Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Bendera Merah Putih Robek Berkibar di SMA Negeri 1 Bintang Bayu — AKPERSI Ganti dengan yang Baru, Desak TNI-Polri Turun Tangan

Kamis, 14 Agustus 2025 | Kamis, Agustus 14, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-08-14T16:44:57Z


CNews , Bintang Bayu, Serdang Bedagai — Menjelang HUT RI ke-80, publik dikejutkan oleh pemandangan yang mencederai rasa nasionalisme. Di halaman SMA Negeri 1 Bintang Bayu, Kabupaten Serdang Bedagai, Bendera Merah Putih—simbol kehormatan tertinggi negara—terlihat robek, lusuh, dan kusam, namun tetap dibiarkan berkibar tanpa diganti.



Temuan ini terungkap setelah Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) DPD Sumut melakukan pemantauan langsung di lokasi. Humas AKPERSI, Satam JM, menilai kejadian ini sebagai kelalaian serius yang mencerminkan lemahnya penghormatan terhadap simbol negara.


“Ini bukan sekadar bendera robek, ini soal harga diri bangsa. Bendera adalah simbol kehormatan negara. Membiarkannya dalam kondisi lusuh dan robek berarti mengajarkan generasi muda untuk abai terhadap nasionalisme,” tegas Satam JM, kamis  (14/8/2025).

 

Sebagai aksi nyata, tim AKPERSI langsung mengganti bendera tersebut dengan yang baru. Mereka bahkan melibatkan anggota Paskibra yang sedang berlatih, untuk mengibarkan Sang Merah Putih dengan layak sebagai bentuk edukasi kepada siswa.


Satam juga mendesak TNI-Polri, khususnya Koramil dan Polsek Bintang Bayu, melakukan inspeksi menyeluruh dan mengganti setiap bendera yang rusak di wilayah mereka. Ia meminta agar pihak yang bertanggung jawab dievaluasi, terutama instansi yang diwajibkan mengibarkan bendera negara.


“Jika sekolah negeri saja abai, bagaimana anak-anak bangsa akan belajar menghormati simbol negara? Jangan tunggu sampai generasi muda terbiasa melihat Merah Putih tidak terhormat,” ujarnya.


Dasar Hukum dan Ancaman Sanksi


Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, Pasal 67 secara tegas melarang pengibaran bendera dalam kondisi robek, kusut, luntur, atau kusam.


Pelanggaran ini dapat dikenai pidana penjara hingga 1 tahun atau denda maksimal Rp100 juta. Lebih jauh, Pasal 154a KUHP mengatur ancaman pidana hingga 4 tahun penjara bagi pelaku penodaan bendera, dengan denda yang berdasarkan Perma 2/2012 bisa dilipatgandakan sampai 1.000 kali.


Sekolah Akui Kelalaian


Saat dikonfirmasi, Humas SMA Negeri 1 Bintang Bayu, Yoyon, mengakui kelalaian tersebut.

“Kami menyadari bahwa kepala sekolah dan jajaran harus memberi perhatian penuh terhadap lambang negara. Saat ini kepala sekolah tidak ada di tempat karena menghadiri kegiatan pimpinan sekolah dan urusan di Pemkab Sergai,” ujarnya.

 

Publik Menanti Sikap Aparat


Masyarakat kini menunggu langkah tegas dari TNI dan Polri. Dorongan kuat mengemuka agar dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap kepatuhan pengibaran bendera di seluruh instansi, terutama jelang HUT RI ke-80.


Pertanyaannya: apakah kasus ini akan menjadi preseden hukum yang memberi efek jera, atau justru dibiarkan sehingga menjadi contoh buruk bagi generasi mendatang?

(Rony)

.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update