Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

HMI MPO Desak Kejati Sultra Usut Dugaan Korupsi Bibit Sawit & Kopi di Konawe Selatan: Anggaran Miliaran, Bibit Tak Bersertifikat

Sabtu, 12 Juli 2025 | Sabtu, Juli 12, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-07-12T09:58:22Z


CNEWS , Konawe Selatan – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) MPO Cabang Konawe Selatan melayangkan desakan tegas kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara untuk mengusut dugaan penyimpangan serius dalam program pengadaan dan distribusi bibit kelapa sawit dan kopi robusta sejak tahun 2019 hingga 2024. Program bernilai miliaran rupiah ini diduga kuat sarat dengan praktik penyimpangan dan potensi korupsi terstruktur.


Program Bernilai Miliaran, Bibit Tak Standar


Pada tahun anggaran 2024, Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian Konawe Selatan tercatat mencapai sekitar Rp460 juta, yang turut dialokasikan untuk pendistribusian bibit sawit dan kopi kepada kelompok tani di wilayah tersebut. Data dari Dinas Perkebunan Sulawesi Tenggara menunjukkan, sekitar 65.000 bibit kelapa sawit dan antara 100.000 hingga 200.000 bibit kopi robusta telah disalurkan ke Konawe Selatan pada tahun berjalan.


Namun, berdasarkan laporan masyarakat dan temuan lapangan yang dikumpulkan oleh HMI MPO, ditemukan indikasi kuat bahwa bibit yang diterima petani:

  • Tidak memiliki sertifikat varietas resmi,
  • Berasal dari bibit cabutan liar yang tidak memenuhi standar teknis,
  • Menggunakan media tanam asal-asalan,
  • Dengan tingkat kelayakan rendah yang sangat berisiko menimbulkan gagal tanam dan kerugian ganda—baik terhadap petani maupun negara.


HMI MPO Konsel: Ini Bukan Sekadar Kelalaian, Tapi Potensi Kejahatan Sistemik


Ketua Umum HMI MPO Konawe Selatan, Indra Dapa Saranani, menegaskan bahwa praktik semacam ini bukan hanya bentuk kelalaian administratif, tapi bisa mengarah pada dugaan korupsi berjamaah.


“Anggaran miliaran dan distribusi bibit yang begitu besar seharusnya membawa kesejahteraan bagi petani, bukan kerugian. Kalau terbukti ada pengadaan fiktif atau manipulasi kualitas bibit, ini jelas-jelas bentuk kejahatan sistemik terhadap rakyat,” ujar Indra dengan nada tegas.

Dugaan Pelanggaran: Kontraktor dan Pengawas Bisa Terseret


HMI MPO menyebut adanya dugaan pelanggaran berat terhadap kontrak pengadaan barang dan jasa. Jika terbukti terdapat unsur kesengajaan, kerja sama jahat antara kontraktor, oknum dinas, dan pengawas proyek, maka hal ini masuk dalam kategori tindak pidana korupsi dengan potensi kerugian negara signifikan.


“Petani dirugikan jangka panjang, dan negara kehilangan anggaran pembangunan yang seharusnya produktif,” tambah Indra.

 

Tuntutan Tegas HMI MPO Konsel: Bongkar Seluruh Rantai Pengadaan


HMI MPO Konawe Selatan menyampaikan tiga poin tuntutan:


  1. Kejaksaan Tinggi Sultra diminta segera memeriksa seluruh kontraktor dan penyedia bibit sawit serta kopi robusta sejak tahun 2019–2024, termasuk proses lelang dan pelaksanaan lapangannya.
  2. Dinas Pertanian dan Perkebunan Konawe Selatan diminta membuka ke publik dokumen kontrak pengadaan, spesifikasi teknis, dan bukti distribusi bibit, demi transparansi dan akuntabilitas.
  3. Inspektorat Provinsi Sulawesi Tenggara bersama BPKP agar segera melakukan audit investigatif menyeluruh, untuk menelusuri aliran dana, potensi mark-up, dan indikasi rekayasa dokumen pengadaan.

Ancaman ke KPK Jika Kejati Sultra Mandek


Jika Kejati Sultra tidak segera merespons dan menindaklanjuti laporan ini, HMI MPO menegaskan akan membawa kasus ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI).


“Bibit bukan sekadar tanaman, tapi investasi jangka panjang petani dan negara. Jangan sampai masa depan itu hancur karena ulah mafia pengadaan,” pungkas Indra.

( Tim - ind)

.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update