CNews, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan memiliki keterangan dan bukti awal yang menguatkan dugaan aliran dana korupsi kuota haji 2023–2024 kepada Ketua Bidang Ekonomi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Aizzudin. Klaim tersebut disampaikan KPK sebagai respons atas bantahan keras Aizzudin yang menyatakan tidak pernah menerima aliran uang dalam perkara ini.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan, penyidik tidak bersandar pada asumsi, melainkan pada keterangan saksi, dokumen, dan bukti elektronik yang masih terus dikembangkan.
“Tentu KPK memiliki keterangan maupun bukti-bukti lain yang mengonfirmasi dugaan tersebut. Ini masih akan terus didalami,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (14/1/2026).
Bukti Aliran Dana Didalami, Saksi Akan Dikonfirmasi Silang
KPK memastikan bantahan Aizzudin tidak menghentikan proses hukum. Penyidik akan melakukan konfirmasi silang terhadap saksi lain serta menelusuri jejak dokumen dan transaksi elektronik untuk memastikan asal, tujuan, serta mekanisme aliran dana.
“Penyidik pasti akan melakukan konfirmasi kepada saksi lain, termasuk dari dokumen maupun bukti elektronik,” tegas Budi.
Aizzudin sebelumnya diperiksa sebagai saksi pada Selasa (13/1/2026). Pemeriksaan itu, menurut KPK, secara khusus mendalami dugaan aliran uang dari biro travel haji yang diduga memperoleh kuota melalui jalur tidak sah di Kementerian Agama.
Peran Perantara dan Skema Kuota Haji Khusus
KPK mengindikasikan adanya jaringan perantara antara biro travel dan oknum di Kementerian Agama. Fokus penyidikan kini mengarah pada tahapan, peran aktor, serta pola transaksi yang memungkinkan kuota haji khusus diperdagangkan.
“Semua akan didalami, termasuk perantara-perantaranya dan bagaimana mekanisme dugaan aliran uang dari biro travel kepada oknum di Kementerian Agama,” kata Budi.
Bantahan Aizzudin dan Sikap PBNU
Usai diperiksa, Aizzudin secara terbuka membantah menerima dana apa pun dan menegaskan PBNU tidak terlibat dalam praktik korupsi kuota haji.
“Enggak, enggak, enggak,” kata Aizzudin singkat.
Ia juga menyebut kasus ini sebagai momentum muhasabah internal, seraya berharap tidak ada pengurus PBNU yang terseret dalam perkara yang terjadi pada era kepemimpinan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Ujian Integritas Ormas Keagamaan
Kasus ini menjadi ujian serius bagi integritas lembaga keagamaan di ruang publik. Dugaan aliran dana kuota haji ke petinggi organisasi besar berpotensi memperluas dimensi perkara—bukan hanya korupsi administratif, tetapi juga penyalahgunaan kepercayaan umat.
KPK menegaskan penyidikan akan berjalan tanpa pandang bulu, mengikuti bukti dan fakta hukum yang terungkap di lapangan.
“Publik berhak mendapat kebenaran yang utuh. Proses hukum akan menjawab semua bantahan,” tegas sumber KPK.( Red)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar