CNEWS , Konawe Selatan – Dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa Punggulahi, Kecamatan Mowila, Kabupaten Konawe Selatan, tahun anggaran 2023–2024 semakin menguat. Akumulasi anggaran yang mencapai Rp 1.290.962.000 (Rp 1,29 miliar) diduga tidak terealisasi sesuai kontrak dan rencana pembangunan desa, sehingga menimbulkan kecurigaan adanya praktik korupsi.
Ketua Umum Gerakan Keadilan Sulawesi Tenggara (GK Sultra), Indra Dapa Saranani, menegaskan bahwa indikasi kuat penyalahgunaan keuangan negara tersebut harus segera diusut aparat penegak hukum.
Anggaran 2024 Diduga Sarat Kejanggalan
Pada tahun 2024, desa Punggulahi menerima kucuran dana desa sebesar Rp 648.318.000 dalam dua tahap: Rp 305.950.000 (47,19%) dan Rp 342.368.000 (52,81%). Tahap ketiga justru nihil. Dana tersebut dialokasikan untuk sejumlah kegiatan pembangunan fisik, di antaranya:
- Drainase Rp 61.992.000
- Jalan Usaha Tani Rp 139.314.000
- Sarana Perpustakaan/Taman Bacaan Desa Rp 279.042.460
- PAUD/TK/TPA Rp 18.000.000
- Posyandu Rp 49.800.000
- PKD/Polindes Rp 8.000.000
- Keadaan Mendesak Rp 36.000.000
- Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa Rp 27.120.000
Namun, menurut temuan di lapangan, sejumlah proyek fisik tersebut tidak terealisasi optimal. Bahkan ada yang dinilai sekadar formalitas, jauh dari nilai anggaran yang digelontorkan.
Dana Desa 2023 Juga Bermasalah
Sementara itu, pada 2023 penggunaan dana desa sebesar Rp 642.644.000 juga menimbulkan tanda tanya besar. Beberapa pos anggaran yang disorot publik, antara lain:
- Prasarana Jalan Desa Rp 146.896.080
- Pemeliharaan Jalan Usaha Tani Rp 103.528.800
- Bantuan Perikanan Rp 34.430.000
- Keadaan Mendesak Rp 115.200.000
Indra menilai, banyak program yang digembar-gemborkan menggunakan dana desa tersebut tidak sepenuhnya terealisasi sesuai rencana kerja.
Inspektorat Diminta Cabut Surat Bebas Temuan
Indra mendesak Inspektorat Kabupaten Konawe Selatan segera mencabut surat bebas temuan yang sebelumnya diberikan kepada Pemerintah Desa Punggulahi. “Kami melihat ada indikasi kuat permainan. Jika benar, surat bebas temuan itu justru berpotensi menjadi bentuk pembiaran atas praktik penyalahgunaan keuangan negara,” ujarnya.
Lebih lanjut, GK Sultra memastikan akan melaporkan kasus dugaan korupsi ini ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) untuk dilakukan penyelidikan menyeluruh.
Dugaan Korupsi Langgar UU Tipikor
Indra menegaskan bahwa meskipun masih berupa dugaan, penyalahgunaan Dana Desa tetap harus diawasi serius. Tindakan itu berpotensi melanggar UU No. 31 Tahun 1999 junto UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang memberikan ancaman sanksi berat terhadap setiap praktik korupsi yang merugikan keuangan negara.
“Penyalahgunaan dana desa bukan sekadar angka, tapi merampas hak masyarakat untuk menikmati pembangunan desa secara adil dan merata. Jika dibiarkan, korupsi semacam ini akan melahirkan kemiskinan struktural yang terus berulang,” tegas Indra.
Harapan Publik: Tindakan Tegas Penegak Hukum
Gerakan Keadilan Sultra bersama masyarakat berharap aparat penegak hukum bertindak cepat. Selain merugikan keuangan negara, dugaan korupsi Dana Desa Punggulahi dianggap telah mengkhianati semangat otonomi desa yang sejatinya dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat di tingkat akar rumput. ( TIM - RED)
Catatan Redaksi: Kasus dugaan korupsi Dana Desa Punggulahi menyoroti lemahnya pengawasan internal dan indikasi adanya praktik pembiaran. Publik kini menantikan langkah nyata Kejati Sultra untuk membuktikan keseriusan memberantas korupsi hingga ke tingkat desa, bukan hanya di level elit.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar