Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Jap Legal Network Sampaikan Klarifikasi atas Kasus Dugaan Investasi Bodong: Perkara Muhammad Thoriq dan Hazem Anis Matta Diselesaikan Melalui Restorative Justice

Rabu, 05 November 2025 | Rabu, November 05, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-11-05T11:33:02Z


CNEWS, JAKARTA — Kantor hukum Jap Legal Network yang beralamat di Jl. Buah Batu No. 238, Kota Bandung, Jawa Barat, menyampaikan klarifikasi resmi atas pemberitaan lanjutan terkait kasus dugaan investasi bodong yang sebelumnya melibatkan dua pihak, yakni Muhammad Thoriq dan Hazem Anis Matta.


Klarifikasi tersebut juga menanggapi artikel berjudul “Kanit Resmob Unit V Polres Jaksel Tegaskan Kasus Perampasan dan Pengeroyokan di Kemang Proses Tetap Berlanjut” yang dimuat di portal jelajahperkara.com pada 20 Oktober 2025.


Melalui keterangan tertulis yang diterima redaksi pada Rabu (5/11/2025) di Jakarta, tim advokat Jap Legal Network menegaskan bahwa perkara antara kedua belah pihak telah diselesaikan secara damai melalui mekanisme Restorative Justice (RJ), dan tidak lagi menjadi objek sengketa hukum aktif di Kepolisian.


Kasus Saling Lapor dan Pencabutan Bersama


Dalam penjelasan resmi yang ditandatangani oleh lima advokat Jap Legal Network —


  1. Muhammad Hadiyan Achfas, S.H.
  2. Dinan Pandini, S.H.
  3. Naufal Danii Muaafii Jusuf, S.H., C.FLS.
  4. Reynaldo Wisnu Prayoga, S.H.
  5. Evan Ardianto Nugraha, S.H.


— disebutkan bahwa pihak Muhammad Thoriq dan Hazem Anis Matta telah sama-sama mencabut laporan polisi masing-masing pada 29 Oktober 2025.


  • Muhammad Thoriq, yang sebelumnya melaporkan dugaan tindak pidana perampasan dan pengeroyokan ke Polres Metro Jakarta Selatan, melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/1421/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA, telah resmi mencabut laporan tersebut.
  • Di sisi lain, Hazem Anis Matta juga mencabut laporannya di Polda Metro Jaya terkait dugaan penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana Laporan Polisi Nomor: LP/B/2793/IV/2025/POLDA METRO JAYA, yang dibuat pada 28 April 2025.


Dengan pencabutan bersama ini, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perkara secara kekeluargaan dan damai.


Restorative Justice Difasilitasi Polres Metro Jakarta Selatan


Penyelesaian melalui Restorative Justice (RJ) tersebut difasilitasi oleh aparat penegak hukum Polres Metro Jakarta Selatan, berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.


Dalam proses RJ itu, kedua pihak telah menandatangani sejumlah dokumen hukum pada tanggal 29 Oktober 2025, meliputi:


  1. Notulen Restorative Justice
  2. Surat Pernyataan Perdamaian
  3. Surat Kesepakatan Perdamaian
  4. Permohonan Pencabutan Laporan Polisi


Kesepakatan tersebut, menurut Jap Legal Network, dibuat secara sukarela tanpa tekanan dari pihak manapun, dan seluruh prosesnya didokumentasikan secara resmi.


Kesepakatan Pembayaran dan Akhir Sengketa


Sebagai bagian dari kesepakatan damai, disepakati adanya pembayaran sisa dana sebesar Rp662.000.000,00 (enam ratus enam puluh dua juta rupiah) dari Muhammad Thoriq kepada Hazem Anis Matta, dengan rincian:


  • Pembayaran pertama sebesar Rp62 juta dilakukan pada 25 Januari 2026,
  • Diikuti pembayaran Rp50 juta per bulan selama 12 bulan berturut-turut,
  • Semua pembayaran dilakukan melalui transfer ke rekening Bank BCA Nomor 7330592073 atas nama Hazem Anis Matta.


Jap Legal Network menegaskan bahwa dengan adanya kesepakatan pembayaran dan pencabutan laporan tersebut, perkara dinyatakan selesai secara hukum dan moral.


Selesai Secara Hukum dan Tidak Ada Tuntutan Lanjutan


Para pihak sepakat untuk tidak lagi saling menuntut, baik secara pidana maupun perdata, di kemudian hari, sepanjang menyangkut perkara yang sama.
Menurut pihak kuasa hukum, tujuan hukum berupa keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum telah tercapai secara berimbang dan proporsional.


“Dengan pencapaian kesepakatan ini, perkara antara klien kami dan Saudara Hazem Anis Matta telah dinyatakan tuntas secara hukum melalui pendekatan Restorative Justice. Tidak ada lagi proses hukum lanjutan yang diperlukan,” terang tim advokat Jap Legal Network.


Disampaikan sebagai Bentuk Transparansi


Klarifikasi ini, lanjut keterangan resmi, disampaikan sebagai bentuk transparansi dan pertanggungjawaban hukum kepada publik dan aparat penegak hukum.
Hal ini juga dimaksudkan agar tidak terjadi kesalahpahaman atau pemberitaan keliru terkait status hukum perkara tersebut.


“Kami berharap klarifikasi ini menjadi rujukan resmi bahwa perkara telah selesai secara damai dan berkeadilan. Polres Metro Jakarta Selatan telah memfasilitasi penyelesaian ini sesuai prinsip hukum yang humanis,” ujar Alamudin, rekan kepercayaan Muhammad Thoriq, kepada awak media di Jakarta, Rabu (5/11/2025).

 

Dengan adanya penjelasan ini, Jap Legal Network menegaskan bahwa seluruh proses hukum antara Muhammad Thoriq dan Hazem Anis Matta telah selesai dan tidak lagi menjadi objek perkara pidana aktif, sejalan dengan semangat penegakan hukum yang berkeadilan, proporsional, dan mengedepankan pemulihan hubungan antarwarga negara.

(mg/CN)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update