CNews, JAKARTA — Habib Rizieq Shihab secara tegas menyatakan bahwa materi stand up comedy yang disampaikan Pandji Pragiwaksono telah melampaui batas kebebasan berekspresi dan kritik sosial, serta masuk ke wilayah penistaan agama, khususnya ketika menyentuh ajaran salat sebagai syiar dan perintah Allah SWT.
Pernyataan tersebut disampaikan Habib Rizieq dalam ceramah yang disiarkan melalui kanal YouTube Islami Brotherhood Television, Selasa (13/1/2026).
Habib Rizieq menegaskan, kritik terhadap pemerintah melalui komedi adalah sah dan dilindungi, bahkan ia secara pribadi mendukung kritik keras terhadap kekuasaan. Namun, menurutnya, ajaran agama tidak boleh direduksi menjadi bahan olok-olok, relativisasi, atau ditampilkan seolah-olah tidak relevan.
“Soal kritik pedas terhadap pemerintah, saya dukung. Saya juga sering mengkritik pemerintah. Dan saya tidak setuju jika seseorang diproses hukum hanya karena kritik,” ujar Habib Rizieq.
Ketika Kritik Berubah Menjadi Penistaan
Masalah menjadi serius, kata Habib Rizieq, ketika Pandji dalam materi lawakannya menyinggung salat dan pilihan umat Islam dalam menentukan pemimpin, lalu menjadikannya objek tawa.
Ia mengutip bagian lawakan yang menyebut adanya kelompok yang mensyaratkan pemimpin “salatnya tidak bolong”, yang disampaikan dengan nada satir dan disambut tawa penonton.
“Dia bercanda soal salat. Ketika disebut ada umat Islam yang memilih pemimpin dengan syarat salatnya tidak bolong lalu ditertawakan, ini bukan lagi kritik politik, ini sudah menyentuh syiar agama,” tegasnya.
Menurut Habib Rizieq, dalam Islam, memilih pemimpin yang menjalankan salat adalah prinsip akidah, bukan sekadar preferensi politik.
“Dalam Islam, memilih pemimpin yang tidak salat itu haram. Sepintar apa pun dia, sehebat apa pun, kalau tidak salat, haram dipilih. Itu ajaran Islam. Jangan dihina,” ujarnya.
“Salat Benteng Maksiat” adalah Firman Allah, Bukan Opini
Habib Rizieq juga menyoroti pernyataan dalam materi lawakan yang menyebut bahwa banyak orang rajin salat namun tetap korupsi dan bermaksiat. Menurutnya, jika pernyataan itu disampaikan dengan kesan menafikan fungsi salat, maka hal tersebut berpotensi menjadi penghinaan terhadap Al-Qur’an.
“Dikatakan, ‘salat rajin tapi tetap korupsi, tetap maksiat’. Seolah-olah mau menyampaikan pesan bahwa bohong kalau salat itu benteng maksiat. Ini penghinaan terhadap ayat suci Al-Qur’an,” kata Habib Rizieq.
Ia menegaskan bahwa konsep salat sebagai pencegah perbuatan keji dan mungkar bukan pendapat ulama atau tafsir bebas, melainkan firman Allah SWT:
“Inna sholata tanha ‘anil fahsya’i wal munkar. Itu firman siapa? Firman Allah. Apakah syiar Allah boleh dicandakan dan diolok-olok? Tidak boleh,” tegasnya.
Soal Korupsi: Jangan Berfatwa Tanpa Ilmu
Menanggapi argumen bahwa masih banyak pejabat yang rajin salat tetapi tetap korupsi, Habib Rizieq menilai persoalan tersebut tidak boleh disimpulkan secara serampangan, terlebih oleh seorang pelawak.
“Anda bukan ulama, Anda pelawak. Jangan berfatwa. Kalau bingung kenapa ada orang salat tapi tetap korupsi, tanyakan kepada ulama, jangan sok mengambil kesimpulan,” ujarnya.
Menurutnya, korupsi oleh orang yang mengaku beribadah adalah persoalan kemunafikan, ketidakikhlasan, dan pelanggaran ajaran, bukan bukti kegagalan salat sebagai syariat.
ANALISIS HUKUM PIDANA
Mens Rea dan Potensi Pasal Penistaan Agama
Dari perspektif hukum pidana, pernyataan Habib Rizieq menekankan adanya dugaan mens rea (niat batin) dalam materi lawakan tersebut. Mens rea tidak harus berupa niat membenci agama, tetapi dapat berupa kesadaran dan kehendak untuk menyampaikan narasi yang merendahkan atau menafikan ajaran agama di ruang publik.
Dalam konteks hukum Indonesia, terdapat beberapa norma yang kerap dijadikan rujukan:
Pasal 156a KUHP
Mengatur perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
Pasal 28 ayat (2) UU ITE (jika disebarluaskan melalui media digital)
Mengatur larangan penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian atau permusuhan berdasarkan agama.
Yurisprudensi Penodaan Agama
Dalam praktik peradilan, unsur penting yang dinilai hakim meliputi:
Apakah pernyataan dilakukan di ruang publik
Apakah menyentuh inti ajaran atau syiar agama
Apakah disampaikan dengan nada merendahkan, menafikan, atau menjadikan objek olok-olok
Dalam kasus ini, menurut sudut pandang Habib Rizieq, unsur kesengajaan (mens rea) diduga tampak dari:
Penyampaian materi secara sadar di panggung publik,
Penggunaan diksi yang berpotensi menafikan firman Allah,
Penyajian ajaran agama sebagai bahan tawa.
Namun demikian, penentuan ada atau tidaknya tindak pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan, dengan mempertimbangkan konteks, maksud, serta dampak pernyataan tersebut di masyarakat.
Penutup
Habib Rizieq menegaskan bahwa kebebasan berekspresi bukan kebebasan absolut, dan tidak boleh digunakan untuk merendahkan syiar agama. Ia mengingatkan umat Islam agar bersikap tegas namun tetap berlandaskan hukum.
Hingga berita ini diturunkan, Pandji Pragiwaksono belum memberikan pernyataan resmi terkait kritik tersebut. Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab guna menjaga prinsip keberimbangan, akurasi, dan praduga tak bersalah.( Tim/Red)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar