Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan Natal

Iklan Natal

Hak 20 Persen Masyarakat Masih Kandas, Aliansi Pemuda Desa Kubangan Desak Pemkab Pelalawan Panggil PT RSTM

Jumat, 19 Desember 2025 | Jumat, Desember 19, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-12-19T02:08:53Z


CNEWS, PELALAWAN, RIAU — Kepastian pemenuhan hak kebun masyarakat sebesar 20 persen dari Hak Guna Usaha (HGU) kembali menemui jalan buntu. Aliansi Pemuda Desa Kubangan secara tegas mendesak Pemerintah Kabupaten Pelalawan segera memanggil dan mengevaluasi PT Riau Sakti Trans Mandiri (RSTM) yang dinilai mengabaikan kewajiban terhadap masyarakat sekitar konsesi.


Kewajiban tersebut diatur jelas dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar (FPKMS), yang mewajibkan perusahaan perkebunan memfasilitasi kebun masyarakat minimal 20 persen dari total luas HGU.


“Hak masyarakat itu mutlak dan menjadi syarat perpanjangan HGU. Fakta di lapangan, sampai hari ini belum direalisasikan oleh PT RSTM,” tegas Muhammad Ali, Ketua Aliansi Pemuda Desa Kubangan, kepada wartawan.

 

Tiga Desa Terdampak, Lintas Kabupaten


PT RSTM bergerak di sektor perkebunan kelapa hibrida, dengan lokasi administrasi perusahaan tercatat di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil). Namun, areal konsesi perusahaan bersinggungan langsung dengan tiga desa, yakni:


  • Desa Labuhan Bilik
  • Desa Sungai Emas
  • Desa Sokoi


Ketiga desa tersebut berada dalam wilayah yang terdampak langsung kebijakan FPKMS, namun hingga kini belum menikmati hak kebun plasma sebagaimana diatur regulasi.


Dugaan Tekanan terhadap Kepala Desa


Aliansi Pemuda Desa Kubangan juga mengungkap adanya dugaan upaya perusahaan membujuk para kepala desa untuk menandatangani pengakuan konsesi perusahaan tanpa realisasi hak 20 persen terlebih dahulu.


“Para kepala desa bersikap tegas. Mereka menolak menandatangani apa pun sebelum hak masyarakat benar-benar disepakati dan diwujudkan,” ujar Muhammad Ali.

 

Ia menegaskan, apabila perusahaan tetap membandel—terlebih karena persoalan ini bersifat lintas kabupaten (Pelalawan–Inhil)—pihaknya siap membawa masalah ini ke Dinas Perizinan Provinsi Riau dan Dinas Perkebunan Provinsi Riau.


Bupati Pernah Tegas: Izin Jangan Diperpanjang


Persoalan 20 persen tersebut sebelumnya telah sampai ke meja Bupati Pelalawan. Dalam pertemuan terdahulu, Bupati secara terbuka menegaskan bahwa izin perusahaan tidak layak diperpanjang apabila tidak berpihak pada masyarakat.


“Aliansi Pemuda Desa Kubangan sudah bersurat resmi ke Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) dan Dinas Perizinan Pelalawan, baik terkait hak 20 persen maupun penegasan batas wilayah,” ungkap Zainal Abidin, Pembina Aliansi Pemuda Desa Kubangan.

 

Zainal menegaskan, pihaknya masih menunggu langkah konkret dari Bupati Pelalawan.


“Kami meyakini Bupati tetap berpihak kepada masyarakat. Sekarang kami menunggu tindakan nyata, bukan sekadar janji,” tutupnya.



Kasus PT RSTM menjadi ujian nyata komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan regulasi perkebunan, khususnya terkait kewajiban perusahaan terhadap masyarakat sekitar. Kejelasan sikap Pemkab Pelalawan dinilai krusial untuk mencegah preseden buruk pengabaian hak rakyat dalam perpanjangan HGU. (Pelor)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update