CNews, BATAM — Perkara pidana yang menjerat Aman di Pengadilan Negeri Batam telah memasuki babak akhir. Setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam mengajukan tuntutan tunggal Pasal 263 ayat (2) KUHP tentang penggunaan surat palsu, tim penasihat hukum terdakwa secara tegas menyatakan seluruh unsur dakwaan tidak terbukti secara hukum di persidangan.
Dalam sidang pembacaan Nota Pembelaan (Pledoi) pada Kamis, 16 Desember 2025, tim kuasa hukum Aman mematahkan konstruksi dakwaan jaksa dengan merujuk langsung pada fakta-fakta persidangan, keterangan saksi, serta pendapat ahli hukum pidana.
Kuasa Hukum: Inti Delik Pasal 263 Ayat (2) Tidak Terpenuhi
Advokat Rusdinur, S.H., selaku penasihat hukum terdakwa, menyampaikan kepada awak media pada Jumat, 19 Desember 2025, bahwa unsur pokok delik Pasal 263 ayat (2) KUHP sama sekali tidak sejalan dengan fakta yang terungkap di persidangan.
“Jaksa Penuntut Umum gagal membuktikan unsur utama pasal yang didakwakan. Fakta persidangan justru menunjukkan bahwa ketentuan Pasal 263 ayat (2) tidak dapat diterapkan kepada Terdakwa Aman,” tegas Rusdinur.
Ia menjelaskan, terdapat perbedaan signifikan antara keterangan saksi korban Tuti dan saksi Junianto dibandingkan dengan keterangan saksi Tommy Kevin dan Arpandi Karjono, yang justru menguatkan posisi dan pembelaan terdakwa.
Ironisnya, lanjut Rusdinur, dua saksi kunci yang meringankan terdakwa tersebut sama sekali tidak dipertimbangkan JPU dalam surat tuntutan, sehingga menimbulkan pertanyaan serius mengenai objektivitas penuntutan.
Ahli Hukum Pidana: Unsur Kesengajaan Tidak Terbukti
Persidangan juga menghadirkan ahli hukum pidana DR. Erdianto, S.H., M.H., yang secara terang menyatakan bahwa unsur kesengajaan merupakan syarat mutlak dalam Pasal 263 ayat (2) KUHP.
Menurut ahli, seseorang hanya dapat dipidana apabila mengetahui secara sadar bahwa surat yang digunakan adalah palsu, baik karena membuatnya sendiri maupun memperolehnya dari pihak lain dengan pengetahuan tersebut.
“Apabila terdakwa tidak mengetahui bahwa surat yang dipergunakan adalah palsu, maka tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana,” ujar Erdianto di persidangan.
Pendapat ahli ini dinilai menggugurkan dakwaan jaksa, karena tidak satu pun alat bukti yang membuktikan adanya pengetahuan atau niat jahat dari terdakwa.
Desakan Bebas Murni dan Pemulihan Nama Baik
Atas dasar itu, tim kuasa hukum meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam untuk menjatuhkan putusan bebas murni (vrijspraak) terhadap Aman, karena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan.
Rusdinur menegaskan, prinsip hukum in dubio pro reo serta Pasal 183 KUHAP harus ditegakkan secara konsisten.
“Lebih baik membebaskan seratus orang yang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah,” ujar Rusdinur mengutip adagium hukum klasik.
Selain pembebasan, penasihat hukum juga memohon agar majelis:
- Memulihkan seluruh hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya;
- Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum segera mengeluarkan terdakwa dari Rumah Tahanan Negara seketika setelah putusan dibacakan.
“Ini bukan hanya soal nasib klien kami, tetapi soal integritas penegakan hukum,” tutup Advokat Rusdinur, S.H. (Syahrudin).

Tidak ada komentar:
Posting Komentar