Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Pelanggaran Berat dan Penipuan: LPA Sumut Pecat Ketua LPAI Tebingtinggi

Rabu, 13 Agustus 2025 | Rabu, Agustus 13, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-08-13T14:50:37Z


SK Pemecatan Diteken Langsung Ketua LPA Sumut, Eva Novarisma Purba Dilarang Mengatasnamakan LPA


CNews , Medan — Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi Sumatera Utara resmi memecat Ir. Eva Novarisma Purba dari jabatannya sebagai Ketua LPAI Kota Tebingtinggi sekaligus menonaktifkannya dari posisi Sekretaris LPA Sumut. Pemecatan ini diputuskan melalui Surat Keputusan Nomor: 03/LPA-Sumut/SK/VIII/2025 tertanggal 6 Agustus 2025 yang ditandatangani langsung oleh Ketua LPA Sumut, Drs. John Edward Hutajulu.


Eva diberhentikan dengan tidak hormat karena diduga melakukan pelanggaran berat terhadap Anggaran Dasar LPA Indonesia serta mencoreng nama baik lembaga.


Mengaku Ketua LPA Sumut, Tipu Masyarakat dan Pihak Militer


Dalam SK disebutkan, Eva diduga mengaku sebagai Ketua LPA Sumut untuk menipu masyarakat dan pihak POM Kodam I Bukit Barisan, termasuk perwira di POM dan Bidang Hukum Kodam I BB, dalam proses mediasi hak asuh anak.


Akibat perbuatannya, mediasi antara Ibu Diana dan mantan suaminya Sertu Lambok Tamba, yang didampingi langsung Ketua LPA Sumut, gagal total.

Modus Berulang di Sejumlah Daerah


Investigasi internal LPA Sumut mengungkap, Eva juga diduga melakukan penipuan serupa di berbagai wilayah, termasuk Kota Tanjung Balai, Kabupaten Batubara, Kabupaten Karo, dan Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta).


Modusnya, ia melantik pengurus LPA di daerah-daerah tersebut dengan disaksikan pejabat setempat, seolah-olah memiliki kewenangan resmi. Dalam pelantikan itu, ia kerap melibatkan Dra. Florida Simatupang sebagai Sekretaris, yang ikut menandatangani SK pengangkatan pengurus.


Ketua LPA Sumut: Kesalahan Fatal, Jabatan Berakhir


Saat dikonfirmasi media, Ketua LPA Sumut, Drs. John Edward Hutajulu, menegaskan bahwa ia memiliki kewenangan penuh untuk mengangkat dan memberhentikan pengurus sesuai AD/ART lembaga.


“Kesalahan yang dilakukan terlalu besar. Masa jabatan Eva sebenarnya sudah berakhir 3 September 2025 sesuai SK sebelumnya, namun kami tetap mengeluarkan SK pemberhentian sebagai sanksi administratif dan pernyataan resmi,” ujar Hutajulu.


Ia menegaskan, keputusan ini bersifat final dan mengikat, dan Eva tidak lagi memiliki hubungan apapun dengan LPA Indonesia.


Peringatan Resmi ke Publik dan Aparat


LPA Sumut meminta seluruh masyarakat, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, TNI, serta instansi pemerintah dan swasta untuk tidak lagi mengatasnamakan Eva Novarisma Purba sebagai bagian dari LPA.

 

“Kami mengimbau seluruh pihak untuk memverifikasi sumber informasi dan legalitas kepengurusan sebelum bekerja sama atau berkoordinasi terkait isu perlindungan anak. Penyalahgunaan nama lembaga bisa merugikan publik dan pemerintah,” tegas Hutajulu.

( Rony)  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update