CNEWS, Deli Serdang — Polemik penyaluran BLT Kesejahteraan Rakyat Periode IV Tahun 2025 di Desa Buntu Bedimbar, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, memanas usai unggahan seorang perangkat desa memicu pro dan kontra di media sosial.
Sebuah postingan dari akun Rendra Alhamsyah, yang diduga merupakan milik salah satu perangkat desa, menyebut bahwa penyaluran BLT Kesra bukan hasil pendataan RT/RW. Pernyataan ini langsung menuai reaksi keras dari warga, lantaran dianggap bertolak belakang dengan prosedur resmi pendataan masyarakat miskin yang berlaku secara nasional.
Pendataan Resmi Harus Dimulai dari RT/RW: Pernyataan Perangkat Desa Dinilai Menyesatkan
Dari informasi yang dihimpun awak media, pendataan calon penerima bantuan sosial wajib dimulai dari tingkat paling bawah, yakni RT/RW, kemudian diverifikasi oleh pemerintah desa/kelurahan, dilanjutkan musyawarah desa, dan dilakukan validasi lapangan sebelum data dikirim ke Dinas Sosial.
Prosedur tersebut justru berlawanan dengan pernyataan perangkat Desa Buntu Bedimbar yang viral di Facebook.
Beberapa warga menyebut unggahan itu sebagai upaya menggiring opini publik dan terkesan hendak “membohongi” masyarakat di tengah kekhawatiran soal ketimpangan penerima BLT, di mana penerima lebih muda dan memiliki penghasilan tetap justru masuk daftar penerima, sementara warga kurang mampu tidak tersentuh bantuan.
Warga Desak Camat Tanjung Morawa Turun Tangan
Masyarakat meminta Camat Tanjung Morawa untuk turun langsung mencari tahu kejanggalan pendataan di Desa Buntu Bedimbar. Warga menilai pernyataan perangkat desa tersebut dapat mencoreng nama baik instansi di tingkat kecamatan dan menimbulkan dugaan bahwa pengawasan terhadap verifikasi data tidak berjalan optimal.
Dugaan bahwa desa tidak menggunakan data desil 1–4—parameter tingkat kemiskinan yang menjadi rujukan pemerintah—kian mempertebal kecurigaan. Hal ini membuka kemungkinan penerima yang tidak layak justru masuk daftar, sedangkan warga miskin yang seharusnya menerima malah tersingkir.
Camat Tanjung Morawa: “Data Penerima dari Pemerintah Pusat”
Saat dikonfirmasi sesuai amanat UU Pers No. 40 Tahun 1999, Camat Tanjung Morawa, Gontar, menegaskan bahwa data penerima BLT Kesra berasal dari pemerintah pusat, sementara kantor pos hanya berkoordinasi untuk pengiriman undangan kepada masing-masing desa.
Namun, klarifikasi tersebut tidak menjawab pertanyaan publik soal pernyataan perangkat desa yang terkesan menyangkal peran RT/RW dalam proses pendataan.
Kepala Desa Bungkam Saat Dimintai Penjelasan
Ketika dikonfirmasi terpisah, Kepala Desa Buntu Bedimbar, Mus Mulyadi, enggan memberikan penjelasan terkait unggahan perangkatnya, Rendra Alhamsyah. Sikap bungkam itu justru memicu spekulasi bahwa terdapat ketidaktertiban administrasi dan kurangnya transparansi dalam penetapan daftar penerima BLT Kesra di desa tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, pemerintah desa belum memberikan klarifikasi resmi, sementara warga terus mempertanyakan keabsahan data dan meminta investigasi terbuka demi memastikan tidak ada keberpihakan dalam penyaluran bantuan sosial. ( Tim)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar