Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan Prabowo

Iklan Prabowo

Ketika Suara Publik Soal Dugaan Ijazah Palsu Diabaikan, Apa Jalan Hukumnya?

Selasa, 09 Desember 2025 | Selasa, Desember 09, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-12-09T02:54:22Z

                                       Oleh: Wilson Lalengke


CNEWS, Jakarta – Di negara demokratis, legitimasi pejabat publik berdiri di atas fondasi hukum, etika, dan kepercayaan rakyat. Karena itu, dugaan penggunaan ijazah palsu—apapun objeknya, terlebih bila menyentuh tokoh puncak seperti mantan Presiden Joko Widodo maupun kepala daerah lain—bukan sekadar gosip politik, melainkan isu integritas negara. Ketika publik bersuara namun penguasa bersikap bungkam, pertanyaan fundamental pun muncul: apa yang harus dilakukan masyarakat ketika institusi negara terlihat menghindar?


1. Kewajiban Negara: Proses Hukum Harus Bergerak, Tidak Boleh Memilih Kasus


Di tengah dugaan serius, kepolisian, kejaksaan, dan peradilan memiliki kewajiban konstitusional untuk membuka, menelaah, dan memeriksa setiap bukti—tanpa pengecualian jabatan ataupun pengaruh politik pihak yang diperiksa.

Proses hukum yang profesional berarti:

  • membuka kembali perkara yang dihentikan tanpa alasan memadai,
  • melibatkan ahli forensik dokumen dan lembaga independen,
  • memastikan pengawasan ketat dari publik dan komunitas hukum.

Kepercayaan publik akan runtuh bila proses penegakan hukum berlangsung tertutup, parsial, atau selektif. Hukum hanya akan dihormati ketika ia terlihat bekerja secara objektif.


2. Ketika Lembaga Diam, Rakyat Tidak Boleh Diam


Apabila institusi negara berjalan lambat atau memilih bungkam, maka rakyat memiliki hak sekaligus tanggung jawab demokratis untuk bersuara. Mobilisasi warga—melalui aksi damai, forum publik, kampanye digital, hingga petisi—merupakan alat kontrol sosial yang sah.

Isu ijazah palsu bukan urusan teknis administratif, tetapi:

  • menyentuh integritas pendidikan,
  • merusak meritokrasi,
  • mengancam supremasi hukum.

Indonesia memiliki sejarah panjang gerakan rakyat yang mampu memaksa negara mengembalikan akuntabilitasnya. Energi yang sama harus diarahkan untuk memastikan jabatan publik tidak pernah diduduki secara curang.


3. Lembaga Pendidikan: Tidak Boleh Membiarkan Ketidakjelasan


Kasus dugaan ijazah palsu adalah alarm keras bagi dunia pendidikan. Universitas, sekolah, hingga para akademisi mempunyai tanggung jawab moral: bersikap dan mendesak penyelesaian.

Diamnya lembaga pendidikan dapat dibaca sebagai bentuk pembiaran terhadap kerusakan moralitas akademik yang sudah lama dikeluhkan publik.


4. Parlemen dan Eksekutif Harus Dipaksa Bertindak

Legislatif dan eksekutif tidak boleh bersembunyi di balik alasan politis. DPR memiliki kewenangan penuh untuk menggelar:

  • rapat dengar pendapat,
  • penyelidikan parlementer,
  • audit regulasi dan proses administrasi pendidikan.

Sidang ini bukan untuk menarget


Sidang ini bukan untuk menargetkan individu tertentu, tetapi memastikan standar hukum ditegakkan dalam setiap kasus serupa di seluruh Indonesia. Anggota parlemen yang memilih diam harus diingatkan bahwa jabatan mereka adalah amanah rakyat—bukan kepanjangan tangan elite politik.


5. Jalan Terakhir: Mengetuk Mekanisme Internasional


Ketika seluruh kanal domestik gagal, mekanisme internasional dapat menjadi opsi strategis, bukan langkah putus asa. Indonesia adalah penandatangan berbagai konvensi global tentang pendidikan, antikorupsi, dan HAM.


Petisi kepada:

Dewan HAM PBB,

Badan antikorupsi global,

lembaga etika internasional,


dapat menjadi tekanan diplomatik yang memaksa negara kembali mematuhi standar tata kelola pemerintahan.


6. Media dan Masyarakat Sipil: Garda Terakhir Demokrasi


Media memiliki tanggung jawab untuk tetap:

menginvestigasi,

mempertanyakan,

menyajikan fakta tanpa intimidasi.


Organisasi masyarakat sipil harus mengawal proses hukum, menerbitkan laporan independen, serta membuka ruang bagi para pelapor. Menurunnya pemberitaan adalah risiko terbesar: kasus sebesar dugaan ijazah palsu dapat dikubur hidup-hidup bila ruang publik dikendalikan.


Media harus berpihak pada kebenaran, bukan kenyamanan politik. Masyarakat sipil adalah penjaga pagar demokrasi—bukan ornamen seremonial.


Kesimpulan

Isu ijazah palsu tidak belaka tentang satu sosok atau satu peristiwa. Ia mewakili persoalan mendasar: apakah institusi negara masih mampu menegakkan integritas dan keadilan tanpa pandang bulu?


Ketika suara publik diabaikan, masyarakat tidak boleh menunggu.

Hukum yang kuat, mobilisasi warga, tekanan politik, advokasi internasional, dan keberanian media harus menjadi satu strategi bersama untuk menegakkan kebenaran dan memulihkan kepercayaan rakyat kepada demokrasi Indonesia.


Penulis: Wilson Lalengke

Lulusan Pascasarjana Global Ethics, Birmingham University, Inggris

Alumni PPRA-48 Lemhannas RI (2012)

Petisioner HAM pada Komite Keempat PBB (Oktober 2025)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update