Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan Prabowo

Iklan Prabowo

Kontroversi Parkir Berbayar di Polda Metro Jaya Meledak di Medsos: Publik Pertanyakan Kebijakan, Polisi Tegaskan Dasar Hukumnya

Selasa, 09 Desember 2025 | Selasa, Desember 09, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-12-08T18:09:54Z


CNEWS, Jakarta – Viral di media sosial, protes keras seorang pengendara bernama Fritz Alor Boy (Fridik Makanlehi) terhadap tarif parkir di Markas Polda Metro Jaya memicu perdebatan luas di publik. Video yang beredar memperlihatkan Fritz meluapkan kemarahan setelah hanya dua menit masuk area parkir namun sudah dikenai tarif Rp4.000. Ia menyebut kebijakan tersebut memberatkan masyarakat, bahkan menuduh adanya “permainan busuk” dalam pengelolaan parkir.


Polda ini kantor pelayanan publik, harusnya mempermudah, bukan memungut biaya dari rakyat yang datang mencari keadilan!” seru Fritz dalam video yang sehari saja sudah dibagikan ulang ribuan kali di berbagai platform.


Protes Menggema: ‘Rakyat Kecil Makin Susah!’


Fritz juga menyinggung nasib masyarakat kecil yang menghabiskan waktu berjam-jam dalam proses pelayanan di Mapolda.

Bagaimana rakyat kecil yang antre berjam-jam? Kalian bikin susah orang. Parkir itu digratiskan saja!” ujarnya lantang.

Video protes ini kemudian memicu gelombang kritik dari warganet yang mempertanyakan etika penerapan tarif parkir di kantor polisi—institusi yang seharusnya memberikan pelayanan publik tanpa beban tambahan.


Polda Metro Jaya Klarifikasi: Ada Dasar Hukum, Bukan Pungli


Menanggapi viralnya protes tersebut, AKBP Agus Rizal, Kepala Pelayanan Markas (Kayanma) Polda Metro Jaya, memberikan penjelasan resmi. Ia menegaskan kebijakan parkir berbayar bukan pungutan liar, melainkan berlandaskan regulasi pemerintah.


Polda Metro Jaya berpedoman pada:

  • Pergub DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017
    Tarif parkir resmi:
    • Mobil: Rp3.000 – Rp12.000/jam
    • Bus/Truk: Rp4.000 – Rp12.000/jam
    • Motor: Rp1.000 – Rp4.000/jam
    • Sepeda: Rp1.000 sekali parkir
  • PMK No. 115/PMK.06/2020
    Mengatur pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) yang wajib memberikan pemasukan kepada negara lewat PNBP.


Agus menegaskan, penerapan parkir berbayar bukan kebijakan tunggal Polda Metro Jaya, melainkan standar umum di banyak instansi pemerintah.


Polda Jawa Timur, Kementerian Perhubungan, Kemnaker, RSUP Fatmawati, RS Harapan Kita hingga sejumlah RSUD juga menerapkan parkir berbayar resmi. Ini untuk ketertiban, akuntabilitas, dan kualitas pelayanan,” jelasnya.


Instruksi Polda: Waspadai Pungli, Minta Karcis Resmi


Agus mengajak masyarakat tetap menggunakan kantong parkir resmi dan selalu meminta karcis. Jika menemukan pungli atau tarif tidak sesuai aturan, ia meminta masyarakat segera melapor.

Laporkan ke Call Center 110 bila menemukan pelanggaran. Kami terbuka menerima kritik untuk meningkatkan pelayanan,” ujarnya.


Publik Tetap Menuntut Evaluasi


Meski Polda telah memberi klarifikasi, kontroversi belum mereda. Banyak warga menilai kantor polisi sebagai lembaga negara seharusnya mempertimbangkan pembebasan biaya parkir, terutama bagi masyarakat yang datang mengurus laporan atau mencari keadilan.

Sejumlah aktivis pelayanan publik menilai Polda perlu mempertimbangkan:

  • Skema parkir gratis untuk warga yang memiliki keperluan resmi,
  • Tarif khusus untuk jangka waktu lama,
  • Transparansi kerja sama pengelolaan parkir oleh pihak ketiga,
  • Audit berkala untuk memastikan tidak ada kebocoran pendapatan.

Isu Berlanjut: Transparansi dan Kepekaan Pelayanan Publik Dipertanyakan


Kontroversi ini membuka kembali diskusi lama tentang praktik parkir berbayar di lembaga negara yang melayani masyarakat. Banyak yang menilai, meski legal secara regulasi, pelaksanaannya harus mengedepankan rasa keadilan dan aksesibilitas bagi seluruh warga, terutama yang datang untuk mendapatkan layanan hukum.


Apakah Polda Metro Jaya akan mengevaluasi kebijakan ini setelah gelombang kritik publik? Polda menyatakan siap memperbaiki pelayanan, namun untuk perubahan kebijakan, publik menunggu langkah konkret. ( Red) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update