CNEWS | NEW YORK — Konferensi ke-80 Komite Keempat Perserikatan Bangsa-Bangsa (Fourth Committee of the United Nations) digelar di Conference Room #4, Markas Besar PBB, New York City, pada 8–10 Oktober 2025. Dalam sidang penting tersebut, Ketua Konferensi, Mr. José Alberto Briz Gutiérrez, menyampaikan apresiasi mendalam kepada Wilson Lalengke, jurnalis dan aktivis hak asasi manusia asal Indonesia, yang tampil sebagai delegasi petisioner dengan pidato kuat mengenai pelanggaran HAM di kamp pengungsi Tindouf, Aljazair.
Dalam sesi pembukaan pada Rabu (8/10/2025), Wilson Lalengke, yang juga dikenal sebagai Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), menyampaikan pernyataan tegas di hadapan sekitar 400 diplomat dan pejabat tinggi PBB. Ia menyoroti praktik eksekusi di luar hukum (extrajudicial executions) dan pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia yang dilakukan terhadap pengungsi Sahrawi di kamp-kamp Tindouf yang berada di bawah kendali Polisario Front.
“Pidato Inspiratif, Masukan Berharga bagi PBB”
Usai sesi, José Alberto Briz Gutiérrez, diplomat senior asal Guatemala sekaligus Ketua Konferensi ke-80, secara langsung memberikan apresiasi kepada Wilson Lalengke atas kontribusi pemikiran dan keberanian moralnya di forum internasional tersebut.
“Wawasan yang dibagikan oleh petitioner Wilson Lalengke menjadi masukan penting bagi penyusunan kebijakan kami. Rekomendasinya inspiratif, dan sangat relevan dengan upaya PBB dalam memperkuat perlindungan hak asasi manusia di wilayah konflik,” ujar Briz Gutiérrez kepada wartawan seusai konferensi.
Ia menambahkan, suara dari masyarakat sipil seperti Wilson Lalengke memperkuat misi PBB dalam memastikan keadilan universal dan penghormatan terhadap martabat manusia.
“Suara Anda semakin menguatkan upaya kolektif kita untuk mewujudkan keadilan dan penghormatan atas martabat manusia bagi semua orang yang terdampak konflik dan pengungsian,” tambahnya.
Wilson Lalengke: “Silence Means Complicity”
Dalam pidatonya yang berdurasi lebih dari enam menit, Wilson Lalengke menyerukan agar komunitas internasional tidak berdiam diri atas pelanggaran HAM sistematis di kamp Tindouf, yang menampung lebih dari 170.000 pengungsi Sahrawi. Ia menegaskan bahwa praktik eksekusi tanpa pengadilan dan penahanan sewenang-wenang yang terjadi di sana merupakan bentuk pelanggaran terhadap jus cogens — norma hukum internasional yang bersifat mengikat secara universal.
“The right to life is not negotiable. It is protected by the Universal Declaration of Human Rights, the International Covenant on Civil and Political Rights, and by jus cogens norms,” ujar Lalengke dalam pidatonya.
“Silence means complicity. The international community must demand independent investigations and justice for the victims,” tambahnya tegas, disambut aplaus para peserta.
Pidato tersebut dinilai menohok dan bernas, menyoroti lemahnya akuntabilitas otoritas Aljazair yang menampung kamp Tindouf namun diduga membiarkan terjadinya pelanggaran kemanusiaan berat oleh Polisario Front.
PBB Tekankan Peran Petisioner dalam Proses Kebijakan HAM
Ketua Komite Keempat PBB menegaskan, partisipasi petisioner seperti Wilson Lalengke sangat penting dalam pembentukan kebijakan internasional yang inklusif dan berbasis hak asasi manusia.
“Kontribusi masyarakat sipil membantu kami memperkaya perspektif dan memahami dinamika di lapangan yang kerap luput dari laporan resmi pemerintah,” kata Briz Gutiérrez.
Komite Keempat PBB, yang berfokus pada isu-isu dekolonisasi, politik internasional, dan perdamaian dunia, menjadi wadah penting bagi negara anggota dan masyarakat sipil untuk menyampaikan rekomendasi terkait penegakan hukum humaniter dan perlindungan pengungsi.
Momen Bersejarah bagi Jurnalis Indonesia di Forum Dunia
Penampilan Wilson Lalengke di markas besar PBB bukan sekadar representasi individu, melainkan simbol keterlibatan aktif masyarakat sipil Indonesia dalam percakapan global tentang kemanusiaan dan keadilan. Kehadirannya juga menandai peran strategis jurnalis Indonesia dalam advokasi hak asasi manusia lintas negara. (RI)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar