Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan Prabowo

Iklan Prabowo

RJ TANDA BABAK AKHIR SOAL IJAZAH JOKOWI VS ROY SURYO CS

Rabu, 14 Januari 2026 | Rabu, Januari 14, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-01-14T18:32:59Z


CNews, JAKARTA – Polemik panjang terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), memasuki babak baru. Setelah proses hukum kasus dugaan ijazah palsu yang menjerat sejumlah pihak berjalan, kini muncul sinyal penyelesaian damai melalui jalur restorative justice (RJ).


Pengacara sekaligus pakar hukum tata negara, Refly Harun, yang juga menjadi penasihat hukum pakar telematika Roy Suryo, menyatakan kesediaannya untuk meminta maaf jika nantinya ijazah Jokowi terbukti sah dan asli melalui keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.



“Saya, misalnya ya, kalau ijazah itu firm (dipastikan) asli, kita minta maaf kalau memang firm asli,” ujar Refly Harun dalam program Rakyat Bersuara di kanal YouTube Official iNews, Selasa (13/1/2026).


Namun, Refly menegaskan permintaan maaf tersebut tidak berlaku hanya karena penunjukan ijazah semata. Menurutnya, keaslian ijazah hanya dapat diputuskan secara sah melalui putusan pengadilan.


“Harus ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, yang inkrah, yang menyatakan ijazah itu asli, baru kita minta maaf,” tegasnya.


Refly menilai, mekanisme hukum yang berjalan selama ini belum berada pada koridor yang tepat. Ia menyebut, pembuktian keaslian ijazah seharusnya dilakukan melalui sidang perdata atau PTUN, bukan langsung pada perkara pidana.


“Sebenarnya kalau kita kembali pada mekanisme hukum yang benar, ini sudah enggak benar mekanisme hukumnya. Harusnya diselesaikan dulu pembuktian ijazah tersebut di PTUN atau dalam gugatan perdata yang sedang berada di Solo. Barulah kemudian soal pidananya ikut,” ujarnya menambahkan.


Hingga kini, belum ada putusan pengadilan inkrah yang menyatakan secara resmi bahwa ijazah Jokowi asli atau palsu.


Pertemuan di Solo: Isyarat Restorative Justice


Sementara itu, Presiden Joko Widodo akhirnya angkat bicara terkait pertemuannya dengan dua tersangka kasus dugaan ijazah palsu, yakni Prof. Eggy Sudjana dan Damai Hari Lubis.


Pertemuan berlangsung di kediaman pribadi Jokowi, Gang Kutai Utara Nomor 1, Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, pada Kamis (8/1/2026) lalu.


“Benar, Bapak Prof. Eggy Sudjana dan Bapak Damai Hari Lubis hadir bersilaturahmi ke rumah saya. Mereka datang didampingi pengacara Ibu Elida Netty. Itu murni silaturahmi,” ujar Jokowi di Solo, Rabu (14/1/2026).


Jokowi mengaku menghargai niat baik kedua tersangka yang memilih bersilaturahmi secara langsung, dan menyebut pertemuan tersebut sebagai langkah positif menuju penyelesaian persoalan hukum secara beradab.


“Saya menghargai dan menghormati silaturahmi itu. Menurut saya, niat baik seperti ini patut diapresiasi,” ujarnya.


Kepala Negara juga berharap pertemuan itu dapat menjadi pertimbangan bagi penyidik Polda Metro Jaya dalam menempuh proses restorative justice.


“Karena itu adalah kewenangan penyidik Polda Metro Jaya,” tegas Jokowi.


Saat ditanya mengenai ada atau tidaknya permintaan maaf dari kedua pihak, Jokowi memilih tak memperdebatkannya.


“Ada atau tidak (permintaan maaf), menurut saya tidak perlu diperdebatkan. Yang penting, niat baik silaturahmi itu harus dihormati dan dihargai,” ujar Presiden yang juga ayah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tersebut.


Terkait kemungkinan penghentian proses hukum, Jokowi menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.


“Keputusan soal proses hukum sepenuhnya berada di tangan penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tutup Jokowi.


Analisis: Sinyal Damai di Tengah Ketegangan Hukum


Pertemuan antara Jokowi dan dua tersangka utama kasus ijazah palsu dinilai sebagai langkah strategis menuju deeskalasi hukum. Di saat bersamaan, pernyataan Refly Harun membuka ruang kompromi hukum yang selama ini buntu di meja persidangan.


Isyarat restorative justice ini bisa menjadi tanda babak akhir dari drama hukum panjang soal keaslian ijazah Jokowi yang telah bergulir lebih dari dua tahun terakhir.


Namun, publik kini menanti satu hal: apakah langkah damai ini akan benar-benar mengakhiri polemik atau justru membuka babak baru dalam sejarah hukum politik Indonesia. ( Tim/Red)  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update