CNEWS, DELI SERDANG — Kasus penembakan brutal terhadap dua warga, Jerry Nanda Syahputra dan Dicky Irawan, yang terjadi di Jalan Irian, Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, memasuki babak kontroversial. Aparat Polresta Deli Serdang kini menjadi sorotan tajam publik setelah dua dari empat terduga pelaku penembakan dibebaskan, sementara dua lainnya berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Insiden berdarah ini terjadi usai korban memasang spanduk peringatan HUT RI ke-80. Sekelompok orang diduga telah menunggu dan melakukan pemburuan terencana terhadap korban. Puluhan pelaku dilaporkan datang menggunakan mobil dan sepeda motor, lalu melakukan penyerangan brutal disertai penembakan menggunakan senapan angin.
“Cara mereka datang berkelompok, mengejar, lalu menembak menunjukkan indikasi kuat perencanaan. Ini bukan perkelahian biasa,” ujar warga Tanjung Morawa yang enggan disebutkan namanya.
Dua Korban Luka Tembak, Satu Jalani Operasi Penyelamatan Nyawa
Akibat penembakan tersebut, Jerry Nanda Syahputra mengalami luka tembak di kaki kanan, sementara Dicky Irawan tertembak di bagian perut (ulu hati) dan harus menjalani operasi darurat di RS Grand Medistra Lubuk Pakam. Peluru berhasil dikeluarkan, namun korban masih menjalani perawatan intensif.
Ironisnya, menurut informasi yang dihimpun, terduga pelaku tidak berhenti sampai di lokasi kejadian. Mereka diduga membuntuti korban hingga ke rumah sakit, bahkan sebuah mobil sedan terlihat mondar-mandir hingga sepuluh kali di sekitar RS Grand Medistra, menimbulkan teror lanjutan bagi korban dan keluarga.
Penahanan Habis, Berkas Tak Lengkap, Tersangka Dibebaskan
Yang paling memicu kemarahan publik adalah berakhirnya masa penahanan para tersangka, diduga akibat kelalaian atau kesengajaan penyidik Polresta Deli Serdang dalam melengkapi berkas perkara.
Sumber internal menyebutkan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang telah berulang kali mendesak penyidik agar segera melengkapi administrasi dan identitas empat terduga pelaku. Namun hingga batas waktu penahanan habis, berkas dinyatakan tidak lengkap, sehingga dua tersangka dilepaskan, sementara dua lainnya menghilang dan masuk DPO.
“Nama-nama pelaku sebenarnya sudah diketahui dan tercatat di kepolisian. Tapi anehnya, berkas tak kunjung lengkap sampai waktu penahanan habis,” ungkap sumber kejaksaan.
Dugaan Perlindungan dan Pembiaran, Kapolresta–Kasat Reskrim Bungkam
Situasi ini memunculkan dugaan serius adanya pembiaran bahkan perlindungan terhadap pelaku. Kapolresta Deli Serdang dan Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang hingga berita ini diturunkan belum memberikan keterangan resmi, meski kasus ini telah memicu kegaduhan dan kecemasan masyarakat.
Publik menilai pembebasan tersangka dalam kasus percobaan pembunuhan ini sebagai preseden buruk penegakan hukum, terlebih terjadi menjelang peringatan HUT RI ke-80, saat semangat keadilan dan keamanan seharusnya ditegakkan.
Desakan Evaluasi dan Pengawasan
Masyarakat sipil, aktivis hukum, dan keluarga korban mendesak:
- Evaluasi total penyidikan Polresta Deli Serdang
- Pemeriksaan internal terhadap penyidik terkait
- Pengambilalihan perkara oleh Polda Sumatera Utara
- Pengawasan ketat dari Propam dan Kompolnas
Kasus ini dinilai bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan indikasi krisis integritas penegakan hukum yang berpotensi mencederai rasa keadilan masyarakat.
Redaksi akan terus mengawal dan mengungkap perkembangan kasus ini secara independen dan bertanggung jawab. ( APL/RED)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar