Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan Prabowo

Iklan Prabowo

Sengketa Lahan 2.000 Hektare di Simalungun Memanas, Ahliwaris Raja Tanah Jawa Larang Kades Terbitkan SKT

Rabu, 14 Januari 2026 | Rabu, Januari 14, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-01-14T08:27:25Z


CNews, SIMALUNGUN — Sengketa lahan seluas ±2.000 hektare di Kabupaten Simalungun kembali memanas dan kini memasuki babak serius. Ahliwaris almarhum Tuan Djintama Sinaga, keturunan langsung Raja Tanah Jawa, secara resmi mengeluarkan pemberitahuan terbuka kepada sejumlah kepala desa agar tidak menerbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT) maupun sertifikat di atas lahan yang diklaim sebagai hak waris keluarga Sinaga.


Pemberitahuan tersebut ditujukan kepada Kepala Desa Mariahombang dan Kepala Desa Pokan Baru (Kecamatan Huta Bayu Raja), serta Kepala Desa Bayu Bagasan dan Kepala Desa Bosar Galugur (Kecamatan Tanah Jawa). Ahliwaris menegaskan bahwa lahan tersebut memiliki alas hak sejarah yang jelas, bukan tanah kosong maupun tanah negara.


Menurut dokumen keluarga, tanah tersebut merupakan pemberian Paduka Raja Sangma Jadi Sinaga pada tahun 1937 kepada putranya Tuan Djintama Sinaga, sebagai panjahean (bekal perkawinan) dengan Sondang boru Butarbutar, putri Pangulu Maaruf Butarbutar. Fakta historis ini disebut menjadi dasar utama klaim kepemilikan keluarga.


Digarap Warga dan Diduga Melibatkan Perusahaan


Saat ini, lahan tersebut diketahui dikuasai dan digarap oleh masyarakat setempat, bahkan disebut-sebut bekerja sama dengan PT Kwala Gunung, sebuah perusahaan yang berkantor di Medan. Kondisi ini memperkeruh sengketa karena aktivitas penggarapan berlangsung tanpa penyelesaian hukum yang tuntas.


Ahliwaris menyatakan bahwa penguasaan lahan oleh masyarakat bermula dari izin menumpang sementara yang diberikan almarhum Djintama Sinaga kepada warga tidak bertanah. Namun dalam perkembangannya, keturunan para penggarap justru mengklaim lahan tersebut sebagai milik mereka.


“Orang tua mereka dulu hanya menumpang. Sekarang anak cucunya mengaku pemilik. Ini bukan hanya soal tanah, tapi soal pengingkaran terhadap sejarah dan kebaikan leluhur,” ujar Jumigan Sinaga, anak kandung almarhum Djintama Sinaga.


Dugaan Keterlibatan Kepala Desa


Situasi semakin serius setelah muncul dugaan keterlibatan Kepala Desa Bosar Galugur, Kecamatan Tanah Jawa, yang dinilai tidak kooperatif dalam menyelesaikan persoalan tersebut. Menurut Jumigan Sinaga, dirinya telah berulang kali meminta mediasi kepada Pangulu (Kepala Desa) Manurung, namun hingga kini tidak ada penyelesaian konkret, hanya janji-janji.


“Sudah berkali-kali kami duduk bersama. Tapi selalu ditunda. Tidak ada itikad menyelesaikan. Ini menimbulkan kecurigaan adanya keberpihakan kepada para penggarap,” tegas Jumigan.


Atas kondisi itu, ahliwaris menyatakan akan mengambil langkah hukum tegas, termasuk melaporkan dugaan penyalahgunaan kewenangan kepala desa dan membawa perkara ini ke jalur hukum hingga tingkat pusat melalui kuasa hukumnya.


Siap Tempuh Jalur Pengadilan


Jumigan Sinaga menegaskan bahwa pihaknya siap menghadapi gugatan maupun menggugat balik di Pengadilan Negeri Simalungun dengan membawa bukti historis, silsilah keluarga, dan data alas hak tanah.


“Kami tidak gentar. Kalau ada yang mengaku pemilik, mari buktikan secara hukum. Tanah ini bukan hasil rampasan, tapi warisan sah dari Raja Sinaga,” tegasnya.


Peringatan untuk Aparat Desa


Ahliwaris mengingatkan bahwa penerbitan SKT atau dokumen apa pun di atas tanah sengketa berpotensi melanggar hukum dan dapat menyeret aparat desa ke ranah pidana maupun perdata.


Kasus ini menjadi contoh konflik agraria klasik di Simalungun, yang mempertemukan hak adat kerajaan, kepentingan penggarap, dan dugaan penyalahgunaan kewenangan aparat desa. Publik kini menanti ketegasan aparat penegak hukum dan sikap netral pemerintah daerah agar konflik tidak berkembang menjadi gejolak sosial yang lebih luas.


Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Bosar Galugur maupun pihak PT Kwala Gunung belum memberikan klarifikasi resmi terkait tudingan tersebut.

(Tim) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update