CNEWS – Medan. Pelayanan publik di Kelurahan Sei Kera Hilir I (SKH I), Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, diduga lumpuh total selama hampir sepekan. Lurah Agung Satria disebut tidak hadir di kantor sejak Senin (11/08/2025) hingga Jumat (15/08/2025), tanpa keterangan resmi, memicu kelumpuhan pelayanan administrasi yang menjadi hak dasar warga.
Pantauan di Lapangan
Hasil pantauan Rajawalinews dari awal pekan hingga akhir pekan kerja, kantor kelurahan yang berlokasi di Jl. Pimpinan No. 79 Medan tidak menunjukkan aktivitas pelayanan. Lurah dan staf pelayanan tidak tampak di tempat, menyebabkan berbagai urusan warga — mulai dari pengurusan surat keterangan hingga dokumen kependudukan — terhenti total.
Kondisi paling mencolok terjadi pada Kamis siang (14/08/2025). Awak media mendapati kantor kelurahan kosong melompong, tanpa satu pun pegawai, ibarat “rumah hantu” di tengah kota. Warga yang datang silih berganti terpaksa pulang dengan tangan hampa karena tidak ada pejabat yang berwenang menandatangani dokumen mereka.
Suara Warga
“Kami sudah tiga kali datang, tapi lurah tidak ada. Staf juga tidak ada. Padahal kami butuh surat segera untuk keperluan sekolah anak,” ungkap seorang warga, yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Potensi Pelanggaran Disiplin ASN
Jika dugaan ketidakhadiran tanpa keterangan ini terbukti, Agung Satria berpotensi melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Pasal 3 huruf A PP tersebut menegaskan bahwa setiap PNS wajib “masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja”. Pasal 4 huruf I mengatur larangan “meninggalkan tugas tanpa izin pejabat yang berwenang”.
Berdasarkan Pasal 11 ayat (2) huruf D, ketidakhadiran tanpa keterangan lebih dari 3 hari kerja dapat dikenai hukuman disiplin tingkat sedang, mulai dari penundaan kenaikan gaji hingga penurunan pangkat. Jika ketidakhadiran berlanjut sampai 10 hari kerja atau lebih, hukuman dapat meningkat ke tingkat berat, termasuk pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
Tuntutan Publik dan Tanggung Jawab Atasan
Publik menuntut Wali Kota Medan Bobby Nasution dan Camat Medan Perjuangan untuk segera memberikan klarifikasi, melakukan pemeriksaan internal, serta memastikan pelayanan kembali berjalan. PP 94/2021 Pasal 15 juga mengatur bahwa atasan langsung berkewajiban melakukan pembinaan dan penjatuhan hukuman disiplin kepada bawahannya yang melanggar aturan.
Kasus ini bukan sekadar persoalan absensi, melainkan ujian transparansi dan akuntabilitas pemerintahan tingkat kelurahan. Dalam konteks otonomi daerah, kelurahan adalah garda terdepan pelayanan publik. Jika kelurahan lumpuh, maka hak warga atas layanan administrasi negara ikut terampas.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Agung Satria maupun pihak Kecamatan Medan Perjuangan terkait alasan ketidakhadiran lurah dan stafnya selama hampir sepekan tersebut. ( Rony)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar