Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Proyek Jalan Desa Bungkal Malang Diduga Gunakan Tanah Timbun Ilegal, Publik Desak Penegakan Hukum Tegas

Selasa, 08 Juli 2025 | Selasa, Juli 08, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-07-07T21:28:53Z


Potensi Pelanggaran UU Minerba dan KUHP, Kepala Desa Bungkam Saat Dimintai Konfirmasi


CNews , KELAYANG, INHU, RIAU — Pembangunan jalan di Desa Bungkal Malang, Kecamatan Kelayang, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, menuai sorotan tajam. Proyek penimbunan jalan yang bersumber dari dana desa atau anggaran pemerintah daerah itu diduga kuat menggunakan material tanah timbun ilegal hasil galian C tak berizin.


Pantauan dan investigasi awak media, Minggu (7/7/2025), menemukan indikasi kuat bahwa material tanah timbun berasal dari lokasi tambang ilegal yang tak memiliki izin usaha pertambangan (IUP) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Minerba.


Warga Bongkar Dugaan Ilegalitas


Seorang warga berinisial W (55) secara terang-terangan menyebut penggunaan material ilegal dalam proyek tersebut.
“Kami melihat sendiri, material timbun itu diduga diambil dari galian yang tidak ada izin. Ini pelanggaran hukum, jangan anggap remeh,” tegasnya.


Masyarakat mendesak agar aparat penegak hukum tidak tutup mata dan segera mengusut praktik ilegal ini karena berpotensi merugikan keuangan negara dan mengancam keselamatan konstruksi jalan yang dibangun.


Potensi Pelanggaran Berat


Pakar hukum lingkungan menyebut, penggunaan material ilegal dalam proyek desa bukan hanya sekadar pelanggaran administratif, tapi berpotensi sebagai tindak pidana berat.


Pelanggaran yang Diduga Terjadi:


  • Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba:
    Mengatur pidana penjara hingga 5 tahun dan denda Rp 100 miliar bagi pelaku tambang ilegal tanpa izin resmi.

  • Pasal 480 KUHP tentang Penadahan:
    Mengancam pidana bagi pihak yang membeli, menggunakan, atau menadah hasil kejahatan, termasuk hasil tambang ilegal.


Selain itu, Peraturan Pemerintah No. 96 Tahun 2021 mempertegas bahwa usaha pertambangan batuan (galian C) wajib memiliki izin resmi dari pemerintah.


Siapa yang Harus Bertanggung Jawab?


  • Kontraktor Proyek:
    Bertanggung jawab langsung atas pemilihan dan penggunaan material proyek. Jika terbukti memakai tanah timbun ilegal, bisa dijerat sebagai penadah hasil kejahatan.

  • Pemerintah Desa:
    Sebagai pemilik proyek, pemerintah desa wajib memastikan seluruh material yang digunakan berasal dari sumber legal. Jika lalai atau terlibat, dapat terseret ke ranah pidana.

  • Pemilik Lokasi Galian C Ilegal:
    Pelaku penambangan ilegal bisa dijerat pidana penambangan tanpa izin.


Kepala Desa Bungkal Malang Bungkam

Ketika dikonfirmasi awak media melalui WhatsApp, Kepala Desa Bungkal Malang, Defiariat, terlihat aktif secara daring namun memilih bungkam. Tak satu pun klarifikasi diberikan hingga berita ini diterbitkan.

Sikap diam ini memicu dugaan publik bahwa ada sesuatu yang ditutupi terkait proyek penimbunan jalan tersebut.


Potensi Kerugian Negara dan Masyarakat


Penggunaan material ilegal tidak hanya melanggar hukum, tapi juga merugikan negara karena pajak dan retribusi pertambangan tidak masuk kas negara. Kualitas jalan pun dipertanyakan karena material ilegal biasanya tidak memenuhi standar teknik.


“Ini uang rakyat, jangan main-main. Kalau rusak sebelum waktunya, siapa yang bertanggung jawab?” tegas warga lainnya.


Tuntutan Publik: Usut Tuntas & Audit Total


Masyarakat mendesak aparat penegak hukum:

  • Segera menghentikan penggunaan material ilegal dalam proyek-proyek desa.
  • Mengusut aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat.
  • Mengaudit seluruh proyek desa yang menggunakan material timbun dalam dua tahun terakhir.
  • Menindak tegas oknum-oknum yang diduga bermain dalam praktik pertambangan ilegal di wilayah Inhu.


Kesimpulan:

Dugaan penggunaan material ilegal dalam proyek pembangunan jalan Desa Bungkal Malang menambah daftar panjang lemahnya pengawasan proyek desa di daerah. Jika dibiarkan, praktik seperti ini bisa menjadi pintu masuk korupsi, kerugian negara, dan ancaman keselamatan publik.

Penegakan hukum tegas tanpa tebang pilih menjadi satu-satunya jalan menghentikan kejahatan lingkungan dan keuangan desa ini.


TIM INVESTIGASI CNEWS

Berita ini masih terus dikembangkan. Hak jawab terbuka bagi Kepala Desa Bungkal Malang, kontraktor proyek, dan pihak-pihak terkait.

( Tim investigasi Syd) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update