CNEWS, Jakarta – 16 September 2025 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akhirnya membatalkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 yang sebelumnya mengklasifikasikan 16 dokumen persyaratan calon presiden dan calon wakil presiden sebagai informasi publik yang dikecualikan.
Ketua KPU RI, Afifuddin, menyatakan keputusan ini diambil setelah mendengarkan masukan publik, organisasi masyarakat sipil, serta berkoordinasi dengan Komisi Informasi Pusat (KIP).
“Kami secara kelembagaan memutuskan untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan,” ujar Afifuddin di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (16/9).
Afifuddin menegaskan, transparansi merupakan prinsip yang tidak bisa ditawar dalam penyelenggaraan pemilu.
Fakta Terverifikasi
1. Isi Keputusan 731/2025
- Ditetapkan pada 21 Agustus 2025, ditandatangani Ketua KPU Afifuddin.
- Mengatur bahwa dokumen seperti ijazah, SKCK, LHKPN, dan dokumen identitas capres-cawapres tidak dapat diakses publik tanpa persetujuan tertulis dari pemilik.
- Masa pengecualian ditetapkan selama 5 tahun, kecuali ada alasan jabatan publik atau persetujuan pemilik.
2. Pembatalan Keputusan
- KPU menggelar rapat khusus dan koordinasi dengan KIP.
- Kritik publik dan desakan dari berbagai pihak dianggap cukup kuat untuk mencabut aturan tersebut.
3. Respons DPR dan Pengamat
- Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menilai KPU perlu memberi klarifikasi detail: mengapa dokumen fundamental seperti ijazah dan identitas justru dimasukkan dalam kategori yang dikecualikan.
- Aktivis demokrasi menilai keputusan awal KPU berpotensi melanggar hak publik atas informasi dan prinsip transparansi pemilu.
Analisis Hukum dan Politik
1. Landasan Hukum Transparansi
- Berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), seluruh informasi publik bersifat terbuka kecuali secara eksplisit dikecualikan.
- Pasal 17 dan 18 UU KIP tidak mencakup ijazah, SKCK, atau LHKPN sebagai informasi yang dikecualikan jika terkait jabatan publik.
2. Implikasi terhadap Kepercayaan Publik
- Keterbatasan akses pada dokumen capres-cawapres bisa menimbulkan kecurigaan publik dan melemahkan legitimasi pemilu.
- Dengan pencabutan keputusan, KPU berupaya memulihkan kepercayaan masyarakat serta mempertegas integritas proses demokrasi.
3. Potensi Dampak Politik
- Keputusan 731/2025 dinilai banyak pihak sebagai upaya menutup akses publik terhadap rekam jejak pendidikan dan administrasi calon tertentu.
- Pembatalannya bisa menjadi momentum bagi kelompok pro-transparansi untuk menekan lembaga pemilu agar lebih konsisten menjaga asas keterbukaan.
Kutipan Pakar
-
Refly Harun (Pakar Hukum Tata Negara)
“Dokumen seperti ijazah, SKCK, dan LHKPN tidak termasuk kategori informasi yang dikecualikan. Kebijakan KPU justru bertentangan dengan UU KIP dan menimbulkan dugaan adanya intervensi kekuasaan.” -
Titi Anggraini (Pakar Pemilu, Universitas Indonesia)
“Penyembunyian dokumen capres-cawapres melemahkan asas transparansi. Publik berhak menilai integritas calon secara objektif. Namun, dokumen yang sifatnya sangat pribadi seperti riwayat kesehatan memang perlu perlindungan khusus.”
Kritik dan Catatan
Meski dibatalkan, Keputusan 731/2025 sempat berlaku sehingga menimbulkan pertanyaan:
- Apakah ada data calon yang sudah terlanjur ditutup dari publik?
- Apakah KPU akan menjamin mekanisme pengawasan agar aturan serupa tidak terulang di masa depan?
- Bagaimana memastikan standar transparansi ke depan—mana dokumen yang wajib dipublikasikan, mana yang bisa dikecualikan?
Kesimpulan
Pembatalan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 adalah langkah krusial untuk menjaga transparansi dan integritas pemilu. Namun, polemik ini menunjukkan masih rapuhnya konsistensi KPU dalam menerapkan asas keterbukaan.
Ke depan, standarisasi transparansi dokumen capres-cawapres perlu ditegaskan dan diawasi ketat agar kepercayaan publik tidak kembali goyah.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar