CNEWS, Bogor — Acara LASQI Nusantara Fest di Kabupaten Bogor memicu perhatian publik setelah mencuat dugaan adanya perlakuan istimewa dari Pemerintah Daerah kepada salah satu organisasi masyarakat. Ormas tersebut disebut-sebut mendapatkan akses ke sejumlah fasilitas milik Pemkab tanpa prosedur resmi yang selama ini wajib dipenuhi ratusan organisasi lain.
Isu ini kian sensitif karena ketua organisasi yang dimaksud, Lukmananudin Ar Rasyid, diketahui masih berstatus anggota DPRD Kabupaten Bogor aktif, sehingga memunculkan potensi benturan kepentingan (conflict of interest).
Akses Istimewa? 369 Ormas Wajib Prosedur, Satu Organisasi Diduga ‘Lolos Aturan’
Aktivis dan warga mempertanyakan alasan satu organisasi dapat memperoleh kemudahan penggunaan fasilitas negara, sementara lebih dari 369 ormas dan LSM resmi di Kabupaten Bogor diwajibkan menempuh prosedur ketat, mulai dari pengajuan izin tertulis hingga verifikasi OPD terkait.
Beberapa fasilitas yang diduga digunakan tanpa mekanisme transparan itu antara lain:
- Jamuan makan malam Ketua Ormas di Pendopo Bupati
- Pemasangan baliho di titik strategis milik Pemkab Bogor
- Penggunaan sekitar 20 kamar hotel milik BUMD dengan tarif normatif Rp650.000/kamar
Publik mempertanyakan apakah fasilitas tersebut diperoleh melalui mekanisme resmi, atau justru karena adanya kedekatan politik dengan pejabat daerah.
Instruksi Mediasi Pemda Memantik Polemik Baru
Kontroversi kian menguat setelah beredar informasi bahwa Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor menginstruksikan Biro Hukum untuk melakukan mediasi antara:
- LASQI Kabupaten Bogor yang dipimpin Ajeng Umaroh (organisasi resmi berdiri sejak 1970), dan
- LASQI Nusantara Jaya yang dipimpin Lukmananudin (berdiri 2023).
Langkah mediasi oleh pemerintah daerah terhadap dua organisasi eksternal ini memicu pertanyaan serius mengenai:
- dasar hukum kewenangan Pemda melakukan mediasi,
- apakah mediasi tersebut mengandung unsur keberpihakan, terutama karena salah satu pihak dipimpin pejabat publik aktif.
Beberapa tokoh masyarakat menilai tindakan tersebut tidak lazim dan berpotensi menimbulkan persepsi adanya intervensi struktural.
DPW LASQI Jawa Barat Angkat Suara: “Harus Dibuka Secara Terang Benderang”
Sekretaris DPW LASQI Jawa Barat, Imam Nasrullah, SH., MH, mendukung langkah pengurus LASQI Kabupaten Bogor meminta klarifikasi resmi atas dugaan penyimpangan fasilitas negara.
“DPW LASQI Jawa Barat menegaskan bahwa setiap dugaan penyalahgunaan kewenangan, fasilitas maupun anggaran harus ditelusuri secara terbuka dan sesuai ketentuan hukum. Kami siap mengawal langkah DPD LASQI Kabupaten Bogor demi menjaga marwah organisasi dan memastikan tidak ada jabatan publik yang digunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok,” tegasnya.
Pernyataan ini memperkuat tekanan moral agar Pemkab Bogor segera memberikan penjelasan resmi kepada publik.
Publik Desak Audit Terbuka dan Klarifikasi Pemda
Masyarakat menilai Pemkab Bogor harus segera menjelaskan secara resmi mengenai:
- Status perizinan penggunaan Pendopo Bupati, baliho, dan kamar hotel BUMD untuk kepentingan organisasi terkait.
- Alasan serta dasar hukum pelaksanaan mediasi oleh Sekda dan Biro Hukum.
- Potensi pelanggaran etik pejabat publik bila benar terdapat penggunaan jabatan untuk kepentingan organisasi pribadi.
Beberapa kelompok juga meminta lembaga pengawas seperti Inspektorat, Ombudsman, dan DPRD melakukan pemeriksaan independen untuk memastikan tidak ada praktik abuse of power.
Isu ini menjadi salah satu “hot issue” Kabupaten Bogor pada Jumat, 5 Desember 2025, karena menyangkut integritas pelayanan publik dan kesetaraan hak seluruh organisasi masyarakat di daerah.
Respons Ketua LASQI Nusantara Jaya
Tim wartawan mencoba mengonfirmasi langsung kepada Ketua LASQI Nusantara Jaya, Lukmananudin Ar Rasyid, melalui pesan WhatsApp pada Jumat (5/12/2025). Ia menjawab singkat:
“Nanti ngobrolnya setelah acara ya. Saya harus menjamu tamu-tamu dari provinsi seluruh Indonesia yang datang ke Bogor,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi lanjutan dari yang bersangkutan terkait dugaan penggunaan fasilitas negara maupun proses mediasi yang diperintahkan Pemkab. ( Dv)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar