Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Skandal Korupsi Dana Desa/Kampung di Kabupaten Lanny Jaya, Papua Pegunungan: Rp168 Miliar Disalahgunakan, 9 Tersangka Dibekuk

Jumat, 26 September 2025 | Jumat, September 26, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-09-25T17:43:13Z


CNEWS, Papua Pegunungan – Harapan masyarakat adat Papua untuk sejahtera kembali tercoreng. Program Dana Desa (Dana Kampung) yang semestinya menopang pembangunan di akar rumput, justru dicemari praktik korupsi. Di Kabupaten Lanny Jaya, Papua Pegunungan, dana kampung senilai Rp168,1 miliar terbukti disalahgunakan.


Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua menetapkan 9 tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2022–2024.


Aspirasi Aktivis Papua

Kasus ini memicu kemarahan aktivis Papua. Yerry, salah satu aktivis, menyebut perbuatan para pelaku sebagai pengkhianatan terhadap rakyat kecil.


“Dana kampung itu untuk kesejahteraan masyarakat. Tapi malah dikorupsi. Rp168 miliar itu sangat besar, bisa bangun jalan, rumah sakit, sekolah, dan air bersih. Saya mendukung Polda Papua untuk bongkar kasus ini. Tapi jangan hanya di Lanny Jaya—kabupaten lain juga harus diperiksa,” ujar Yerry kepada CNEWS, Kamis (25/9).

 

Fakta Penyidikan: Dana Dipindahbukukan Secara Ilegal


Kapolda Papua, Irjen Pol Petrus Patrige Rudolf Renwarin, menjelaskan bahwa selama 2022–2024, Lanny Jaya menerima Dana Desa dan ADD untuk 354 kampung. Dana tersebut seharusnya dipakai untuk pembangunan, pemberdayaan masyarakat, peningkatan kualitas hidup, dan pengentasan kemiskinan.


Namun penyidik menemukan adanya pemindahbukuan dana secara ilegal dari rekening kampung ke rekening operasional P3MD di Bank Papua Cabang Tiom, tanpa sepengetahuan kepala kampung maupun bendahara.


Pemindahbukuan itu dilakukan atas dasar surat dari Dinas DPMK, yang kemudian disetujui oleh pihak bank. Praktik ini jelas melanggar UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.


Modus Penyalahgunaan ADD

Selain dana desa dari APBN, penyidik juga menemukan penyalahgunaan ADD dari APBD akibat penerbitan Peraturan Bupati Lanny Jaya No. 4 Tahun 2023 dan No. 2 Tahun 2024 yang terbukti tidak sesuai ketentuan hukum.


Akibat perbuatan ini, kerugian negara mencapai Rp168.172.682.675 berdasarkan audit APKKN.


Peran Tersangka

Berikut peran masing-masing dari 9 tersangka:

  1. TK – Plt. Kepala DPMK 2024. Membuat dan menandatangani surat pemindahbukuan dana. Keuntungan pribadi: Rp16,17 miliar.
  2. YFM – Koordinator Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat 2022–2024. Mencairkan dan memindahkan dana ke rekening Ops P3MD. Keuntungan: Rp69,29 miliar.
  3. CY – Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat. Menandatangani slip pencairan. Keuntungan: Rp5,2 miliar.
  4. AS – Sekretaris DPMK 2022–2023. Menguasai rekening atas nama orang lain untuk aliran dana desa. Keuntungan: Rp44,25 miliar.
  5. TY – Kabid Pemberdayaan Masyarakat sekaligus Bendahara ADD. Memberikan dana untuk perubahan Perbub. Keuntungan: Rp22,26 miliar.
  6. Petrus Wakerkwa – Sekda Lanny Jaya sekaligus Pj. Bupati 2022–2024. Menerbitkan Perbup bermasalah. Keuntungan: Rp11 miliar.
  7. SM – Pimpinan Bank Papua Cabang Lanny Jaya 2023. Mengotorisasi pemindahbukuan Rp34 miliar tanpa slip resmi.
  8. JU – Pgs. Pimpinan Bank Papua Cabang Lanny Jaya 2023. Mengotorisasi pemindahbukuan Rp21 miliar tanpa kuasa sah.
  9. HDW – Pimpinan Bank Papua Cabang Lanny Jaya 2023–2024. Menyetujui pemindahbukuan dari 354 rekening kampung senilai Rp77 miliar tanpa dasar hukum.


Barang Bukti yang Disita

Penyidik menyita sejumlah barang bukti hasil korupsi, antara lain:


  • Uang tunai Rp14,61 miliar
  • 1 bidang tanah di Tana Toraja, Sulsel
  • 3 bidang tanah di Arso 2, Kabupaten Keerom
  • 4 unit mobil: Mitsubishi Triton hitam, Mitsubishi X-Force putih, Mitsubishi L-300 pick-up, dan Mitsubishi Strada merah.


Dampak Sosial: Rakyat Jadi Korban

Meski triliunan rupiah dana desa mengalir ke Papua sejak 2015, masyarakat Lanny Jaya tetap terjebak dalam kemiskinan struktural. Infrastruktur jalan masih rusak, sekolah minim fasilitas, dan layanan kesehatan terbatas.


“Seharusnya dengan Rp168 miliar, setiap kampung bisa punya sekolah dan puskesmas. Tapi rakyat tidak dapat apa-apa. Korupsi ini merampas masa depan orang Papua,” kata seorang tokoh gereja di Wamena.


Momentum Bersih-bersih Dana Kampung

Kasus Lanny Jaya dianggap hanya puncak gunung es. Dugaan serupa sebelumnya muncul di Yahukimo, Tolikara, dan Puncak Jaya. Para aktivis mendesak audit forensik menyeluruh di seluruh kabupaten Papua Pegunungan, bahkan Papua secara keseluruhan.


“Jika aparat serius, ini momentum bersih-bersih dana kampung di Papua. Jangan sampai dana yang seharusnya memerdekakan rakyat

( YBM. CN /RED) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update