CNews - Jakarta, 10 Juni 2025 — Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan turun langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke tiga perusahaan yang berlokasi di Tangerang, Jakarta Barat, dan Jakarta Selatan. Sidak dilakukan menyusul laporan masyarakat terkait dugaan praktik ilegal berupa penahanan ijazah dan dokumen pribadi milik mantan pekerja.
"Aduan yang kami terima sangat serius. Ada perusahaan yang menahan ijazah mantan karyawannya, bahkan ada yang diduga meminta sejumlah uang sebagai syarat pengembalian. Ini tidak hanya melanggar hukum, tapi juga merendahkan martabat pekerja," tegas Immanuel dalam keterangannya.
Dalam sidak tersebut, Wamenaker mendapati bahwa beberapa perusahaan terbukti menyimpan dokumen milik mantan pekerja, meskipun mereka sudah tidak lagi terikat hubungan kerja. Praktik ini dinilai bertentangan dengan prinsip perlindungan hak-hak dasar pekerja sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan dan konstitusi.
“Saya hadir bukan untuk menekan, apalagi memeras. Saya hadir sebagai perwakilan negara untuk memastikan pekerja diperlakukan dengan adil dan bermartabat. Negara tidak boleh kalah oleh praktik perusahaan yang menyalahgunakan kekuasaan,” tegasnya.
Immanuel menekankan bahwa langkah ini merupakan bagian dari arahan langsung Presiden Prabowo Subianto agar perlindungan terhadap tenaga kerja diperkuat dan dijalankan secara konkret di lapangan, bukan hanya dalam bentuk kebijakan.
Sebagai bentuk tindak lanjut, Kementerian Ketenagakerjaan telah menerbitkan Surat Edaran Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 yang melarang seluruh perusahaan di Indonesia untuk menahan dokumen pribadi milik pekerja, termasuk ijazah, kartu identitas, dan sertifikat pelatihan.
Dalam kegiatan tersebut, sejumlah mantan pekerja langsung menerima kembali ijazah mereka yang sempat ditahan. Suasana haru dan kelegaan tampak di wajah mereka. Beberapa menyampaikan rasa syukur atas keberanian negara hadir membela hak mereka yang selama ini diabaikan.
“Saya sudah dua tahun lebih tidak bisa melamar kerja di tempat lain karena ijazah saya ditahan. Saya sangat berterima kasih kepada Kemnaker dan Pak Immanuel,” ujar salah satu mantan pekerja yang identitasnya kami rahasiakan demi perlindungan.
Wamenaker juga memberikan peringatan keras kepada perusahaan yang masih melakukan praktik serupa. Jika ditemukan unsur pidana, pemerintah tidak segan-segan membawa kasus ini ke jalur hukum.
“Kami beri ruang dialog dan edukasi, tapi kalau masih membandel, kita serahkan ke penegak hukum. Jangan jadikan pekerja sebagai sandera perusahaan,” tegasnya.
Langkah cepat dan tegas ini dinilai sebagai sinyal kuat bahwa pemerintahan saat ini tidak mentolerir pelanggaran hak pekerja. Kementerian Ketenagakerjaan memastikan akan memperluas pengawasan dan menerima laporan dari publik secara terbuka untuk kasus serupa di seluruh Indonesia. ( Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar