CNews - Serdang Bedagai, 4 Juni 2025 — Praktik penggelapan hasil kebun kembali terbongkar di wilayah operasional Regional I KGP. Satu unit truk milik pemborong diamankan saat membawa Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit yang diduga kuat berasal dari kegiatan ilegal di areal Afdeling I, Blok JJ.08 TM 2003.
Pengungkapan kasus ini bermula dari kecermatan krani Afdeling II, Aswandi, yang mengendus aktivitas mencurigakan truk BK 9607 AA di luar jalur distribusi resmi. Laporan segera diteruskan kepada Mandor I Afdeling I, Kusmawardi, yang kemudian mengoordinasikan penindakan dengan Tim Pengamanan (PAM) Regional I.
Tindakan cepat dilakukan. Sekitar pukul 17.40 WIB, Tim PAM berhasil mengamankan truk beserta empat tros TBS dan brondolan kelapa sawit seberat kurang lebih 30 kilogram, yang diduga hasil jarahan dari blok produksi. Lokasi penemuan berada di titik mencurigakan di dekat pemotongan ayam, Jalan Lintas Simpang Racun Kampung, Kecamatan Sipispis — area yang tidak masuk dalam jalur pengangkutan resmi.
Pelaku diketahui bernama Sutrisno (31), warga Dusun I, Desa Serba Nanti, Kecamatan Sipispis. Ia kini diamankan di Mapolsek Sipispis untuk menjalani pemeriksaan intensif. Polisi tengah mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk aktor internal perusahaan dan pemborong yang menjadi perantara.
Potensi Jaringan Sistematis di Balik Penjarahan Hasil Kebun
Kuat dugaan bahwa kasus ini bukan tindakan tunggal. Indikasi keterlibatan pihak dalam perusahaan maupun oknum pemborong menguat, mengingat modus serupa pernah terjadi namun tak terungkap secara tuntas. Pemanfaatan jalur tidak resmi dan keberanian operasional di jam-jam rawan memperlihatkan adanya sistem yang longgar atau bahkan penyalahgunaan wewenang dari dalam.
“Ini bukan sekadar pencurian. Ada indikasi praktik sistematis yang melibatkan lebih dari satu tangan. Kami tidak akan berhenti hanya pada pelaku lapangan,” ujar salah satu petugas PAM yang enggan disebutkan namanya, memberi sinyal adanya penyelidikan lebih dalam terhadap potensi jaringan mafia TBS
.
Pihak perusahaan diminta untuk melakukan audit internal menyeluruh, termasuk menelusuri pola pergerakan armada pengangkut dan keterlibatan oknum pemborong yang kerap memanfaatkan celah pengawasan.
Publik Menanti Komitmen Penegakan Hukum dan Transparansi
Peristiwa ini menjadi alarm serius bagi perusahaan dan aparat hukum untuk bertindak lebih progresif dalam memberantas praktik penjarahan hasil kebun, yang berpotensi merugikan negara, perusahaan, dan masyarakat sekitar. Proses hukum kini berjalan di Polsek Sipispis, namun publik menuntut ketegasan dalam mengungkap aktor intelektual di balik layar.
Jika dibiarkan, praktik serupa dikhawatirkan menjadi normal baru di sektor perkebunan, memperkuat dominasi mafia sawit lokal yang kebal hukum. ( Tim-Red )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar