Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Penangkapan Dua Kepsek SMA di Sumut Tuai Polemik, APIP Dinilai Mandul oleh Pengamat Pendidikan

Kamis, 18 September 2025 | Kamis, September 18, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-09-18T16:04:29Z

 



CNEWS, Medan, 18 September 2025 — Penangkapan dua kepala sekolah menengah atas (SMA) di bawah naungan Dinas Pendidikan Sumatera Utara atas dugaan penggelapan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) menuai polemik. Meski aparat penegak hukum (APH) menilai tindakan itu sah berdasarkan hasil penyelidikan, sejumlah pihak mengkritisi langkah tersebut karena dinilai tidak sesuai mekanisme koordinasi dengan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP).


Pengamat pendidikan Sumatera Utara, Ir. Badia Tampubolon, menegaskan bahwa APIP sejatinya memiliki fungsi strategis dalam mengawasi jalannya program pemerintah, termasuk penggunaan dana BOS.


“APIP bertugas melakukan pengawasan internal, memastikan manajemen risiko, mengendalikan tata kelola, serta mencegah kecurangan dan korupsi. Mereka juga berperan sebagai konsultan dan pemberi kepastian untuk mendorong akuntabilitas serta transparansi pelayanan publik,” ujar Badia.

 

Namun, menurutnya, proses hukum yang langsung menyeret dua kepala sekolah tanpa melibatkan APIP justru memperlihatkan lemahnya posisi lembaga pengawas internal pemerintah tersebut.


“Penangkapan ini jelas tidak melalui prosedur koordinasi dengan APIP. Akibatnya, APIP terlihat mandul dan tidak berfungsi, seolah kewenangan hukumnya dikesampingkan begitu saja. APH tidak boleh asal tangkap tanpa mekanisme koordinasi,” tegasnya.

 

Badia mendesak APIP agar tidak hanya menjadi penonton dalam kasus-kasus yang melibatkan aparatur sipil negara (ASN). Jika tidak mampu menjalankan fungsi, ia bahkan menilai keberadaan APIP patut dipertanyakan.


“APIP harus berani bertindak, membela ASN yang bekerja sesuai aturan. Jika tidak, lebih baik dibubarkan saja karena hanya menjadi beban struktural,” katanya.

 

Ia juga mendorong agar APIP meningkatkan kapasitas serta melakukan kampanye masif kepada aparat penegak hukum terkait kewajiban koordinasi sebelum mengambil langkah hukum. Menurutnya, keterlibatan kepala daerah mulai dari gubernur, wali kota, hingga bupati juga diperlukan agar para ASN, khususnya kepala sekolah, tidak terjebak dalam ketidakpastian hukum saat menjalankan amanat mencerdaskan bangsa.


Kasus ini membuka kembali perdebatan soal tumpang tindih kewenangan antara APIP dan APH dalam penanganan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintahan. Di satu sisi, penegakan hukum tetap diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan dana publik, namun di sisi lain mekanisme pengawasan internal kerap diabaikan, sehingga menimbulkan kesan diskriminatif dan prematur dalam penindakan. ( H.Juntak) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update