Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Aktivis Papua Desak KPK Tetapkan Eks Menag Yaqut Jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji: Berikut Fakta dan Perkembangannya

Selasa, 16 September 2025 | Selasa, September 16, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-09-16T10:19:14Z

 

Aktivis Papua minta KPK tetapkan tersangka Yaqut dan Basalamah dalam dugaan kasus penentuan kuota penyelenggaraan ibadah haji 2023 - 2024


CNEWS, Jakarta, 16 September 2025 – Aktivis Papua, Yerry Basri Mak, SH, MH, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024. Yerry menyebut bahwa jika memang terbukti, kasus ini bukan hanya masalah hukum tapi juga moral, karena terkait hak rakyat untuk naik haji.


Fakta Terverifikasi Seputar Dugaan Kasus


Berdasarkan laporan media dan keterangan resmi KPK:


  1. Pemeriksaan Yaqut sebagai saksi

    • Yaqut sudah pernah dipanggil KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus kuota haji.
    • Terakhir, Yaqut dipanggil pada 1 September 2025 untuk diperiksa terkait penentuan kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji 2023-2024.
  2. Status penyidikan & pencegahan

    • Kasus ini sudah berada di tahap penyidikan dalam KPK.
    • Tiga pihak sudah dilakukan pencegahan ke luar negeri, salah satunya Yaqut, untuk enam bulan ke depan. Artinya, KPK menganggap ketiganya berpotensi tidak kooperatif atau perlu dipastikan kehadirannya di dalam negeri untuk proses penyidikan.
  3. Dugaan awal kerugian negara & pelanggaran aturan

    • KPK menyebut bahwa pengalihan separuh dari kuota tambahan haji 2024 sebanyak 20 ribu jiwa ke kuota haji khusus dilakukan tidak sesuai aturan.
    • Diduga ada ratusan travel (penyelenggara perjalanan haji) yang ikut terlibat dalam pengurusan kuota tambahan ini.
    • Perhitungan awal kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 1 triliun.
  4. Pernyataan resmi & sinyal dari KPK

    • KPK pernah menyebut bahwa pucuk pimpinan di Kementerian Agama “diduga menerima aliran uang” terkait kasus kuota haji.
    • Ada juga kemungkinan pemeriksaan terhadap tokoh-tokoh lain sebagai saksi, termasuk Ketua PBNU, terkait aliran dana kuota haji.


Pernyataan dari Aktivis


  • Yerry Basri Mak, SH, MH menyatakan bahwa dugaan korupsi dalam kasus kuota haji sangat memalukan karena menyangkut hak masyarakat untuk melakukan ibadah haji, yang mengalami proses panjang dan mahal.
  • Ia juga menuntut agar KPK tidak hanya sebagai penyelidik, tetapi segera menetapkan tersangka jika bukti sudah mencukupi, dan hukum ditegakkan seberat-beratnya.

Poin Kritik dan Pertanyaan Publik

  • Apakah pemeriksaan sebagai saksi akan segera berubah statusnya menjadi tersangka terhadap Yaqut jika bukti kuat ditemukan?
  • Bagaimana KPK memastikan transparansi dalam perhitungan jumlah kerugian negara dan siapa saja pihak yang menerima aliran dana?
  • Sejauh mana regulasi yang mengatur kuota haji khusus vs reguler dipatuhi dalam tambahan kuota yang diberikan pemerintah?
  • Apakah ada pihak lain yang seharusnya diperiksa atau sudah diperiksa, seperti travel-travel penyelenggara haji, pejabat di Kementerian Agama, atau oknum lain yang terkait dalam alokasi kuota khusus ini?


Kesimpulan & Harapan

Dengan bukti-bukti awal yang cukup kuat (pemeriksaan saksi, pencegahan ke luar negeri, estimasi kerugian negara, dugaan aliran dana), seruan Yerry Basri Mak agar KPK segera menetapkan eks-Menag Yaqut sebagai tersangka memiliki dasar yang rasional. Publik mengharapkan agar proses hukum berjalan transparan dan cepat, tanpa intervensi. 

( YBM - RED)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update