Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan Prabowo

Iklan Prabowo

DIDUGA DI-OPLOS DENGAN BBM ILEGAL DARI PALEMBANG, AKTIVITAS PELANGSIR DI SPBU 13.283.615 PELALAWAN DIUJI HUKUM

Jumat, 05 Desember 2025 | Jumat, Desember 05, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-12-05T04:03:53Z


CNEWS, Pelalawan, Riau — Dugaan penyalahgunaan solar subsidi kembali mencuat di Kabupaten Pelalawan. Seorang pelangsir berinisial P, disebut-sebut berasal dari Kota Pekanbaru, diduga kuat memanfaatkan celah distribusi BBM dengan cara melangsir solar subsidi dari SPBU 13.283.615 di Sekijang, Kecamatan Bandar Sei Kijang, untuk kemudian dioplos dengan BBM non-subsidi atau BBM ilegal yang didapat dari Palembang.
Temuan lapangan terjadi pada 4 Desember 2025.



Modus: Mobil Rakitan, Tangki Modifikasi, dan Pengiriman ke Pekanbaru


Seorang narasumber yang meminta identitasnya disamarkan mengungkapkan bahwa P diduga telah lama menjalankan usaha BBM ilegal berupa “BBM mentah”. Bahan bakar tersebut kemudian dioplos dengan solar subsidi hasil pelangsiran dari SPBU setempat menggunakan mobil cold diesel rakitan yang tangkinya dimodifikasi khusus.


Saat wartawan media ini melintas di lokasi, terlihat sejumlah mobil cold diesel tertutup terpal sedang mengisi solar subsidi di SPBU tersebut. Salah satu kendaraan bahkan terpantau sedang melangsir solar untuk dibawa menuju Pekanbaru.


Dari penelusuran lanjutan, kendaraan modifikasi itu diduga dimiliki oleh seseorang berinisial Pendi, warga Jalan Srikandi, Kota Pekanbaru.


Tidak Ada Respons dari Pengelola SPBU

Ketika media mencoba meminta klarifikasi kepada Hamdan, Manajer Pelaksana SPBU 13.283.615, yang bersangkutan tidak berada di tempat. Hingga laporan ini diterbitkan, pihak SPBU belum memberikan penjelasan resmi.

Media ini akan kembali mengupayakan konfirmasi kepada pihak SPBU, Aparat Penegak Hukum (APH), serta PT Pertamina (Persero) terkait dugaan manipulasi distribusi BBM subsidi ini.


Larangan dan Payung Hukum

Pertamina secara tegas melarang pembelian BBM subsidi menggunakan jeriken atau kendaraan modifikasi, karena hal tersebut termasuk kategori penyalahgunaan penyaluran subsidi.

Larangan ini merujuk pada:

  • UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
  • Perpres No. 191 Tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran BBM
  • Kepmen ESDM No. 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang jenis BBM khusus penugasan

Ancaman Hukuman Berat

Mengacu pada UU Migas No. 22 Tahun 2001 Pasal 55, yang telah diubah oleh Pasal 40 angka 9 UU No. 11 Tahun 2020 (Cipta Kerja), setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dijatuhi:

  • Pidana penjara hingga 6 tahun
  • Denda maksimal Rp 60 miliar

Masyarakat Resah, Desak Penindakan

Menurut narasumber berinisial I, praktik pelangsiran dan dugaan pengoplosan solar subsidi ini telah berlangsung berulang, menimbulkan keresahan warga serta dianggap merugikan negara.

“Kami berharap penegak hukum bertindak tegas. Masyarakat sudah sangat resah,” ujarnya.

Hingga kini, aparat penegak hukum belum terlihat melakukan tindakan nyata terhadap P maupun jaringan yang diduga terlibat. (Tim)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update