Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Tim Hukum JABAR ISTIMEWA Laporkan Elyasa ke Polda Jabar: “Tudingan Korupsi Tanpa Bukti Adalah Fitnah Terbuka”

Selasa, 02 Desember 2025 | Selasa, Desember 02, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-12-02T16:12:33Z


CNEWS, Karawang — Polemik proyek normalisasi sungai di Kabupaten Karawang memasuki babak baru. Tim Kuasa Hukum JABAR ISTIMEWA (JABIS) secara resmi menyatakan akan menempuh jalur hukum terhadap Elyasa, Ketua Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), atas tuduhan yang dinilai sebagai fitnah dan pencemaran nama baik terhadap dua lurah serta Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.


Tim hukum JABIS yang terdiri dari Saripudin, S.H., M.H., Ujang Suhana, S.H., Pontas Hutahaean, S.H., dan Iwan Setiawan, S.H., M.H., menegaskan bahwa pernyataan Elyasa di ruang publik telah mendistorsi fakta dan merusak kredibilitas aparatur pemerintah yang sedang menjalankan program resmi Pemprov Jawa Barat.




Tudingan Korupsi Tanpa Bukti Picu Langkah Hukum


Elyasa sebelumnya menuding adanya pelanggaran dan dugaan korupsi dalam proyek normalisasi sungai. Namun, Tim JABIS menilai tudingan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan telah menyerang kehormatan pejabat publik.


“Kami tidak tinggal diam. Ini bukan sekadar isu pencemaran nama baik, tetapi menyangkut integritas aparatur negara yang menjalankan kebijakan resmi pemerintah,” tegas Saripudin, S.H., M.H.


Tim JABIS memastikan bahwa laporan terhadap Elyasa akan didaftarkan ke Polda Jawa Barat atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi menyesatkan.


JABIS: Kritik Berbeda dengan Tuduhan Sepihak


Anggota tim, Ujang Suhana, S.H., menegaskan bahwa tindakan Elyasa telah melampaui batas kritik konstruktif.

“Ini bukan lagi kritik, ini tuduhan terbuka yang menyebut nama tanpa bukti sah. Ini tindakan yang merusak wibawa pemerintah dan mengganggu jalannya pembangunan,” ujar Ujang.

Menurutnya, tudingan sepihak semacam ini berpotensi memicu kegaduhan dan membentuk opini publik yang keliru sebelum ada proses hukum yang sah.


Peringatan untuk Hati-Hati Berbicara di Ruang Publik

Sementara itu, Pontas Hutahaean, S.H. mengingatkan bahwa setiap dugaan pelanggaran seharusnya disampaikan melalui mekanisme resmi, bukan dengan menyerang personal di ruang terbuka.

“Jika memang ada indikasi pelanggaran, sampaikan dengan dokumen dan jalur hukum yang benar. Menyebut nama di publik tanpa bukti sangat berbahaya, memicu kegaduhan, dan menghambat proses pembangunan,” tegas Pontas.


Proyek Normalisasi Sesuai Prosedur, Sebut Tim Hukum

Anggota tim lainnya, Iwan Setiawan, S.H., M.H., menambahkan bahwa kegiatan normalisasi sungai di Karawang dilakukan sesuai SOP dan aturan Pemprov Jabar.

“Yang kami sesalkan, proyek belum selesai tapi sudah digiring ke narasi korupsi. Ini bisa menimbulkan keresahan dan menghambat proyek strategis. Kami memiliki bukti bahwa pelaksanaannya sesuai prosedur,” tegas Iwan.


Laporan Resmi Segera Diajukan ke Polda Jabar


Tim JABIS menegaskan bahwa langkah hukum ini ditempuh demi:

  • menjaga marwah aparatur pemerintah,
  • menegakkan integritas hukum,
  • menghentikan tuduhan provokatif tanpa dasar, dan
  • memastikan proyek pembangunan tidak terhambat oleh opini publik yang menyesatkan.

Laporan terhadap Elyasa dijadwalkan segera masuk ke Polda Jawa Barat dalam waktu dekat. ( Tim/RI)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update