebih lanjut.


“Tidak dilakukan sendiri. Ada pihak lain yang membantu. Saat ini masih kami dalami perannya masing-masing,” tegas Reszha.


Sebelum ditangkap, Resbob diketahui sempat berkeliling sejumlah wilayah di Jawa Tengah dan Jawa Timur. Namun polisi menegaskan, jejak digital yang ditinggalkan pelaku justru menjadi kunci utama pengungkapan kasus.


Atas perbuatannya, Resbob dijerat Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait penyebaran informasi elektronik bermuatan kebencian atau permusuhan berbasis SARA, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.


Kasus ini kembali menegaskan bahwa ruang digital bukan wilayah tanpa hukum. Kebencian yang disebar di dunia maya tak pernah benar-benar lenyap—dan pada akhirnya, hukum selalu menemukan jalannya. (Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update