Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Oknum KTU PKS Torgamba Ngawur: Wartawan Harus Buat Surat Tertulis untuk Konfirmasi?

Selasa, 24 Juni 2025 | Selasa, Juni 24, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-06-24T16:11:33Z


CNews , Torgamba, Labuhanbatu Selatan  — Sikap tidak kooperatif dan terkesan menghalangi kerja jurnalistik ditunjukkan oleh oknum Kepala Tata Usaha (KTU) di Pabrik Kelapa Sawit (PKS) Torgamba, Labuhanbatu Selatan. Saat dikonfirmasi terkait dugaan penerimaan buah sawit tidak layak dari pihak ketiga, sang KTU justru melempar pernyataan nyeleneh: “Wartawan harus buat surat permohonan secara tertulis dahulu untuk konfirmasi.”


Insiden itu terjadi pada Senin, 23 Juni 2025, ketika tim awak media Duta mendatangi PKS milik BUMN yang beroperasi di Kecamatan Torgamba. Tim mencurigai adanya aktivitas penerimaan tandan buah segar (TBS) dari luar wilayah, yang secara visual tampak menghitam, mentah, dan diduga berasal dari lahan gambut wilayah Riau — jenis buah yang umumnya memiliki kadar air tinggi dan kandungan Crude Palm Oil (CPO) yang rendah.


Dugaan ini mencuat karena jenis buah tersebut disebut-sebut tidak memenuhi standar mutu bahan baku pabrik, namun tetap diterima oleh pihak manajemen PKS Torgamba.


Saat hendak melakukan konfirmasi, tim media justru dihadapkan pada birokrasi internal yang janggal. Abd Rahman, oknum KTU yang mewakili pihak manajemen, menyatakan bahwa wartawan harus mengajukan surat resmi tertulis terlebih dahulu sebelum bisa bertemu untuk wawancara atau klarifikasi. Pernyataan ini menimbulkan pertanyaan besar

.

“Kalau wartawan mau bertamu ke perusahaan kami, harus resmi. Harus pakai surat tertulis permohonan, izin ketemu sebelumnya. Itu sudah sesuai aturan perusahaan,” tegas Abd Rahman.

 

Padahal, tim media telah mengikuti prosedur standar, termasuk mengisi buku tamu di pos keamanan serta menunjukkan KTA (Kartu Tanda Anggota) pers yang sah dan masih berlaku. Namun hal itu tetap dianggap tidak cukup oleh pihak perusahaan.


Sikap tertutup ini menuai tanda tanya. Ada apa sebenarnya dengan PKS Torgamba? Mengapa awak media yang hendak menjalankan fungsi kontrol sosial justru dihalang-halangi dengan dalih prosedur internal yang tidak lazim?


Sumber internal yang tak ingin disebutkan namanya menyebutkan bahwa penerimaan buah dari pihak ketiga memang sudah berlangsung lama, dan ada indikasi bahwa sebagian besar buah tersebut tidak memenuhi spesifikasi standar mutu. Jika benar, hal ini dapat merugikan negara mengingat PKS Torgamba merupakan bagian dari perusahaan milik BUMN yang seharusnya beroperasi secara transparan dan akuntabel.


Pengamat perkebunan dan tata kelola BUMN juga menilai pernyataan KTU tersebut melanggar prinsip keterbukaan informasi publik, terlebih ketika berkaitan dengan perusahaan yang menggunakan dana negara.


“Tak ada satu pun aturan dalam UU Pers maupun UU Keterbukaan Informasi Publik yang mensyaratkan wartawan harus membuat surat permohonan tertulis hanya untuk konfirmasi,” ujar seorang aktivis anti-korupsi Sumatera Utara.

 

Situasi ini dikhawatirkan menjadi modus penghalangan tugas jurnalistik secara sistematis, dan bisa berdampak pada hilangnya kepercayaan publik terhadap tata kelola pabrik milik negara. Jika benar terjadi praktik penerimaan buah sawit tidak layak, maka perlu dilakukan audit menyeluruh serta pemeriksaan oleh pihak berwenang.


media akan terus menelusuri dugaan ini dan mendesak Kementerian BUMN serta aparat penegak hukum untuk turun tangan mengaudit proses pengadaan bahan baku di PKS Torgamba.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update