Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan Natal

Iklan Natal

Prof. Sutan Nasomal Desak Presiden Prabowo Turun Tangan: Tambang Bauksit Dabo Singkep Diduga Kebal Hukum

Jumat, 19 Desember 2025 | Jumat, Desember 19, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-12-19T15:28:47Z


CNews, JAKARTA — Guru Besar hukum dan pengamat kebijakan publik Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H. mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera memerintahkan penertiban menyeluruh terhadap aktivitas pertambangan bauksit yang diduga merusak lingkungan dan melanggar hukum di Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau.


Desakan tersebut disampaikan Sutan Nasomal menyusul menguatnya dugaan pembiaran praktik pertambangan bermasalah, yang dinilai tidak hanya mencederai lingkungan hidup, tetapi juga menggerus rasa keadilan publik.



“Sudah sangat mendesak Presiden memerintahkan kementerian terkait bersama Polri dan TNI untuk bertindak tegas terhadap pelaku perusakan lingkungan yang berlindung di balik aktivitas pertambangan, termasuk di Dabo Singkep,” tegas Sutan saat menjawab pertanyaan pimpinan redaksi media cetak dan daring, Kamis (18/12/2025), melalui sambungan telepon dari Jakarta.

 

Sorotan Publik: Penegakan Hukum Dinilai Tidak Adil


Kasus tambang bauksit di Dabo Singkep kembali mencuat setelah Masyarakat Peduli Kabupaten Lingga (MPKL) secara terbuka mempertanyakan keberpihakan penegakan hukum.


Perwakilan MPKL, Ruslan, menilai keadilan seolah hanya berpihak pada pemilik modal dan kekuasaan.


“Apakah hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas?” ujar Ruslan, mewakili keresahan warga.

 

Dugaan Pelanggaran Berlapis


Berdasarkan keterangan warga dan temuan lapangan, aktivitas pertambangan bauksit di wilayah tersebut diduga melibatkan CV Samudra Energi Prima yang bekerja sama dengan PT Hermina Jaya, pemilik area tambang.


Sejumlah dugaan pelanggaran serius mencuat, antara lain:


  • Pembukaan jalan tambang yang menembus kawasan hutan tanpa dasar perizinan sah;
  • Penggunaan jetty milik PT Telaga Bintan Jaya yang berada di kawasan hutan dengan status izin terminal khusus telah berakhir;
  • Jetty tersebut juga belum mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).


Ironisnya, lokasi jetty tersebut pernah disegel Gakkum KLHK pada 2021, namun aktivitas pengapalan bauksit diduga tetap berlangsung hingga kini.


Segel Dibuka, Tambang Kembali Jalan


Informasi yang dihimpun menyebutkan, sekitar 10 unit tongkang bermuatan bauksit diduga telah dijual ke perusahaan lain.


Pada Mei 2025, lokasi pemuatan sempat disegel oleh PSDKP, namun segel dilepas hanya dua pekan kemudian, dan aktivitas kembali berjalan normal.


Kondisi ini memicu kecurigaan publik, karena penindakan terhadap tambang tersebut dinilai tidak sebanding dengan operasi penertiban tambang ilegal di daerah lain yang kerap berlangsung cepat dan tegas.


Stockpile di Kawasan Hutan, Dijaga Aparat


Di lapangan, ditemukan pula tumpukan stockpile bauksit dalam jumlah besar yang berada di kawasan hutan tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) dan tanpa izin terminal khusus yang berlaku.


Yang menjadi sorotan, area tersebut disebut dijaga aparat kepolisian, sehingga menimbulkan pertanyaan publik:
apakah lokasi ini termasuk objek vital nasional, proyek strategis, atau justru mendapat perlindungan khusus?


Desakan ke Satgas Tambang Ilegal


Tokoh masyarakat Lingga mendesak Satgas Penertiban Tambang Ilegal serta Tim Penertiban Penguasaan Kawasan Hutan (PKH) untuk segera turun tangan.


Mereka mengingatkan, pembiaran hukum hanya akan memperkuat persepsi bahwa hukum tidak berlaku adil.


Sutan Nasomal: Presiden Harus Tunjukkan Ketegasan


Menanggapi situasi tersebut, Prof. Sutan Nasomal menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto harus menunjukkan komitmen nyata dalam penegakan hukum dan perlindungan lingkungan hidup.


“Presiden perlu memerintahkan menteri bersama jajaran Polri dan TNI untuk menindak tegas, memproses hukum para pelaku perusakan lingkungan, termasuk pihak-pihak yang membekingi. Penegakan hukum yang tegas akan menimbulkan efek jera,” ujarnya.

 

Menurut Sutan, penegakan hukum yang konsisten dan transparan merupakan kunci utama menjaga kelestarian alam Indonesia. Jika tidak, kerusakan lingkungan akan terus meluas dan bebannya akan ditanggung masyarakat.

Reporter: Edo Lembang / syd


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update