Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

PAUD Al Hafiz H Ali Viral Diduga Tak Miliki Bangku Sekolah: Kemenag dan Pemkab Deli Serdang Dinilai Lalai

Sabtu, 19 Juli 2025 | Sabtu, Juli 19, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-07-19T07:51:09Z


Deli Serdang | CNEWS — Sebuah lembaga pendidikan anak usia dini (PAUD) di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, viral di media sosial setelah diduga tidak memiliki bangku sekolah bagi para siswanya. Sekolah tersebut adalah PAUD YPI Al Hafiz H Ali yang berlokasi di Desa Sei Blumai Hilir, Kecamatan Tanjung Morawa.


Viralnya kabar ini bermula dari unggahan akun Facebook berinisial SI, yang mempublikasikan sejumlah foto memperlihatkan anak-anak PAUD tersebut sedang belajar dengan duduk langsung di lantai, tanpa menggunakan meja dan kursi yang semestinya menjadi fasilitas dasar pendidikan.


Hingga berita ini ditayangkan pada Sabtu, 19 Juli 2025, redaksi telah berupaya menghubungi pemilik akun SI untuk konfirmasi melalui pesan pribadi di Messenger Facebook, namun tidak mendapat jawaban.


Minimnya Fasilitas Dasar: Tanggung Jawab Siapa?


Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai pengawasan dan tanggung jawab pihak-pihak terkait, khususnya Kementerian Agama Wilayah Kabupaten Deli Serdang (Kemenag Deli Serdang) selaku otoritas pendidikan keagamaan, dan juga Pemerintah Kabupaten Deli Serdang melalui Dinas Pendidikan.


Menurut regulasi, Kementerian Agama memiliki tanggung jawab langsung dalam pembinaan dan pengawasan Raudhatul Athfal (RA)—satuan pendidikan Islam anak usia dini yang setara dengan PAUD. Kemenag seharusnya memastikan bahwa lembaga pendidikan di bawah naungannya menyediakan fasilitas yang layak sesuai standar nasional pendidikan.


Kemenag bertanggung jawab dalam memastikan bahwa satuan pendidikan Islam seperti RA memiliki sarana dan prasarana yang layak untuk kegiatan belajar-mengajar, termasuk bangku dan meja,” ujar salah satu pegiat pendidikan anak usia dini yang enggan disebutkan namanya.


Namun, tanggung jawab tidak berhenti di Kemenag. Pemerintah daerah, melalui Dinas Pendidikan, memiliki kewenangan dan anggaran untuk menyediakan fasilitas dasar pendidikan, termasuk sarana PAUD. Dalam kasus kekurangan fasilitas, pihak sekolah maupun wali murid dapat mengajukan permohonan secara resmi.


"Jika ada lembaga PAUD yang kekurangan fasilitas dasar seperti bangku sekolah, itu menunjukkan kelalaian berlapis: baik dari penyelenggara pendidikan maupun dari pihak pemerintah yang tidak tanggap terhadap kebutuhan dasar anak-anak didik," tambahnya.

 

Pihak Terkait Bungkam


CNEWS telah mengirimkan permintaan konfirmasi resmi kepada pihak Kemenag Deli Serdang, Dinas Pendidikan Deli Serdang, maupun pihak Yayasan Pendidikan Islam Al Hafiz H Ali. Namun hingga berita ini dipublikasikan, belum ada satu pun jawaban ataupun klarifikasi yang diberikan.


Situasi ini menyoroti lemahnya implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), yang sejatinya memberikan hak kepada masyarakat untuk memperoleh informasi dari badan publik, terutama dalam hal yang menyangkut hak dasar anak.


Kesejahteraan Anak Usia Dini Jangan Diabaikan


Kondisi belajar di lantai tanpa meja dan kursi tidak hanya mengganggu kenyamanan belajar, tetapi juga berpotensi berdampak pada kesehatan fisik dan psikis anak-anak usia dini. Dalam konteks inilah, publik menuntut adanya tindakan cepat dari pemerintah daerah dan kementerian terkait.


Jika benar terbukti, kondisi ini tidak hanya mencerminkan buruknya pengelolaan pendidikan di tingkat lokal, tetapi juga mengindikasikan rendahnya perhatian terhadap hak-hak anak dan pendidikan Islam usia dini.( Tim Red) 


CNEWS akan terus melakukan penelusuran dan menyampaikan perkembangan terbaru dari kasus ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update